JAKARTA, satukanindonesia.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu Sorong mengecam, adanya tindakan dugaan penyekapan seorang warga Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya bernama Wilem alias Yae Wakom, di pos Marinir, Sabtu (26/09/2026).
Leonardo Ijie, Direktur LBH Kaki Abu mengatakan, apabila tindakan penyekapan benar, maka ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warga sipil.
“Penyekapan merupakan tindakan perampasan kemerdekaan pribadi, karena setiap orang berhak bebas dari penahanan atau penyekapan sewenang-wenang,”kata Direktur LBH Kaki Abu, Leonardo Ijie melalui keterangan yang dikutip.
Menurutnya, hal ini diatur dalam Hukum di Indonesia yaitu dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1) mengenai perlindungan diri pribadi dan kebebasan pribadi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 33 mengenai kebebasan pribadi. Serta Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perampasan kemerdekaan seseorang.
“Negara dan aparat penegak hukum wajib hadir untuk melindungi korban, terutama pihak Pansus DPD RI yang baru saja melaksanakan RDP di Provinsi Papua Barat Daya agar secepatnya merespon hal ini,”ujarnya.
Dugaan penyekapan itu dialami Wakom setelah ia ditangkap dan dibawa ke pos Marinir yang bertugas di Kampung Aisa, Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat
Katanya, Wakom diduga dikunci di dalam pos Marinir dan mengalami tindakan kekerasan selama berada di sana. Keluarga maupun masyarakat setempat, katanya, dilarang untuk melihat dan memastikan kondisi korban, tanpa alasan yang jelas. Hingga kini belum diketahui pasti alasan penangkapan terhadap korban.
Apabila informasi tersebut benar, kata dia, masalahnya tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap warga, juga dugaan perampasan kemerdekaan seseorang.
LBH Kaki Abu pun meminta, pihak terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Disamping itu, lanjut Ijie, ketika aparat memiliki kepentingan untuk melakukan pemeriksaan terhadap seseorang, tindakan tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Ia mengatakan, apabila memang ada dugaan bahwa korban melakukan suatu pelanggaran atau terkait dengan persoalan keamanan, silakan diproses sesuai hukum.
Akan tetapi jangan kemudian warga sipil dikunci, disiksa, atau dibatasi akses keluarganya tanpa dasar hukum yang jelas.
Karenanya, negara memiliki kewajiban memastikan setiap tindakan aparat terhadap warga sipil dapat dipertanggungjawabkan.
LBH Kaki Abu pun memint, alasan korban ditangkap atau diamankan, siapa yang memerintahkan, di mana ia ditempatkan, berapa lama, apakah ada dasar hukum, dan apakah keluarganya diberikan akses.
“Semua pertanyaan ini harus dijawab. Dugaan kekerasan terhadap warga sipil tidak boleh dibiarkan tanpa proses klarifikasi yang transparan,”ujarnya.
Leonardo Ijie mengatakan, jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepihak, sehingga aparat keamanan yang diduga menangkap dan menyiksa korban harus memberikan penjelasan.
“Kalau tuduhan ini tidak benar, buktikan melalui pemeriksaan. Kalau benar ada kekerasan, maka harus ada proses hukum,”katanya.
Leonardo Ijie juga menyoroti, kondisi keamanan di Maybrat yang menurutnya perlu dievaluasi serius, terutama berkaitan dengan penempatan dan pengiriman pasuka militer ke wilayah yang dihuni warga sipil.
Katanya, keberadaan pasukan militer dalam jumlah besar di tengah masyarakat sipil, berpotensi meningkatkan ketegangan apabila tidak diikuti dengan mekanisme pengawasan dan penghormatan terhadap hak-hak warga.
Ia mengatakan, masyarakat sipil harus mendapatkan rasa aman, bukan justru merasa tertekan karena keberadaan aparat keamanan.
Katanya, kekerasan terhadap masyarakat sipil di Maybrat terus terjadi, namun setiap peristiwa perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum.
“Semua itu harus dibuktikan dan diperiksa. Tidak boleh ada kekerasan yang dibiarkan hanya karena dilakukan dalam situasi keamanan,”pungkas Leonardo Ijie. [ONE/GRW]