
JAKARTA, satukanindonesia.com — Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI Dr. Filep Wamafma menyampaikan, persoalan masyarakat adat Papua, khususnya yang menyangkut tanah adat, hak ulayat, investasi, pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA), harus diselesaikan dengan pendekatan hukum yang menghormati kekhususan Papua.
Menurutnya, salah satu instrumen penting pendekatan yang dimaksud melalui Otonomi Khusus Papua adalah peradilan adat.
Dia lantas merujuk UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah, mengakui keberadaan peradilan adat. Pasal 50 ayat (2) menyatakan bahwa di samping kekuasaan kehakiman pada badan peradilan negara, diakui adanya peradilan adat dalam masyarakat hukum adat tertentu.
Selanjutnya, Pasal 51 menegaskan peradilan adat sebagai peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat yang mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana di antara warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
“Poin penting disini, peradilan adat bukan sekedar tradisi, melainkan merupakan salah satu kekhususan yang diberikan UU kepada Papua melalui Otonomi Khusus. Karena itu, keberadaannya harus dihormati, diperkuat dan dioptimalkan untuk memberikan keadilan serta menjaga perdamaian di tengah masyarakat adat Papua,”kata Filep, Kamis (24/9/2026).
`PERSOALAN TANAH ADAT DALAM INVESTASI’
Menurut Filep, persoalan tanah adat di Papua tidak cukup ditinjau hanya dari perspektif administrasi pertanahan atau perizinan investasi.
Pasalnya, tanah bagi masyarakat adat bukan sekedar aset ekonomi. Tanah merupakan identitas, ruang hidup, wilayah leluhur, sumber penghidupan, ruang spiritual, serta basis keberlangsungan suatu komunitas adat.
“Maka ketika terjadi perselisihan mengenai tanah adat, proses penyelesaiannya harus terlebih dahulu memahami siapa masyarakat hukum adatnya, bagaimana sejarah penguasaan wilayah, siapa pemegang hak, bagaimana struktur kekerabatan, serta bagaimana hukum adat setempat mengatur penyelesaian sengketa,” urainya.
Selain itu, tambah Filep, Perda Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat juga mengatur hak masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya alam serta hak memperoleh restitusi dan kompensasi yang layak dan adil atas tanah, wilayah dan sumber daya alam yang diambil alih, dikuasai, digunakan atau dirusak.
Filep menegaskan, investasi perlu dibangun di atas kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat.
“Kita membutuhkan investasi. Kita membutuhkan pembangunan. Sedari awal perlu kejelasan soal hak masyarakat adat agar menghindari munculnya konflik baru. Jangan sampai sengketa tanah berubah menjadi konflik sosial, kemudian menjadi persoalan keamanan, dan pada akhirnya menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah perlu mengubah pola penyelesaian dari reaktif menjadi preventif. Artinya, sebelum investasi atau proyek pembangunan masuk ke wilayah adat, setidaknya perlu dipastikan terlebih dahulu 7 hal, antara lain: (1) siapa masyarakat hukum adat pemegang hak; (2) bagaimana batas wilayah adat; (3) bagaimana status tanah dan sumber daya alam; (4) bagaimana proses musyawarah masyarakat adat; (5) bagaimana mekanisme kompensasi; (6) bagaimana perlindungan lingkungan; dan (7) bagaimana mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan.
“Jangan tunggu masyarakat melakukan protes, jangan tunggu terjadi konflik, apalagi ada korban jiwa baru negara mencari jalan penyelesaian. Konflik harus dicegah sejak awal melalui penghormatan terhadap hukum adat dan hak ulayat,” ujar Filep.
`PERADILAN ADAT SEBAGAI INSTRUMEN PENCEGAHAN KONFLIK’
Lebih lanjut, Filep mengatakan, Perdasus Papua Nomor 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua telah memberikan landasan lebih lanjut bagi penyelenggaraan peradilan adat. Perdasus ini menempatkan peradilan adat sebagai bagian dari kekhususan Otsus dan bertujuan antara lain memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan serta menjaga harmonisasi masyarakat.
“Kita harus mengembalikan peradilan adat kepada fungsi strategisnya, yaitu sebagai instrumen penyelesaian sengketa, perdamaian dan pencegahan konflik di masyarakat adat,” ungkapnya lagi.
Namun, Filep menegaskan bahwa penguatan peradilan adat justru mendukung peradilan negara. Pasalnya, UU Otsus telah memberikan mekanisme apabila salah satu pihak keberatan terhadap putusan peradilan adat, yaitu dapat meminta pemeriksaan ulang kepada pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan badan peradilan yang berwenang.
“Selain itu, perlu ada satu ekosistem penyelesaian persoalan masyarakat adat. Dewan Adat, MRP, DPR Otsus, pemerintah dan peradilan adat harus bekerja sesuai kewenangan masing-masing. Jangan sampai masyarakat adat berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan besar yang menyangkut tanah dan masa depan mereka,” sebutnya lagi.
“Pembangunan harus menghasilkan kesejahteraan dan rasa aman. Jangan sampai pembangunan menghadirkan infrastruktur, tetapi meninggalkan konflik; menghadirkan investasi, tetapi meninggalkan masyarakat adat; atau menghadirkan pertumbuhan ekonomi, tetapi masyarakat kehilangan tanah dan ruang hidupnya.”
Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk memperkuat pemetaan wilayah adat, pengakuan masyarakat hukum adat, mekanisme musyawarah, peradilan adat dan penyelesaian sengketa sebelum konflik berkembang menjadi kekerasan.
“Tanah adat bukan tanah kosong. Tanah adat memiliki pemilik, sejarah dan hukum. Investasi boleh masuk, pembangunan harus berjalan, tetapi hak masyarakat adat harus dihormati. Inilah makna keadilan dalam Otsus,” pungkasnya. [***/GRW]













