
JAKARTA, satukanindonesia.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai menyebut, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri yang diduga terlibat penyadapan ilegal terhadap Presiden sebagai pengkhianat bangsa dan negara.
Ia menilai, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut ancaman terhadap HAM, pertahanan, dan keamanan nasional.
“Apa yang dilakukan oleh Listyo dan perwira tinggi Polri ini jelas sebagai tindakan pengkhianatan, maka pantas kita sebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara,”tegas Pigai dalam pernyataan yang dikutip, Rabu (04/11/2026).
Menurut Pigai, penyadapan ilegal yang diduga menyasar Presiden, tokoh politik, insan pers, pengusaha, hingga masyarakat sipil merupakan ancaman serius terhadap hak dasar warga negara.
Ia menekankan, hak atas privasi, keselamatan, dan rasa aman harus dilindungi tanpa membedakan kedudukan seseorang.
“Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam,”ujarnya.
Ia juga mempertanyakan, jaminan perlindungan terhadap masyarakat apabila seorang kepala negara saja diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal.
Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi perhatian serius karena memperlihatkan potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengancam siapa pun.
“Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana,”lanjut Pigai.
Karena itu, ia meminta, Polri mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pigai menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan harus menjangkau seluruh rangkaian dugaan penyadapan.
“Kita mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini,”tegasnya.
Pigai mengingatkan, hak atas privasi dan perlindungan diri merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Ketentuan tersebut memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman setiap warga negara. Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Sementara itu, Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM secara khusus melindungi kemerdekaan dan kerahasiaan komunikasi, termasuk melalui sarana elektronik.
Perlindungan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
“Jadi, penyadapan yang dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum merupakan pelanggaran terhadap hak privasi. Itu adalah hak dasar yang dilindungi konstitusi,”jelasnya.
Pigai juga menegaskan, persoalan tersebut memiliki dimensi lebih luas karena dugaan penyadapan turut menyasar komunikasi Presiden Prabowo.
Dalam konteks keamanan nasional, komunikasi kepala negara, terutama yang berkaitan dengan kepentingan strategis, harus mendapatkan perlindungan.
“Ini bukan hanya menyangkut hak privasi seseorang, tetapi juga pertahanan dan keamanan negara,”kata Pigai.
Menurutnya, Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI.
Karena itu, dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden berpotensi mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan membahayakan kepentingan nasional.
Pigai pun meminta, seluruh institusi negara memastikan pengusutan perkara berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Ia menekankan, pentingnya pengawasan terhadap proses hukum agar penanganan kasus tidak menyimpang dari prinsip-prinsip HAM.
“Seluruh institusi negara harus memastikan kasus ini diusut sampai tuntas. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi tetap berpedoman pada prinsip-prinsip hak asasi manusia,”ujarnya.
Di tengah proses pengusutan tersebut, Pigai menyatakan dukungannya terhadap Presiden Prabowo dalam menjaga keamanan negara dan menegakkan hukum. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab tersebut membutuhkan dukungan seluruh elemen negara.
“Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian dalam menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Saya berdiri bersama Presiden Prabowo,”katanya. [***/GRW]













