• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Anggota DPD RI Desak Pemerintah Respon ‘Rapor Merah’ Amnesty International terhadap Prabowo -Gibran

Anggota DPD RI Desak Pemerintah Respon ‘Rapor Merah’ Amnesty International terhadap Prabowo -Gibran

Oktober 29, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Turut Lepas 442 Atlet Porprov Kepri, Dorong Semangat dan Prestasi

Ketua DPRD Kota Batam Turut Lepas 442 Atlet Porprov Kepri, Dorong Semangat dan Prestasi

Oktober 29, 2026
Presiden Prabowo Didesak Kembalikan Tanah dan Hutan Adat Papua Seluas 3.500 Hektare Yang Dirampok

Presiden Prabowo Didesak Kembalikan Tanah dan Hutan Adat Papua Seluas 3.500 Hektare Yang Dirampok

Oktober 29, 2026
ADVERTISEMENT
Gubernur Papua Barat Daya Didesak Tertibkan Dugaan ‘Jual Beli’ Proyek PL

Gubernur Papua Barat Daya Didesak Tertibkan Dugaan ‘Jual Beli’ Proyek PL

Oktober 29, 2026
Firdaus Mengajukan Penjab HPN, Dinilai Melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI

Firdaus Mengajukan Penjab HPN, Dinilai Melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI

Oktober 29, 2026
Demo Mahasiswa Memanas, Massa Mulai Lempar Botol dan Bakar Barang

Demo Mahasiswa Memanas, Massa Mulai Lempar Botol dan Bakar Barang

Oktober 29, 2026
Jaga Kualitas MBG, Pemerintah Daerah Diminta Perketat Pengawasan SPPG

Jaga Kualitas MBG, Pemerintah Daerah Diminta Perketat Pengawasan SPPG

Oktober 29, 2026
Hadapi Gejolak Global, Pertamina Perkuat Kerjasama ASEAN

Hadapi Gejolak Global, Pertamina Perkuat Kerjasama ASEAN

Oktober 29, 2026
253 Daerah Termasuk wilayah Papua Berpotensi Banjir

253 Daerah Termasuk wilayah Papua Berpotensi Banjir

Oktober 29, 2026
98 Tahun Sumpah Pemuda Indonesia, Prabowo Tekankan Karakter dan Persatuan

98 Tahun Sumpah Pemuda Indonesia, Prabowo Tekankan Karakter dan Persatuan

Oktober 29, 2026
Salib Merah Hiasi Demo Mahasiswa di Jakarta

Salib Merah Hiasi Demo Mahasiswa di Jakarta

Oktober 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Anggota DPD RI Desak Pemerintah Respon ‘Rapor Merah’ Amnesty International terhadap Prabowo -Gibran

(Politik)

Oktober 29, 2026
in Politik
0
0
SHARES
26
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
FOTO : Lamek Dowansiba, Anggota DPD RI Dapil Papua Barat//GRW-dok.pribadi

JAKARTA, satukanindonesia.com – Untuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia terlebih di tanah Papua. Pemerintah Pusat didesak, meresponn ‘rapor merah’ dua tahun masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Hal ini ditegaskan Lamek Dowansiba, Anggota DPD RI Dapil Papua Barat melalui telepon seluler, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, Pemerintah Pusat semestinya mejadikan rapor merah, yang disampaikan Amnesty International sebagai bahan evaluasi dalam rangka penyelesaian.

“Saya (anggota DPD RI) mendukung, apa yang disampaikan Amnesty International. Karena sampai dengan hari ini banyak sekali kasus pelanggaran HAM di Indonesia tetapi terlebi di tanah Papua yang belum terselesaikan,”kata Lamek Dowansiba.

Sudah begitu, katanya, terjadi penambahan militer (TNI/Polri) di tanah Papua. Menurutnya, penambahan militer tersebut hanya menambah masalah.

“Agresi militer itu bertambah dan banyak di tanah Papua, tentu membuat trauma pada masyarakat. Oleh karena itu, kita berharap di kepemimpinan Prabowo -Gibran harusnya lebih mengedepankan pendekatan humanis,”sebutnya.

Sehingga, lanjut Senator muda asal tanah Papua ini, persoalan palanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua bisa diselesaikan secara bermartabat.

“Tapi apabila kita kembali ke rezim orda baru, sampai kapan pun persoalan pelanggaran HAM Papua tapi di Indonesia tidak akan pernah terselesaikan,”aku Lamek Dowansiba.

Dicecar terkait pendekatan keamanan, Senator Papua Barat ini menegaskan, adanya penambahan Kondam baru pun tidak akan menyelesaikan konflik Papua.

“Ini kan kita kembali menggunakan konsep dari reezim orda baru, hanya saja pendekatan nya sedikit berbeda. Metode ini tidak akan menyelesaikan persoalan Papua. Karena sampai kapanpun stigma masyarakat terhadap TNI dan Polri sudah terbentuk,”katanya.

Meski demikian, kata dia, mungkin ada pendekatan dari TNI maupun Polri yang dilakukan secara humanis, tetapi pelanggaran HAM hingga kini masih terus terjadi.

