
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan RUU tersebut menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia. Kerangka hukum baru diperlukan untuk menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan sekaligus memberikan kepastian, keadilan, dan pelindungan di tengah dinamika dunia kerja. “RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ujar Yassierli saat mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Yassierli, penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pemerintah bersama DPR RI kemudian membahas kerangka regulasi yang diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja/buruh dan keberlanjutan dunia usaha.
Salah satu substansi penting dalam RUU tersebut adalah penguatan hak pekerja/buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam berbagai aspek ketenagakerjaan. Prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi diperkuat sejak proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja. Dengan demikian, pelindungan tidak hanya diberikan setelah seseorang menjadi pekerja, tetapi juga sejak memasuki dunia kerja. “Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” kata Menaker Yassierli.
RUU tersebut juga memuat sejumlah pengaturan baru untuk memperkuat ekosistem ketenagakerjaan. Di antaranya penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta pengaturan dana cadangan pesangon.
Selain itu, RUU mengatur larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. Ketentuan ini diarahkan untuk memperkuat posisi pekerja dan pencari kerja agar proses masuk ke dunia kerja berlangsung secara lebih adil dan memberikan kepastian.
Perubahan teknologi dan kebutuhan dunia usaha turut mendorong transformasi pola kerja. Karena itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memperluas ruang lingkup pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel sebagai respons atas munculnya jenis dan pola pekerjaan baru atau future of work.
Pelindungan juga diperkuat bagi kelompok yang memiliki kebutuhan khusus, termasuk pekerja/buruh perempuan dan penyandang disabilitas. Pada saat yang sama, pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan juga masuk dalam cakupan pelindungan yang lebih luas.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi,” ujar Yassierli.
Pemerintah menilai kerangka hukum baru tersebut penting untuk membangun hubungan ketenagakerjaan yang tidak hanya berorientasi pada pelindungan, tetapi juga mendukung produktivitas dan kemampuan dunia usaha beradaptasi terhadap perubahan ekonomi, teknologi, dan pola pekerjaan.
Yassierli menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, khususnya Komisi IX DPR RI dan Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan.
“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” pungkasnya.(infopublik)













