• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dari Paripurna DPRD: Tekankan Kepastian Hukum, Pemko Batam Usulkan Perubahan Perda Ketertiban Umum

Dari Paripurna DPRD: Tekankan Kepastian Hukum, Pemko Batam Usulkan Perubahan Perda Ketertiban Umum

Oktober 13, 2026
8 Fraksi DPRD Batam Dukung Pembahasan Revisi Perda Ketertiban Umum

8 Fraksi DPRD Batam Dukung Pembahasan Revisi Perda Ketertiban Umum

Oktober 14, 2026
PBJS Jabodetabek Gelar Pesta Parolopolopon Tahun 2026, Prof. Pantas Silaban : Silaban Masihol Dihasadaon

PBJS Jabodetabek Gelar Pesta Parolopolopon Tahun 2026, Prof. Pantas Silaban : Silaban Masihol Dihasadaon

Oktober 14, 2026
ADVERTISEMENT
Biarkan PBB berkunjung ke Papua Barat, Indonesia Tidak Perlu Takut

Biarkan PBB berkunjung ke Papua Barat, Indonesia Tidak Perlu Takut

Oktober 14, 2026
Gagalkan Peredaran Narkotika, TNI AL Amankan Ribuan  Cartridge Liquid Vape Terindikasi Kokain Liquid di Lampung

Gagalkan Peredaran Narkotika, TNI AL Amankan Ribuan  Cartridge Liquid Vape Terindikasi Kokain Liquid di Lampung

Oktober 14, 2026
Pererat Persahabatan di Fiji, Satgas Port Visit 2026 Hadirkan Bakti Sosial Lintas Komunitas

Pererat Persahabatan di Fiji, Satgas Port Visit 2026 Hadirkan Bakti Sosial Lintas Komunitas

Oktober 14, 2026
Perkuat Pertahanan, TNI dan ADF Latihan Gabungan di Banyuwangi

Perkuat Pertahanan, TNI dan ADF Latihan Gabungan di Banyuwangi

Oktober 14, 2026
Menperin Dorong Industri Nasional Manfaatkan Wajib Halal 2026 untuk Tingkatkan Daya Saing Produk hingga Pasar Global

Menperin Dorong Industri Nasional Manfaatkan Wajib Halal 2026 untuk Tingkatkan Daya Saing Produk hingga Pasar Global

Oktober 14, 2026
Kabut Asap Karhutla Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

Kabut Asap Karhutla Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

Oktober 14, 2026
KPK OTT BNPB,  Tangkap Sestama Rustian dan Sita Uang-Emas Rp1,4 Miliar

KPK OTT BNPB,  Tangkap Sestama Rustian dan Sita Uang-Emas Rp1,4 Miliar

Oktober 14, 2026
Kementerian ATR/BPN Perluas Layanan PERINTIS 10 Hari ke 131 Kantor Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Perluas Layanan PERINTIS 10 Hari ke 131 Kantor Pertanahan

Oktober 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Dari Paripurna DPRD: Tekankan Kepastian Hukum, Pemko Batam Usulkan Perubahan Perda Ketertiban Umum

(Daerah)

Oktober 13, 2026
in Daerah
0
0
SHARES
18
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

BATAM, satukanindonesia.com – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, Senin (12/10/2026). Salah satu agenda tersebut adalah penyampaian dan/atau penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

kebutuhan dan kondisi aktual di lapangan.

Masyarakat dilibatkan, pendekatan persuasif dikedepankan
Dalam pidato tersebut, Pemerintah Kota Batam turut menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum. Keberhasilan penyelenggaraannya tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak peraturan daerah, tetapi sangat bergantung pada kesadaran, kepatuhan, dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat.

Pemko Batam berkomitmen meningkatkan edukasi, sosialisasi, dan pembinaan agar masyarakat memahami ketentuan yang berlaku serta berperan aktif menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Kami juga akan terus mengedepankan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaan ketertiban umum tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mengutamakan pencegahan, penyelesaian permasalahan secara persuasif, dan pemberian perlindungan kepada masyarakat,” demikian penegasan dalam pidato Wali Kota.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat menciptakan pelaksanaan ketertiban umum yang lebih proporsional, mengedepankan pencegahan, serta mendorong penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan pembinaan tanpa mengabaikan penegakan aturan.

Pemko berharap Ranperda segera dibahas bersama DPRD
Pada bagian akhir penjelasannya, Pemerintah Kota Batam mengharapkan persetujuan DPRD agar Ranperda Perubahan Kedua Perda tentang Ketertiban Umum dapat dibahas di luar Propemperda, sehingga penyesuaian ketentuan dapat segera dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemko Batam juga menyatakan terbuka terhadap saran, masukan, dan penyempurnaan dari pimpinan maupun anggota DPRD selama proses pembahasan. Pembahasan yang komprehensif dan konstruktif diharapkan menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap Ranperda ini nantinya dapat memperkuat penyelenggaraan ketertiban umum, meningkatkan kepastian hukum, mendukung terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta menunjang pembangunan Kota Batam yang berkelanjutan,” demikian harapan yang disampaikan dalam pidato Wali Kota Batam.

Siapkan pemandangan umum fraksi-fraksi
Usai penyampaian pidato, Sekdako Batam Firmansyah melanjutkan prosesi penyerahan dokumen Ranperda Perubahan Kedua Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum kepada pimpinan DPRD, disaksikan peserta rapat paripurna.

Setelah penyerahan dokumen tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, fraksi-fraksi partai politik di DPRD Kota Batam akan menyampaikan pemandangan umum terkait Ranperda tersebut dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 14 Oktober 2026.

Pemandangan umum fraksi-fraksi nantinya menjadi bagian dari tahapan pembahasan untuk mencermati substansi Ranperda, memberikan masukan, serta menyampaikan pandangan terhadap usulan Pemerintah Kota Batam sebelum pembahasan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.(**/HAG) 

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DPRD Kota BatamPemko BatamPerda Ketertiban Umum
ShareTweetSend

Related Posts

Sesuaikan Ketentuan Peraturan, DPRD Batam Ajukan Revisi Perda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota

Sesuaikan Ketentuan Peraturan, DPRD Batam Ajukan Revisi Perda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota

Oktober 13, 2026
Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Harapkan Sinergi Forkopimda Terus Diperkuat

Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Harapkan Sinergi Forkopimda Terus Diperkuat

Oktober 13, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Terima Silaturahmi Pengurus IJTI Kepri

Ketua DPRD Kota Batam Terima Silaturahmi Pengurus IJTI Kepri

Oktober 9, 2026

DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Ranperda APBD 2027

Oktober 7, 2026

Bapemperda DPRD Batam Bahas Usulan Perubahan Perda Ketertiban Umum

Oktober 2, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?