“Jadi bagi saya, jangan kemudian kita menjadikan pelanggaran HAM sebagai lahan bisnis. Tetapi juga lahan kenaikan pangkat dan lain sebagainnya. Itu tidak boleh,”tegasnya.

Oleh sebab itu, menurut Lamek Dowansiba, pasukan TNI non-organik dan organik yang terus bertambah di tanah Papua sebaiknya ditarik kembali.

“Metodenya simple saja. Ada Polisi, ada Tertara, ada TPNPB. kalau tidak ada Polisi, Tidak ada Tertara, pasti aman,”imbuhnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti, Kementerian HAM Republik Indonesia, yang menurut hematnya tidak mampu menyelesaikan persoalan HAM.

“Kementerian HAM itu, jangan terlalu banyak bicara. Turun selesaikan persoalan-persoalan HAM yang ada, baik di tanah Papua maupun secara umum Indonesia,”tegasnya.

Karena, menurutnya, ketika Amnesty International mengeluarkan rapor merah bagi Presiden dan Wakil Presiden, maka secara otomatis itu mencerminkan ketidakmampuan Negara.

“Jangan hanya teori, tapi harus ada tindakan-tindakan konkrit yang dilakukan dengan cara turun ke lapangan,”pungkasnya.

Seperti diketahui, Amnesty International di Indonesia menyatakan, mandeknya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, memburuknya perlindungan ruang sipil, meningkatnya pelibatan aparat keamanan dalam urusan sipil, serta berbagai kebijakan yang berdampak negatif terhadap hak-hak masyarakat.

Penilaian ini didasarkan pada pemantauan Amnesty International pada periode 20 Oktober 2024 – 19 Oktober 2026, dan dilengkapi dengan verifikasi temuan dari lembaga negara termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan sejumlah organisasi-organisasi masyarakat sipil lainnya, yang ditopang oleh tiga faktor.

Diantaranya, dari 20 Oktober 2024 hingga 19 Oktober 2026, Amnesty mencatat setidaknya 406 pembela HAM mengalami serangan. Bentuk serangan meliputi pelaporan polisi, kriminalisasi, serangan fisik, dan penyerangan kantor.

Dalam aksi protes 2025-2026, setidaknya 6.003 orang ditangkap dan mengalami kekerasan fisik; 4.210 di antaranya dibebaskan tanpa dakwaan. Sejak 20 Oktober 2024, setidaknya 51 orang telah dijerat dengan UU ITE.

Kriminalisasi demo Agustus 2025 terus berlanjut dengan hukuman penjara. Pengadilan memvonis aktivis mahasiswa Khariq Anhar 5 bulan penjara karena unggahan meme terkait demonstrasi Agustus 2025. Khariq menjadi orang ke-460 yang divonis bersalah terkait demo Agustus 2025.

Erosi kebebasan sipil pun merambah pada pembungkaman di ruang digital.
Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menghapus (takedown) 486 konten media sosial terkait aksi unjuk rasa dan kekerasan pasca-demo di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Ini termasuk unggahan video yang merekam kekerasan yang merenggut nyawa seorang pedagang cermin Bambang Setiawan di Pejompongan oleh sekelompok massa.

Tindakan takedown pemerintah itu jelas membungkam hak atas informasi dan kebebasan digital secara sewenang-wenang oleh negara, apalagi kasus kekerasan fatal ini belum diusut secara tuntas dan rekaman video yang di-takedown bisa menjadi barang bukti.

Perluasan peran militer di ranah sipil merupakan salah satu dari menguatnya praktik-praktik otoriter.

Polanya sama, perusahaan mendapat konsesi di bawah Proyek Strategis Nasional (PSN) dan seringkali melibatkan aparat dalam proses pengelolaannya, berakibat masyarakat kehilangan hak dasarnya, termasuk tanah dan sumber kehidupan.

Hak dasar masyarakat seringkali menjadi korban dari industri ekstraktif.

Pertama, emas. Di Nabire, Papua Tengah, pengelolaan tambang emas mengambil wilayah adat Suku Wate dan Yerisiam Gua, merusak hutan sagu dan mencemari sungai. Masyarakat adat yang menolak justru dikriminalisasi. Kondisi serupa juga terjadi di Mimika, di mana konflik lahan adat Amungme dan Kamoro dengan perusahaan tambang berujung pada pencemaran sungai dan militerisasi wilayah.

Kedua, nikel. Di Morowali dan Halmahera, hilirisasi mengakibatkan berbagai pelanggaran HAM. Pembabatan hutan adat untuk hilirisasi nikel turut memicu banjir lumpur. Warga yang menolak kerusakan wilayah hidupnya justru dilabeli antek asing.

Ketiga, batu bara. Di Kalimantan, perusahaan meninggalkan ratusan lubang bekas penambangan batu bara yang menelan korban anak. Selain itu, sumber air warga tercemar dan aksi protes warga direpresi. Alih-alih melakukan evaluasi, konsesi perusahaan justru diperpanjang otomatis sebagaimana diatur dalam UU Minerba.

