• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kemnaker Terbitkan Permenaker BSU 2026, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan  Rp900 Ribu

Kemnaker Terbitkan Permenaker BSU 2026, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Rp900 Ribu

November 1, 2026
Anggota Komisi III DPR Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Dikembalikan

Anggota Komisi III DPR Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Dikembalikan

November 1, 2026
HUT ke-26 DPRD Kota Batam Berlangsung Meriah, Walikota Apresiasi Solidnya Sinergi Legislatif dan Eksekutif

HUT ke-26 DPRD Kota Batam Berlangsung Meriah, Walikota Apresiasi Solidnya Sinergi Legislatif dan Eksekutif

November 1, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri HAM RI Membela Dandhy Laksono

Menteri HAM RI Membela Dandhy Laksono

November 1, 2026
Pengurus & Warga Pinaesaan Ne Kamangta Jabodetabek akan Gelar Malam Bakudapa Orang Kamangta & Perayaan Natal 2026

Pengurus & Warga Pinaesaan Ne Kamangta Jabodetabek akan Gelar Malam Bakudapa Orang Kamangta & Perayaan Natal 2026

November 1, 2026
Prakiraan BMKG Cuaca Jakarta Hari Ini Berpotensi Hujan 

Prakiraan BMKG Cuaca Jakarta Hari Ini Berpotensi Hujan 

November 1, 2026
Kemenkop Dorong Koperasi Merah Putih Masuk Rantai Pasok Energi Nasional

Kemenkop Dorong Koperasi Merah Putih Masuk Rantai Pasok Energi Nasional

November 1, 2026
KY Dorong Omnibus Law untuk Perkuat Pengawasan Etik Hakim

KY Dorong Omnibus Law untuk Perkuat Pengawasan Etik Hakim

November 1, 2026
Demi Keadilan, Sekolah Rakyat Permanen dan Modern Harus Dibangun di Seluruh Indonesia

Demi Keadilan, Sekolah Rakyat Permanen dan Modern Harus Dibangun di Seluruh Indonesia

November 1, 2026
Lantik Pengurus Karang Taruna 2026–2031, Wali Kota Minta Sinergi dan Pemberdayaan Pemuda

Lantik Pengurus Karang Taruna 2026–2031, Wali Kota Minta Sinergi dan Pemberdayaan Pemuda

Oktober 31, 2026
Perketat Izin Tambang, Bahlil Jadikan Reklamasi Syarat Operasi

Perketat Izin Tambang, Bahlil Jadikan Reklamasi Syarat Operasi

Oktober 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, November 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Kemnaker Terbitkan Permenaker BSU 2026, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Rp900 Ribu

(Ekonomi)

November 1, 2026
in News
0
0
SHARES
10
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Istimewa

Jakarta, satukanindonesia.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah menetapkan persyaratan penerima, ketentuan batas gaji atau upah, serta besaran bantuan bagi pekerja/buruh.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, BSU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. “Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (31/10/2026).

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja/buruh untuk menjadi penerima BSU. Pertama, penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, pekerja/buruh harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Ketiga, pekerja/buruh menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), sesuai ketentuan yang berlaku.

Gaji atau upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Ketentuan batas gaji atau upah juga memperhitungkan kondisi upah minimum di setiap daerah. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh di wilayah yang tidak menetapkan UMK, acuan batas upah menggunakan UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama. Meski demikian, BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Bantuan tersebut dibayarkan sekaligus sehingga setiap penerima yang memenuhi ketentuan memperoleh total Rp900 ribu.

Pekerja/buruh yang ingin mengetahui informasi dan perkembangan terbaru mengenai BSU 2026 dapat memantau kanal resmi Kemnaker melalui laman bsu.kemnaker.go.id. Pekerja diimbau untuk menggunakan kanal resmi pemerintah sebagai rujukan informasi agar memperoleh keterangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: KemnakerTerbitkan Permenaker BSU 2026
ShareTweetSend

Related Posts

Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Sebagian Besar Alumni Sudah Bekerja

Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Sebagian Besar Alumni Sudah Bekerja

Oktober 20, 2026
Kemnaker dan KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Lindungi Ozon

Kemnaker dan KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Lindungi Ozon

September 18, 2026
Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Tahap 2 hingga 31 Agustus 2026

Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Tahap 2 hingga 31 Agustus 2026

Agustus 24, 2026

Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang untuk Perluas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia

Juli 15, 2026

Menaker Yassierli Dorong BPJS Ketenagakerjaan Jadi Motor K3 Nasional

Mei 23, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?