KOTA BEKASI, SATUKANINDONESIA.Com – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengajak masyarakat Kota Bekasi untuk memanfaatkan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
“Mari manfaatkan program yang baik ini, kesempatan masyarakat untuk mendapatkan keringanan. Datang sendiri dan mudah prosesnya,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dalam Rilis Humas Pemko Bekasi, Kamis (27/3/2025).
Tri Adhianto mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat Kota Bekasi dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor saat mengunjungi kantor samsat Bekasi.
“Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat signifikan. Terima kasih kepada warga yang sudah taat membayar pajak,” ucapnya.
Dalam Rilisnya dikabarkan, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe menyapa dan mendengarkan langsung masukan dari para warga masyarakat yang ada di Samsat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diterapkan di wilayah provinsi Jawa Barat merupakan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya disambut antusias oleh warga Kota Bekasi.
Diberitakan awalnya, Gubernur Dedi menetapkan masa perpanjangan pajak kendaraan dari 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025. Dalam periode ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak sesuai tarif tahun berjalan tanpa dikenakan biaya tunggakan.
Antusiasme warga Kota Bekasi terlihat saat Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengunjungi kantor samsat Bekasi.
Terpantau masyarakat sangat antusias sehingga mereka berbondong- bondong datang. Antrean panjang terlihat di depan dan di dalam Samsat.
“Saya bersama pa wakil melihat, dan meninjau langsung proses dari kebijakan bapak Gubernur Jawa Barat. Alhamdulillah masyarakat sangat antusias memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin, dan ini sangat meringankan masyarakat kita,” kata Tri Adhianto (Laban/Redaksi)