
Jakarta, satukanindonesia.com – Partai Gerindra menyatakan telah memecat tiga anggota DPRD di Jawa Timur yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba melalui keputusan Mahkamah Kehormatan Partai pada 8 Oktober 2026.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah partai memeriksa ketiga kader yang sebelumnya diamankan polisi pada 30 September 2026.
“Aturan ditegakkan, siapapun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir dari pantau.com, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, keputusan pemecatan merupakan bentuk tindakan tegas partai terhadap kader yang dinilai melakukan pelanggaran.
Gerindra Putuskan Pemecatan dalam Sidang 8 Oktober
Habiburokhman menjelaskan bahwa proses penanganan internal terhadap tiga anggota DPRD tersebut dimulai setelah adanya penangkapan pada 30 September 2026.
Partai kemudian memanggil ketiganya pada 6 Oktober 2026 untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
Dua hari setelah pemanggilan, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra menggelar sidang untuk menentukan tindakan terhadap ketiga kader tersebut.
“Lalu 8 Oktober diputuskan dalam rapat di Mahkamah Partai di Majelis Kehormatan, ketiganya dipecat sebagai anggota DPRD,” kata dia.
Habiburokhman menegaskan bahwa partai telah mengambil keputusan terhadap ketiga kader tersebut hampir satu bulan sebelum pernyataannya disampaikan kepada publik.
Habiburokhman Bantah Intervensi Penanganan Kasus Narkoba
Selain menjelaskan keputusan pemecatan, Habiburokhman membantah adanya komunikasi atau intervensi terhadap kepolisian terkait penanganan kasus tersebut.
Ia menyatakan tidak pernah menghubungi aparat kepolisian untuk memengaruhi proses hukum terhadap tiga anggota DPRD dari Gerindra.
Habiburokhman mengakui mengenal Kepala Kepolisian Resor yang menangani perkara tersebut, tetapi menegaskan tidak melakukan komunikasi mengenai kasus itu.
“Kenal Pak Kapolresnya, tapi saya enggak ada sama sekali menelepon beliau dalam kurun waktu ini, tidak ada sama sekali menghubungi beliau, apalagi terkait tiga orang anggota DPRD ini,” kata dia.
Menurutnya, proses penanganan perkara oleh kepolisian berlangsung tanpa campur tangan dari dirinya.
Tujuh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan tiga anggota DPRD tersebut turut menjadi perhatian setelah adanya mutasi tujuh personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya.
Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan sebelumnya menjelaskan bahwa mutasi tujuh anggota tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur operasional standar atau SOP.
“Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Satnarkoba yang memang terkena mutasi, itu memang saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP,” ujar Luthfie.
Namun, Luthfie belum menjelaskan secara terperinci apakah dugaan pelanggaran SOP tersebut berkaitan langsung dengan penanganan kasus narkoba yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.
Dengan demikian, hubungan antara mutasi tujuh personel kepolisian dan perkara yang menyeret tiga anggota DPRD tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian.
Penanganan Internal Partai dan Proses Kepolisian Berjalan Terpisah
Habiburokhman menegaskan bahwa Partai Gerindra telah menjatuhkan sanksi internal melalui keputusan Mahkamah Kehormatan Partai.
Sementara itu, penanganan dugaan tindak pidana narkoba serta pemeriksaan terhadap personel kepolisian yang diduga melanggar SOP merupakan proses yang berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan status hukum ketiga anggota DPRD maupun hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran SOP oleh tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.













