• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Oktober 15, 2026
Jaga Ketahanan Negara, Persatuan Wartawan dan Lemhannas Teken MoU

Jaga Ketahanan Negara, Persatuan Wartawan dan Lemhannas Teken MoU

Oktober 15, 2026
TPNPB Nyatakan Eksekusi Aparat Keamanan, Satgas Damai Cartenz : Korban adalah Warga Sipil

TPNPB Nyatakan Eksekusi Aparat Keamanan, Satgas Damai Cartenz : Korban adalah Warga Sipil

Oktober 15, 2026
ADVERTISEMENT
BBM Langka di Bali, Puan Maharani Desak Pertamina Tambah Pasokan

BBM Langka di Bali, Puan Maharani Desak Pertamina Tambah Pasokan

Oktober 15, 2026
MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi terhadap Hakim Usai Insiden Penyiraman di PN Pati

MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi terhadap Hakim Usai Insiden Penyiraman di PN Pati

Oktober 15, 2026
Meluas hingga Papua, Karhutla Akan Dibahas Di KTT ASEAN Manila

Meluas hingga Papua, Karhutla Akan Dibahas Di KTT ASEAN Manila

Oktober 15, 2026
Dewan Pengawas BPJS RI Tinjau Pelayanan Kesehatan di Jayapura

Dewan Pengawas BPJS RI Tinjau Pelayanan Kesehatan di Jayapura

Oktober 15, 2026
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, 2 dari Pihak Swasta

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, 2 dari Pihak Swasta

Oktober 15, 2026
KemenPANRB di Forum OECD Paris Tegaskan Transformasi Birokrasi Perkuat Layanan Publik

KemenPANRB di Forum OECD Paris Tegaskan Transformasi Birokrasi Perkuat Layanan Publik

Oktober 15, 2026
KTP Elektronik Buka Akses Hak Dasar SAD, Pagai : Bagian dari HAM

KTP Elektronik Buka Akses Hak Dasar SAD, Pagai : Bagian dari HAM

Oktober 15, 2026
Indonesia-AS Perkuat Pertahanan Lewat MDCP 2026

Indonesia-AS Perkuat Pertahanan Lewat MDCP 2026

Oktober 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Profil

Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

(Politik)

Oktober 15, 2026
in Profil
0
0
SHARES
7
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
 

Anggota Komisi III DPR RI Sudin/istimewa

Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi III DPR RI mendorong penegakan hukum secara tegas terhadap praktik penambangan timah ilegal di Kepulauan Bangka Belitung sekaligus meminta pemerintah memperkuat pengelolaan tambang rakyat agar manfaat kekayaan alam dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengatasi aktivitas pertambangan ilegal yang telah berlangsung selama puluhan tahun, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sudin bersama Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Benny Utama saat melakukan kunjungan kerja ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, dulansir dari pantau.com, Selasa (13/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI menyoroti sejumlah persoalan pertambangan, mulai dari aktivitas tambang ilegal, kerusakan lingkungan, dana jaminan reklamasi, hingga keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Tambang Timah Ilegal Berlangsung Puluhan Tahun, DPR Apresiasi Penindakan Polisi

Anggota Komisi III DPR RI Sudin mengapresiasi langkah Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam menekan aktivitas penambangan ilegal yang disebut telah berlangsung selama 20 hingga 30 tahun.

Menurutnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian mulai menunjukkan hasil dengan berkurangnya aktivitas pertambangan liar di wilayah tersebut.

“Yang menjadi fokus adalah maraknya penambangan liar. Penambangan liar ini bukan dari sekarang, tapi sudah lebih dari 20–30 tahun. Makanya kalau sekarang Pak Kapolda Bangka Belitung kerjanya keras sekali, maka mulai berkuranglah yang nama penambangan liar,” ujar Sudin.

Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku pertambangan ilegal harus terus dilakukan secara konsisten dengan penerapan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.

