• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Oktober 15, 2026
AI Bisa Buat 1.000 Konten, Tapi Tak Bisa Beli Kepercayaan

AI Bisa Buat 1.000 Konten, Tapi Tak Bisa Beli Kepercayaan

Oktober 16, 2026
Putusan MK soal Perubahan UU Peradilan Militer Diapresiasi PAHAM Papua

Putusan MK soal Perubahan UU Peradilan Militer Diapresiasi PAHAM Papua

Oktober 16, 2026
ADVERTISEMENT
Gegara Lecehkan Pers, Ratusan Wartawan Gelar Aksi Tuntut Pecat & Penjarakan Kadis LH Kabupaten Bekasi

Gegara Lecehkan Pers, Ratusan Wartawan Gelar Aksi Tuntut Pecat & Penjarakan Kadis LH Kabupaten Bekasi

Oktober 16, 2026
Komisi I DPR Sebut Pergantian KSAD Langkah Strategis dari Presiden

Komisi I DPR Sebut Pergantian KSAD Langkah Strategis dari Presiden

Oktober 16, 2026
Antrean BBM di Bali Mulai Berkurang, Pembelian Pertalite Dibatasi  3 Liter Per Motor

Antrean BBM di Bali Mulai Berkurang, Pembelian Pertalite Dibatasi  3 Liter Per Motor

Oktober 16, 2026
BNPB Terapkan Penyemaian Dry Ice Untuk Atasi Asap Karhutla Sumsel

BNPB Terapkan Penyemaian Dry Ice Untuk Atasi Asap Karhutla Sumsel

Oktober 16, 2026
OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang

OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang

Oktober 16, 2026
Krisis BBM Melanda Sulawesi Utara

Krisis BBM Melanda Sulawesi Utara

Oktober 16, 2026
RUU Perampasan Aset, Hak Pemilik dan Pihak Ketiga Harus Tetap Terlindungi

RUU Perampasan Aset, Hak Pemilik dan Pihak Ketiga Harus Tetap Terlindungi

Oktober 16, 2026
Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan Karhutla

Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan Karhutla

Oktober 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

(Hukum)

Oktober 15, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
76
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Yusril Ihza Mahendra, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

JAKARTA, satukanindonesia.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus diikuti kesamaan pemahaman di antara aparat penegak hukum.

Tanpa pemahaman dan penerapan yang selaras, perubahan peraturan belum tentu membawa perbaikan nyata dalam penegakan hukum maupun memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Yusril mengatakan, Indonesia telah mengganti KUHP warisan kolonial melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan memperbarui KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Namun, katanya, pembaruan regulasi tersebut perlu diikuti pemahaman yang sama mengenai norma hukum dan penerapannya dalam praktik.

“Apakah perubahan undang-undang dengan sendirinya membuat perubahan dalam kehidupan masyarakat? Pengalaman kita menunjukkan bahwa jawabannya tidak selalu demikian,”kata Yusril dalam pernyataan yang dikutip, Kamis (15/10/2026).

Dijelaskannya, sistem peradilan pidana merupakan rangkaian proses panjang yang melibatkan berbagai institusi, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan oleh kejaksaan dan pembinaan terpidana di lembaga pemasyarakatan.

Seluruh tahapan tersebut, sebut dia, membutuhkan kesamaan pemahaman terhadap hukum pidana materiil maupun hukum formil.

“Kekacauan akan terjadi apabila aparat penegak hukum berbeda-beda memahami, dan menafsirkan satu teks undang-undang,”ujarnya.

Selain kesamaan pemahaman, Yusril menyoroti, pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan dalam penerapan peraturan.

Dia merujuk pada pandangan, bahwa hukum harus memberikan kepastian sekaligus menghadirkan keadilan. Dengan demikian, penerapan aturan tidak boleh berhenti pada pembacaan teks semata, tetapi juga harus memperhatikan tujuan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga mengingatkan, pembentukan peraturan perundang-undangan tidak menjadi penghambat pelaksanaan kebijakan dan kegiatan ekonomi.

Menurutnya, semua pihak perlu mengevaluasi kebutuhan pembentukan regulasi agar persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui aturan yang sudah ada tidak terus-menerus melahirkan peraturan baru.

“Kalau memang sesuatu masalah itu bisa kita selesaikan tanpa kita perlu membuat peraturan, maka kenapa kita harus bikin peraturan,”ujarnya.

ADVERTISEMENT

Yusril menilai, proses penyusunan regulasi yang berlarut-larut dapat memperlambat pelaksanaan kebijakan, termasuk kegiatan usaha dan investasi.

“Karena itu, pemerintah perlu bergerak lebih cepat dan sistematis dalam menyelesaikan persoalan, bukan hanya berkutat pada penyusunan peraturan baru,”tukasnya. [***/GRW]

Komentar Facebook

Tags: KUHAP BaruKUHPMenko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
ShareTweetSend

Related Posts

Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Mei 25, 2026
Komisi III DPR Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Tertuang dalam KUHAP Baru

Komisi III DPR Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Tertuang dalam KUHAP Baru

Mei 6, 2026
Wakil Menteri Hukum Paparkan Rincian Penyesuaian Pidana di UU, Perda, dan KUHP

Wakil Menteri Hukum Paparkan Rincian Penyesuaian Pidana di UU, Perda, dan KUHP

November 24, 2025

Polda Kepri Gelar Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional

Juli 11, 2025

Mahfud MD Soal LGBT Itu Kodrat: Yang Bilang Begitu DPR

Mei 23, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?