• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025

Juni 14, 2025
Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Juni 27, 2026
POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

Juni 27, 2026
ADVERTISEMENT
Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Juni 27, 2026
Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Juni 27, 2026
Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Juni 27, 2026
Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Juni 27, 2026
Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Juni 27, 2026
Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Juni 27, 2026
Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Juni 26, 2026
Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Metro

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025

[Metro]

Juni 14, 2025
in Metro, News
0
0
SHARES
25
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi surat kendaraan bermotor (ANTARA)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kabar gembira bagi warga Jakarta yang menunggak pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai Jumat, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, warga hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau bunga akibat keterlambatan pembayaran.

“Dengan adanya insentif ini, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja. Denda dan sanksi tunggakannya otomatis dihapus oleh sistem saat melakukan pembayaran,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6).

Kebijakan ini mencakup dua jenis pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tujuan utamanya adalah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menyambut perayaan Hari Ulang Tahun ke-497 Jakarta dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah,” kata Lusiana.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas ini. Sistem akan secara otomatis menghapus denda ketika wajib pajak membayar melalui kanal resmi.

Adapun persyaratan mengikuti program pemutihan ini serupa dengan prosedur perpanjangan STNK pada umumnya, yaitu membawa STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data kendaraan.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Program penghapusan sanksi hanya akan diberikan satu kali selama periode yang telah ditetapkan.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Pajak Kendaraanpemprov dki jakarta
ShareTweetSend

Related Posts

Pemprov DKI Jakarta Dukung DPRD Segel Parkir Blok M Square

Pemprov DKI Jakarta Dukung DPRD Segel Parkir Blok M Square

Mei 13, 2026
Revitalisasi Kota Tua, Pemprov DKI Bentuk Pansus Gandeng Danantara dan Swasta

Revitalisasi Kota Tua, Pemprov DKI Bentuk Pansus Gandeng Danantara dan Swasta

November 26, 2025
Pemprov DKI Jakarta Siap Umumkan Hasil Seleksi Rekrutmen PPSU

Pemprov DKI Jakarta Siap Umumkan Hasil Seleksi Rekrutmen PPSU

Juni 4, 2025

Wali Kota Bekasi Ajak Warganya Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Maret 27, 2025

PJ Gubernur DKI Ajak Warga Jakarta Dukung Gubernur dan Wagub Terpilih

Januari 10, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?