• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Oktober 15, 2026
Perkuat Indonesia, Wantimpres Tetapkan Tiga Bidang Strategis

Perkuat Indonesia, Wantimpres Tetapkan Tiga Bidang Strategis

Oktober 15, 2026
9 Pejabat Baru di Lantik, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

9 Pejabat Baru di Lantik, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Oktober 15, 2026
ADVERTISEMENT
Jaga Ketahanan Negara, Persatuan Wartawan dan Lemhannas Teken MoU

Jaga Ketahanan Negara, Persatuan Wartawan dan Lemhannas Teken MoU

Oktober 15, 2026
TPNPB Nyatakan Eksekusi Aparat Keamanan, Satgas Damai Cartenz : Korban adalah Warga Sipil

TPNPB Nyatakan Eksekusi Aparat Keamanan, Satgas Damai Cartenz : Korban adalah Warga Sipil

Oktober 15, 2026
Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Oktober 15, 2026
BBM Langka di Bali, Puan Maharani Desak Pertamina Tambah Pasokan

BBM Langka di Bali, Puan Maharani Desak Pertamina Tambah Pasokan

Oktober 15, 2026
MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi terhadap Hakim Usai Insiden Penyiraman di PN Pati

MA Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi terhadap Hakim Usai Insiden Penyiraman di PN Pati

Oktober 15, 2026
Meluas hingga Papua, Karhutla Akan Dibahas Di KTT ASEAN Manila

Meluas hingga Papua, Karhutla Akan Dibahas Di KTT ASEAN Manila

Oktober 15, 2026
Dewan Pengawas BPJS RI Tinjau Pelayanan Kesehatan di Jayapura

Dewan Pengawas BPJS RI Tinjau Pelayanan Kesehatan di Jayapura

Oktober 15, 2026
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, 2 dari Pihak Swasta

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, 2 dari Pihak Swasta

Oktober 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

(Hukum)

Oktober 15, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
14
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Yusril Ihza Mahendra, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

JAKARTA, satukanindonesia.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus diikuti kesamaan pemahaman di antara aparat penegak hukum.

Tanpa pemahaman dan penerapan yang selaras, perubahan peraturan belum tentu membawa perbaikan nyata dalam penegakan hukum maupun memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Yusril mengatakan, Indonesia telah mengganti KUHP warisan kolonial melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan memperbarui KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Namun, katanya, pembaruan regulasi tersebut perlu diikuti pemahaman yang sama mengenai norma hukum dan penerapannya dalam praktik.

“Apakah perubahan undang-undang dengan sendirinya membuat perubahan dalam kehidupan masyarakat? Pengalaman kita menunjukkan bahwa jawabannya tidak selalu demikian,”kata Yusril dalam pernyataan yang dikutip, Kamis (15/10/2026).

Dijelaskannya, sistem peradilan pidana merupakan rangkaian proses panjang yang melibatkan berbagai institusi, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan oleh kejaksaan dan pembinaan terpidana di lembaga pemasyarakatan.

Seluruh tahapan tersebut, sebut dia, membutuhkan kesamaan pemahaman terhadap hukum pidana materiil maupun hukum formil.

“Kekacauan akan terjadi apabila aparat penegak hukum berbeda-beda memahami, dan menafsirkan satu teks undang-undang,”ujarnya.

Selain kesamaan pemahaman, Yusril menyoroti, pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan dalam penerapan peraturan.

ADVERTISEMENT

Dia merujuk pada pandangan, bahwa hukum harus memberikan kepastian sekaligus menghadirkan keadilan. Dengan demikian, penerapan aturan tidak boleh berhenti pada pembacaan teks semata, tetapi juga harus memperhatikan tujuan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga mengingatkan, pembentukan peraturan perundang-undangan tidak menjadi penghambat pelaksanaan kebijakan dan kegiatan ekonomi.

Menurutnya, semua pihak perlu mengevaluasi kebutuhan pembentukan regulasi agar persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui aturan yang sudah ada tidak terus-menerus melahirkan peraturan baru.

“Kalau memang sesuatu masalah itu bisa kita selesaikan tanpa kita perlu membuat peraturan, maka kenapa kita harus bikin peraturan,”ujarnya.

Yusril menilai, proses penyusunan regulasi yang berlarut-larut dapat memperlambat pelaksanaan kebijakan, termasuk kegiatan usaha dan investasi.

“Karena itu, pemerintah perlu bergerak lebih cepat dan sistematis dalam menyelesaikan persoalan, bukan hanya berkutat pada penyusunan peraturan baru,”tukasnya. [***/GRW]

Komentar Facebook

Tags: KUHAP BaruKUHPMenko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
ShareTweetSend

Related Posts

Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Mei 25, 2026
Komisi III DPR Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Tertuang dalam KUHAP Baru

Komisi III DPR Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Tertuang dalam KUHAP Baru

Mei 6, 2026
Wakil Menteri Hukum Paparkan Rincian Penyesuaian Pidana di UU, Perda, dan KUHP

Wakil Menteri Hukum Paparkan Rincian Penyesuaian Pidana di UU, Perda, dan KUHP

November 24, 2025

Polda Kepri Gelar Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional

Juli 11, 2025

Mahfud MD Soal LGBT Itu Kodrat: Yang Bilang Begitu DPR

Mei 23, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?