
JAKARTA, satukanindonesia.com – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Regulasi tersebut mengatur pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren, di lingkungan Kementerian Agama.
Pembentukan Ditjen Pesantren menjadi langkah pemerintah untuk memberikan perhatian yang lebih khusus terhadap keberadaan, pengelolaan, dan perkembangan pondok pesantren di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/09/2026).
“Alhamdulillah, Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus penduduk pesantren yang dikenal dengan Dirjen Pesantren,”ujar Nasaruddin melalui keterangannya yang dikutip, Kamis (24/09/2026).
Nasaruddin menjelaskan, pembentukan Ditjen Pesantren menjadikan urusan pesantren memiliki direktorat jenderal tersendiri di Kementerian Agama. Sebelumnya, urusan pesantren berada dalam lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
“Jadi ini suatu lembaga baru di Kementerian Agama. Tadinya pesantren itu hanya subordinasi dari pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri,”kata Nasaruddin.
Nasaruddin juga mengungkapkan, Direktur Jenderal Pesantren telah dilantik empat hari sebelum rapat terbatas tersebut. Pejabat tersebut nantinya akan memimpin lembaga baru yang secara khusus menangani urusan pesantren.
Menurut Nasaruddin, pembentukan Ditjen Pesantren menunjukkan perhatian pemerintah terhadap keberadaan pondok pesantren sebagai bagian penting dalam pendidikan dan kehidupan masyarakat.
“Jadi kita berterima kasih kepada Presiden atas keputusannya yang luar biasa ini. Dengan demikian pondok pesantren akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan selanjutnya insyaAllah diharapkan kedepan pondok pesantren itu mendapatkan tentu hal-hal yang positif baru dibanding dengan sebelumnya,”pungkas Nasaruddin. [***/GRW]













