
JAKARTA, satukanindonesia.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus diikuti kesamaan pemahaman di antara aparat penegak hukum.
Tanpa pemahaman dan penerapan yang selaras, perubahan peraturan belum tentu membawa perbaikan nyata dalam penegakan hukum maupun memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Yusril mengatakan, Indonesia telah mengganti KUHP warisan kolonial melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan memperbarui KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Namun, katanya, pembaruan regulasi tersebut perlu diikuti pemahaman yang sama mengenai norma hukum dan penerapannya dalam praktik.
“Apakah perubahan undang-undang dengan sendirinya membuat perubahan dalam kehidupan masyarakat? Pengalaman kita menunjukkan bahwa jawabannya tidak selalu demikian,”kata Yusril dalam pernyataan yang dikutip, Kamis (15/10/2026).
Dijelaskannya, sistem peradilan pidana merupakan rangkaian proses panjang yang melibatkan berbagai institusi, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan oleh kejaksaan dan pembinaan terpidana di lembaga pemasyarakatan.
Seluruh tahapan tersebut, sebut dia, membutuhkan kesamaan pemahaman terhadap hukum pidana materiil maupun hukum formil.
“Kekacauan akan terjadi apabila aparat penegak hukum berbeda-beda memahami, dan menafsirkan satu teks undang-undang,”ujarnya.
Selain kesamaan pemahaman, Yusril menyoroti, pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan dalam penerapan peraturan.
Dia merujuk pada pandangan, bahwa hukum harus memberikan kepastian sekaligus menghadirkan keadilan. Dengan demikian, penerapan aturan tidak boleh berhenti pada pembacaan teks semata, tetapi juga harus memperhatikan tujuan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga mengingatkan, pembentukan peraturan perundang-undangan tidak menjadi penghambat pelaksanaan kebijakan dan kegiatan ekonomi.
Menurutnya, semua pihak perlu mengevaluasi kebutuhan pembentukan regulasi agar persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui aturan yang sudah ada tidak terus-menerus melahirkan peraturan baru.
“Kalau memang sesuatu masalah itu bisa kita selesaikan tanpa kita perlu membuat peraturan, maka kenapa kita harus bikin peraturan,”ujarnya.
Yusril menilai, proses penyusunan regulasi yang berlarut-larut dapat memperlambat pelaksanaan kebijakan, termasuk kegiatan usaha dan investasi.
“Karena itu, pemerintah perlu bergerak lebih cepat dan sistematis dalam menyelesaikan persoalan, bukan hanya berkutat pada penyusunan peraturan baru,”tukasnya. [***/GRW]













