• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Warga Tak Perlu Ajukan Permohonan

Pemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Warga Tak Perlu Ajukan Permohonan

November 4, 2026
Menko Yusril Apresiasi Kapolri Soal Mutasi Eks Kapolres Sukoharjo

Menko Yusril Apresiasi Kapolri Soal Mutasi Eks Kapolres Sukoharjo

November 4, 2026
Pansus DPRD Batam Mulai Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum, Inventarisasi Perubahan Substansi

Pansus DPRD Batam Mulai Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum, Inventarisasi Perubahan Substansi

November 4, 2026
ADVERTISEMENT
Sukseskan Porprov XV Jabar 2026, Tim Hukum Kontingen Siap Mitiigasi Risiko Hukum 

Sukseskan Porprov XV Jabar 2026, Tim Hukum Kontingen Siap Mitiigasi Risiko Hukum 

November 4, 2026
Tiga Pati Polri Terduga Penyadapan Presiden Prabowo Sudah Ditahan

Tiga Pati Polri Terduga Penyadapan Presiden Prabowo Sudah Ditahan

November 4, 2026
Dugaan Penyadapan Prabowo Diungkap, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

Dugaan Penyadapan Prabowo Diungkap, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

November 3, 2026
OTK Bakar Sasi Salib di wilayah Adat Marga Kamuyend

OTK Bakar Sasi Salib di wilayah Adat Marga Kamuyend

November 3, 2026
Produksi Emas dan Tembaga Freeport Terjun Bebas

Produksi Emas dan Tembaga Freeport Terjun Bebas

November 3, 2026
Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen di Mabes

Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen di Mabes

November 3, 2026
Mabes Polri Janji Beri Penjelasan Terkait Kabar Sejumlah Polisi Ditangkap

Mabes Polri Janji Beri Penjelasan Terkait Kabar Sejumlah Polisi Ditangkap

November 3, 2026
Dukung Pernyataan Menteri HAM, Pansus Papua DPD RI Tolak Dandhy Laksono di Pidanakan

Dukung Pernyataan Menteri HAM, Pansus Papua DPD RI Tolak Dandhy Laksono di Pidanakan

November 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, November 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Metro

Pemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Warga Tak Perlu Ajukan Permohonan

(Metro)

November 4, 2026
in Metro
0
0
SHARES
8
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan melalui program pembebasan sanksi administratif atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)/istimewa

Jakarta, satukanindonesia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membebaskan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administratif keterlambatan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pembebasan sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

“Kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam,” kata Lusiana dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berlaku hingga Akhir Desember

Pembebasan sanksi administratif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026.

Keputusan tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor itu ditetapkan pada 28 Oktober 2026.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 2 November 2026 dan berakhir pada 31 Desember 2026.

Lusiana menjelaskan bahwa fasilitas pembebasan sanksi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang selama masa berlakunya kebijakan.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut perlu melakukan pembayaran paling lambat 31 Desember 2026.

Pembebasan yang diberikan mencakup sanksi administratif keterlambatan, bukan penghapusan pokok pajak kendaraan yang masih menjadi kewajiban wajib pajak.

Wajib Pajak Tidak Perlu Mengajukan Permohonan

Bapenda DKI Jakarta memastikan pembebasan sanksi administratif diberikan secara jabatan atau otomatis.

Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan surat permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas penghapusan sanksi.

Pelaksanaan kebijakan dilakukan melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah.

Penyesuaian tersebut memungkinkan pembebasan sanksi diterapkan ketika wajib pajak menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat dapat memeriksa informasi mengenai kewajiban pajaknya melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta.

Pembayaran juga dapat dilakukan melalui kanal layanan yang telah disediakan pemerintah daerah.

Bapenda Ajak Warga Manfaatkan Pembebasan Sanksi Pajak

Lusiana berharap kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali menata kewajiban perpajakannya.

Menurutnya, pembayaran pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Dana yang bersumber dari pajak daerah digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan, termasuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan transportasi.

Selain itu, penerimaan pajak juga berkontribusi terhadap pembiayaan layanan pendidikan, kesehatan, dan fasilitas publik lainnya.

Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat memanfaatkan masa pembebasan sanksi sebelum kebijakan berakhir pada 31 Desember 2026.

Warga yang memiliki tunggakan PKB maupun kewajiban BBNKB dapat mengecek besaran pajak terutang melalui layanan resmi untuk memastikan pembayaran dilakukan dalam periode pembebasan sanksi.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BapendaHapus Denda Pajak Kendaraanpemprov dki jakarta
ShareTweetSend

Related Posts

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Kebijakan Pengelolaan Limbah Baterai Kendaraan Listrik untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Kebijakan Pengelolaan Limbah Baterai Kendaraan Listrik untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Oktober 30, 2026
Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Juli 30, 2026
Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Juli 24, 2026

Pemprov DKI Jakarta Dukung DPRD Segel Parkir Blok M Square

Mei 13, 2026

Revitalisasi Kota Tua, Pemprov DKI Bentuk Pansus Gandeng Danantara dan Swasta

November 26, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?