Keempat, sawit. Di Merauke, Papua Selatan, ribuan hektar hutan adat Malind untuk industri kelapa sawit dan tebu tanpa Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dari masyarakat terdampak Di Kalimantan dan Sumatra, perusahaan melakukan kriminalisasi terhadap petani. Saat warga palang adat, aparat militer dan polisi dikerahkan.

Di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kodam baru dibangun, Babinsa mengawasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan aparat menggarap kebun sayur untuk MBG. Tugas pokok militer sebagai pertahanan negara diperluas menjadi pengawas proyek pembangunan.

Ada pula kerentanan berlapis. Di Aceh, perempuan penyintas konflik butuh pemulihan berupa pengakuan, reparasi, layanan kesehatan dan psikososial.

Perempuan pembela HAM menghadapi kekerasan berbasis gender. Dalam bencana, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas memerlukan kebutuhan khusus, yaitu keamanan, kesehatan reproduksi, privasi, dan sanitasi. Sayangnya, kebijakan-kebijakan pemerintah masih belum responsif gender.

Di Aceh, perluasan peran TNI harus dilihat dengan sensitivitas sejarah. MoU Helsinki 2005 menegaskan pengurangan militer non-organik. Perluasan militer berpotensi membawa trauma.

Ketika pembangunan didefinisikan sebagai barak dan kebun aparat, perempuan menjadi korban pertama. Mereka kehilangan tanah adat dan layanan kesehatan reproduksi.

Terkait masalah kemanusiaan di Papua, data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) se-Tanah Papua mengungkapkan per 2026 jumlah Orang Asli Papua itu 2.283.703 jiwa atau 39,4 persen dari total 5.797.499 jiwa, dengan non-OAP 60,6 persen. OAP menjadi minoritas di tanahnya sendiri.

Sementara TNI AD non-organik di Papua berjumlah 15.980 personel, ungkap laporan media, yang terdiri dari: Sektor Timur 11.480, Selatan 1.800, Utara 1.800, Barat 900, belum termasuk organik AL, AU, Polri, BIN/BAIS. Artinya, satu jiwa OAP berbanding lima personel. Ini artinya Papua kembali menjadi Daerah Operasi Militer.

Untuk itu, Amnesty International Indonesia juga mendesak.

Pertama, ⁠Bentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk Pelanggaran HAM berat masa lalu.

Kedua, Cabut status gelar Pahlawan Nasional Soeharto, dan juga penyangkalan fakta pelanggaran HAM berat masa lalu dan perkosaan Mei 1998.

Ketiga, Hentikan kriminalisasi pembela HAM menggunakan UU ITE untuk kritik damai, dan cabut labelisasi antek asing. ⁠

Keempat, Hentikan perluasan penempatan anggota TNI/Polri aktif dalam jabatan dan urusan sipil, evaluasi revisi UU TNI dan UU Polri, dan hentikan pembangunan Kodam baru.

Kelima, Audit secara independen program MBG dan KDMP, tegakkan akuntabilitas hukum atas korban keracunan, dan hentikan realokasi dana pendidikan untuk MBG.

Keenam, Usut tuntas penghambatan pemulihan bencana di Sumatra, kematian penyintas korban gempa di pengungsian di NTT, dan perdagangan orang termasuk kematian 119 PMI di Malaysia.

Ketujuh, Hentikan dan evaluasi operasi tambang dan semua PSN yang merusak alam dan merugikan rakyat.

Kedelapan, Cabut ketentuan diskriminatif Perpres 111/2025 dan pastikan kebijakan pemulihan responsif gender.

Kesembilan, Buka dialog kemanusiaan di Papua, hormati MoU Helsinki di Aceh, dan hentikan pendekatan militeristik terhadap ruang hidup warga terutama petani. [ONE/GRW]

Komentar Facebook

Tags: Anggota DPD RI Dapil Papua BaratDesak PemerintahHAMLamek Dowansiba
ShareTweetSend

Related Posts

Dua Tahun Prabowo-Gibran Memimpin, SDM Papua Tidak Mengalami Peningkatan

Dua Tahun Prabowo-Gibran Memimpin, SDM Papua Tidak Mengalami Peningkatan

Oktober 26, 2026
Serap Aspirasi di SMP Negeri 10 Manokwari, Senator Filep Dorong Kelengkapan Laboratorium dan Bantuan Komputer

Serap Aspirasi di SMP Negeri 10 Manokwari, Senator Filep Dorong Kelengkapan Laboratorium dan Bantuan Komputer

Oktober 22, 2026
Biarkan PBB berkunjung ke Papua Barat, Indonesia Tidak Perlu Takut

Biarkan PBB berkunjung ke Papua Barat, Indonesia Tidak Perlu Takut

Oktober 14, 2026

Ingatkan PI 10 Persen, Dr. Filep : BP Tangguh Perlu Beri Penjelasan secara Terbuka

Oktober 1, 2026

Tepis Tuduhan Pelanggaran HAM, Indonesia Tolak Kunjungan PBB ke West Papua

September 30, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?