• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025

Juni 14, 2025
Ahmad Muzani Serukan Penghentian Perang dan Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina

Ahmad Muzani Serukan Penghentian Perang dan Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina

Agustus 15, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

Agustus 15, 2026
ADVERTISEMENT
Soroti Distribusi BBM ke Pedalaman Papua, SOKSI Dorong Audit Menyeluruh

Soroti Distribusi BBM ke Pedalaman Papua, SOKSI Dorong Audit Menyeluruh

Agustus 15, 2026
Cegah Etnosida, Masyarakat Harus Bersatu Lawan Kekerasan Negara’

Cegah Etnosida, Masyarakat Harus Bersatu Lawan Kekerasan Negara’

Agustus 15, 2026
Uji Coba Rudal Nuklir China Dikecam AS dan Negara Pasifik

Uji Coba Rudal Nuklir China Dikecam AS dan Negara Pasifik

Agustus 15, 2026
Sejumlah Warga Sipil di Maybrat Dilaporkan Ditembak

Sejumlah Warga Sipil di Maybrat Dilaporkan Ditembak

Agustus 14, 2026
Dukung MBG, HKTI Kepri: Produk Petani Lokal Siap Penuhi Kebutuhan Pangan Bergizi

Dukung MBG, HKTI Kepri: Produk Petani Lokal Siap Penuhi Kebutuhan Pangan Bergizi

Agustus 14, 2026
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kholis Silaturahmi dengan PWI Bekasi Raya

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kholis Silaturahmi dengan PWI Bekasi Raya

Agustus 14, 2026
Diterpa Sorotan, DLH Batam Jelaskan Tujuan Pembangunan Jalan dan Landfill TPA Kabil Rp44 Miliar

Diterpa Sorotan, DLH Batam Jelaskan Tujuan Pembangunan Jalan dan Landfill TPA Kabil Rp44 Miliar

Agustus 14, 2026
Tak Terbayang Keadilan dan Berulangnya Pembangunan Tanpa Perasaan

Tak Terbayang Keadilan dan Berulangnya Pembangunan Tanpa Perasaan

Agustus 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Metro

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025

[Metro]

Juni 14, 2025
in Metro, News
0
0
SHARES
26
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi surat kendaraan bermotor (ANTARA)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kabar gembira bagi warga Jakarta yang menunggak pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai Jumat, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, warga hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau bunga akibat keterlambatan pembayaran.

“Dengan adanya insentif ini, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja. Denda dan sanksi tunggakannya otomatis dihapus oleh sistem saat melakukan pembayaran,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6).

Kebijakan ini mencakup dua jenis pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tujuan utamanya adalah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menyambut perayaan Hari Ulang Tahun ke-497 Jakarta dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah,” kata Lusiana.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas ini. Sistem akan secara otomatis menghapus denda ketika wajib pajak membayar melalui kanal resmi.

Adapun persyaratan mengikuti program pemutihan ini serupa dengan prosedur perpanjangan STNK pada umumnya, yaitu membawa STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data kendaraan.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Program penghapusan sanksi hanya akan diberikan satu kali selama periode yang telah ditetapkan.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Pajak Kendaraanpemprov dki jakarta
ShareTweetSend

Related Posts

Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Juli 30, 2026
Pemprov DKI Jakarta Dukung DPRD Segel Parkir Blok M Square

Pemprov DKI Jakarta Dukung DPRD Segel Parkir Blok M Square

Mei 13, 2026
Revitalisasi Kota Tua, Pemprov DKI Bentuk Pansus Gandeng Danantara dan Swasta

Revitalisasi Kota Tua, Pemprov DKI Bentuk Pansus Gandeng Danantara dan Swasta

November 26, 2025

Pemprov DKI Jakarta Siap Umumkan Hasil Seleksi Rekrutmen PPSU

Juni 4, 2025

Wali Kota Bekasi Ajak Warganya Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Maret 27, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?