Sudin juga mengingatkan bahwa upaya menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus diperkuat agar praktik ilegal tidak kembali meluas dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar.

DPR Soroti Dana Reklamasi dan Kerugian Lingkungan Akibat Pertambangan

Selain persoalan tambang ilegal, Sudin menyoroti besaran dana jaminan reklamasi yang dinilai perlu disesuaikan dengan potensi biaya pemulihan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.

Ia mempertanyakan kecukupan dana reklamasi apabila nilai jaminan yang disetorkan perusahaan jauh lebih kecil dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Uang titipan reklamasi itu adanya di Kementerian ESDM. Sedangkan tanggung jawab lingkungan itu menjadi tanggung jawab kehutanan dan lingkungan hidup. Jadi kalau misalnya satu hektare cuma Rp200 juta, kerusakannya itu sekian miliar, siapa yang menombok?” kata Sudin.

Menurutnya, perhitungan dana jaminan reklamasi harus mempertimbangkan potensi kerusakan secara menyeluruh agar biaya pemulihan lingkungan tidak menjadi beban pihak lain.

Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Benny Utama menekankan pentingnya memasukkan kerugian lingkungan dan dampak ekonomi dalam penanganan perkara pertambangan ilegal.

Benny menilai bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan tidak seharusnya hanya berfokus pada kerugian materiil, tetapi juga memperhitungkan kerusakan ekologis yang ditimbulkan.

“Malahan kejaksaan saya lihat mencoba menuntut itu tidak hanya kerugian sifatnya materi, tetapi juga mencoba pada ekonominya, kerusakan lingkungan. Itu tadi yang angka-angkanya sampai berapa? Rp300 triliun kalau tidak salah,” papar Benny.

Pernyataan tersebut menunjukkan perhatian Komisi III terhadap penghitungan kerugian lingkungan dalam proses penegakan hukum di sektor pertambangan.

Komisi III Dorong Tambang Rakyat agar Kekayaan Timah Tidak Dikuasai Pemodal Besar

Di tengah upaya pemberantasan pertambangan ilegal, Benny Utama juga mendorong pemerintah membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mengelola tambang rakyat secara legal.

Menurutnya, masyarakat setempat harus memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam melalui mekanisme pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Benny menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam tidak boleh hanya memberikan keuntungan kepada kelompok pemodal besar, tetapi juga harus berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Saya pikir memang ke depan perlu tambang-tambang rakyat ini. Kita ingin artinya rakyat itu diberdayakan. Sesuai amanat Pasal 33 dan amandemen undang-undang minerba kita, memberi ruang kepada masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat untuk mengelola. Jangan hanya sebutlah pemodal atau orang-orang berduit yang menikmati kekayaan alam kita ini. Rakyat pun harus ikut menikmati kekayaan itu,” pungkas Benny.

Ia menilai pemberdayaan masyarakat melalui pertambangan rakyat dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola sumber daya alam yang lebih adil.

Komisi III DPR RI menekankan bahwa penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat harus berjalan beriringan dalam pembenahan sektor pertambangan timah di Bangka Belitung.

Melalui pengawasan yang konsisten dan pengelolaan tambang rakyat sesuai ketentuan hukum, kekayaan alam Bangka Belitung diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anggota Komisi III DPR RI SudinKomisi III DPR RItambang ilegal
ShareTweetSend

Related Posts

Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Oktober 7, 2026
Resmi Jadi Kapolri,  Suyudi Titip Pesan ke Insan Pers

Resmi Jadi Kapolri,  Suyudi Titip Pesan ke Insan Pers

Oktober 2, 2026
Presiden Prabowo Usulkan Suyudi, DPR RI Berhentikan Listyo jadi Kapolri

Presiden Prabowo Usulkan Suyudi, DPR RI Berhentikan Listyo jadi Kapolri

Oktober 1, 2026

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

September 7, 2026

Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

September 3, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?