
JAKARTA, satukanindonesia.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk menangani kasus dugaan penyadapan terhadap dirinya secara objektif.
Prasetyo menerangkan, Presiden meminta agar proses penanganan perkara yang dilakukan tiga perwira tinggi Polri itu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya dalam pernyataan di Kompleks Istana Negara yang dikutip, di Jakarta, Rabu (04/11/2026).
Ia melanjutkan, LSP, salah satu dari tiga tersangka kasus tersebut, telah diberhentikan dari jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Namun, penghargaan Bintang Mahaputera yang bersangkutan belum dicabut.
“Belum, belum. Sementara kita berhentikan dulu sebagai KSP,”pungkasnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal wiretapping) dan akses ilegal (illegal access) terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala KSP LSP, Kepala Divisi Hukum Polri ASN, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri EHS. [ONE/GRW]













