• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025

Juni 14, 2025
Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah

Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah

Oktober 2, 2026
PANCASILA DI ZAMAN ALGORITMA

PANCASILA DI ZAMAN ALGORITMA

Oktober 2, 2026
ADVERTISEMENT
Resmi Jadi Kapolri,  Suyudi Titip Pesan ke Insan Pers

Resmi Jadi Kapolri,  Suyudi Titip Pesan ke Insan Pers

Oktober 2, 2026
Hari Ke-18 Penyelam TNI AL dan SAR Gabungan Lanjutkan Sisir Badan KM Virgo Transport 8

Hari Ke-18 Penyelam TNI AL dan SAR Gabungan Lanjutkan Sisir Badan KM Virgo Transport 8

Oktober 2, 2026
Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jangka Panjang,  Pemprov DKI Ajukan Pembentukan Dana Cadangan Daerah

Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jangka Panjang,  Pemprov DKI Ajukan Pembentukan Dana Cadangan Daerah

Oktober 2, 2026
Bapemperda DPRD Batam Bahas Usulan Perubahan Perda Ketertiban Umum

Bapemperda DPRD Batam Bahas Usulan Perubahan Perda Ketertiban Umum

Oktober 2, 2026
Ganti Sugiono, Menlu Arrmanatha Priotaskan Stabilitas di Kawasan dan Tingkat Global

Ganti Sugiono, Menlu Arrmanatha Priotaskan Stabilitas di Kawasan dan Tingkat Global

Oktober 2, 2026
Tiga Orang di Amankan, Satgas Damai Cartensz Sita 71 Butir Amunisi Ilegal

Tiga Orang di Amankan, Satgas Damai Cartensz Sita 71 Butir Amunisi Ilegal

Oktober 2, 2026
Perayaan HUT DWP ke-27, Lomba Menyanyi Solo Antar Dinas/Instansi Kota Bekasi Berlangsung Semarak

Perayaan HUT DWP ke-27, Lomba Menyanyi Solo Antar Dinas/Instansi Kota Bekasi Berlangsung Semarak

Oktober 2, 2026
1.500 Orang Ikuti Perayaan Hari Lansia Sedunia di Bekasi,  Wali Kota: Bekasi Layak Jadi Pusat Perayaan Karena Punya Sekolah Lansia KUN

1.500 Orang Ikuti Perayaan Hari Lansia Sedunia di Bekasi,  Wali Kota: Bekasi Layak Jadi Pusat Perayaan Karena Punya Sekolah Lansia KUN

Oktober 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Metro

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025

[Metro]

Juni 14, 2025
in Metro, News
0
0
SHARES
27
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ilustrasi surat kendaraan bermotor (ANTARA)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kabar gembira bagi warga Jakarta yang menunggak pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai Jumat, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, warga hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau bunga akibat keterlambatan pembayaran.

“Dengan adanya insentif ini, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja. Denda dan sanksi tunggakannya otomatis dihapus oleh sistem saat melakukan pembayaran,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6).

Kebijakan ini mencakup dua jenis pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tujuan utamanya adalah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menyambut perayaan Hari Ulang Tahun ke-497 Jakarta dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah,” kata Lusiana.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas ini. Sistem akan secara otomatis menghapus denda ketika wajib pajak membayar melalui kanal resmi.

Adapun persyaratan mengikuti program pemutihan ini serupa dengan prosedur perpanjangan STNK pada umumnya, yaitu membawa STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data kendaraan.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Program penghapusan sanksi hanya akan diberikan satu kali selama periode yang telah ditetapkan.(***)

Komentar Facebook

Tags: Pajak Kendaraanpemprov dki jakarta
ShareTweetSend

Related Posts

Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Juli 30, 2026
Pemprov DKI Jakarta Dukung DPRD Segel Parkir Blok M Square

Pemprov DKI Jakarta Dukung DPRD Segel Parkir Blok M Square

Mei 13, 2026
Revitalisasi Kota Tua, Pemprov DKI Bentuk Pansus Gandeng Danantara dan Swasta

Revitalisasi Kota Tua, Pemprov DKI Bentuk Pansus Gandeng Danantara dan Swasta

November 26, 2025

Pemprov DKI Jakarta Siap Umumkan Hasil Seleksi Rekrutmen PPSU

Juni 4, 2025

Wali Kota Bekasi Ajak Warganya Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Maret 27, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?