Jakarta, satukanindonesia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan kebijakan pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik untuk mengantisipasi risiko pencemaran lingkungan sekaligus mendorong pemanfaatan kembali material berharga dari baterai bekas.
Kebijakan tersebut disusun melalui kajian bersama Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia (UI) sebagai dasar perencanaan sistem pengelolaan limbah baterai yang aman dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan peningkatan penggunaan kendaraan listrik harus diimbangi dengan kesiapan pengelolaan baterai setelah masa pakainya berakhir.
“Melalui kajian yang dilakukan bersama Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia, Pemprov DKI berupaya memperkuat perencanaan pengelolaan limbah baterai agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” kata Dudi dalam keterangan resmi, dilansir dari pantau.com, Jumat (30/10/2026).
Jumlah Kendaraan Listrik Meningkat, Limbah Baterai Jadi Perhatian
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH DKI Jakarta, Dedy Setiono, menyebut Jakarta sebagai salah satu pusat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Pada 2023, jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta tercatat mencapai 55.240 unit atau sekitar 68 persen dari total nasional saat itu.
Peningkatan populasi kendaraan listrik dinilai perlu diantisipasi karena akan diikuti bertambahnya baterai yang mencapai akhir masa penggunaan.
“Semakin banyak kendaraan listrik yang digunakan, semakin besar pula potensi baterai bekas yang harus dikelola,” ujar Dedy.
Menurut Dedy, kajian yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta bertujuan menyusun strategi untuk mencegah pencemaran akibat penanganan baterai bekas yang tidak sesuai ketentuan.
Pengelolaan tersebut juga harus memperhatikan aturan mengenai limbah B3 agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat dan lingkungan.
Baterai Bekas Berpotensi Diolah Menjadi Bahan Baku Baru
Selain mengurangi risiko pencemaran, pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik juga membuka peluang pemanfaatan kembali material yang masih memiliki nilai ekonomi.
Koordinator Kelompok Kerja Perpindahan Lintas Batas Limbah dan Konvensi Kementerian Lingkungan Hidup, Amelia Rachmatunisa, mengatakan material dalam baterai bekas dapat diolah menjadi sumber daya baru.
“Kami mendorong agar limbah yang dihasilkan dapat menjadi sumber daya baru. Karena itu, penimbunan di landfill sebisa mungkin dihindari dengan mengutamakan pemanfaatan dan pengolahan,” jelas Amelia.
Pemanfaatan kembali material tersebut dapat mendukung ketersediaan bahan baku untuk produksi baterai.
Namun, proses pengolahan tetap harus mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3 yang berlaku.
Baterai Kendaraan Listrik Bisa Digunakan Kembali untuk Penyimpanan Energi
Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (KEBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Slamet, menjelaskan bahwa baterai bekas kendaraan listrik masih memiliki peluang untuk digunakan kembali.
Menurutnya, baterai tersebut dapat memperoleh masa pakai kedua untuk kebutuhan selain kendaraan listrik yang sebelumnya menggunakannya.
Salah satu pemanfaatannya adalah sebagai perangkat penyimpanan energi.
Baterai bekas juga berpotensi menjadi sumber tenaga bagi kendaraan berkecepatan rendah, seperti forklift.
Pemanfaatan tersebut menjadi salah satu pilihan selain mengambil kembali material baterai melalui proses pengolahan.
Slamet menekankan bahwa sistem pengumpulan baterai bekas perlu disiapkan agar proses pengelolaannya berjalan dengan baik.
Pemprov DKI Didorong Siapkan Jaringan Pengumpulan Baterai Bekas
Tenaga Ahli Ekonomi Sirkular Direktorat Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Putri Ghassani Ramadhina, menyoroti pentingnya sistem pengumpulan baterai bekas yang saling terhubung.
Menurutnya, salah satu pilihan yang dapat dikembangkan adalah memanfaatkan jaringan bengkel yang telah bekerja sama dengan produsen kendaraan listrik.
Jaringan bengkel tersebut dapat berfungsi sebagai titik pengumpulan baterai bekas sebelum disalurkan ke fasilitas penanganan berikutnya.
Pengawasan pemerintah daerah diperlukan agar alur pengumpulan dan penanganan baterai dapat dipantau.
Melalui kajian bersama Universitas Indonesia, Pemprov DKI Jakarta berupaya menyiapkan dasar kebijakan yang mengatur pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan kembali baterai kendaraan listrik.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung perkembangan kendaraan listrik tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.(***)













