
JAKARTA, satukanindonesia.com – Untuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia terlebih di tanah Papua. Pemerintah Pusat didesak, meresponn ‘rapor merah’ dua tahun masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Hal ini ditegaskan Lamek Dowansiba, Anggota DPD RI Dapil Papua Barat melalui telepon seluler, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, Pemerintah Pusat semestinya mejadikan rapor merah, yang disampaikan Amnesty International sebagai bahan evaluasi dalam rangka penyelesaian.
“Saya (anggota DPD RI) mendukung, apa yang disampaikan Amnesty International. Karena sampai dengan hari ini banyak sekali kasus pelanggaran HAM di Indonesia tetapi terlebi di tanah Papua yang belum terselesaikan,”kata Lamek Dowansiba.
Sudah begitu, katanya, terjadi penambahan militer (TNI/Polri) di tanah Papua. Menurutnya, penambahan militer tersebut hanya menambah masalah.
“Agresi militer itu bertambah dan banyak di tanah Papua, tentu membuat trauma pada masyarakat. Oleh karena itu, kita berharap di kepemimpinan Prabowo -Gibran harusnya lebih mengedepankan pendekatan humanis,”sebutnya.
Sehingga, lanjut Senator muda asal tanah Papua ini, persoalan palanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua bisa diselesaikan secara bermartabat.
“Tapi apabila kita kembali ke rezim orda baru, sampai kapan pun persoalan pelanggaran HAM Papua tapi di Indonesia tidak akan pernah terselesaikan,”aku Lamek Dowansiba.
Dicecar terkait pendekatan keamanan, Senator Papua Barat ini menegaskan, adanya penambahan Kondam baru pun tidak akan menyelesaikan konflik Papua.
“Ini kan kita kembali menggunakan konsep dari reezim orda baru, hanya saja pendekatan nya sedikit berbeda. Metode ini tidak akan menyelesaikan persoalan Papua. Karena sampai kapanpun stigma masyarakat terhadap TNI dan Polri sudah terbentuk,”katanya.
Meski demikian, kata dia, mungkin ada pendekatan dari TNI maupun Polri yang dilakukan secara humanis, tetapi pelanggaran HAM hingga kini masih terus terjadi.
“Jadi bagi saya, jangan kemudian kita menjadikan pelanggaran HAM sebagai lahan bisnis. Tetapi juga lahan kenaikan pangkat dan lain sebagainnya. Itu tidak boleh,”tegasnya.
Oleh sebab itu, menurut Lamek Dowansiba, pasukan TNI non-organik dan organik yang terus bertambah di tanah Papua sebaiknya ditarik kembali.
“Metodenya simple saja. Ada Polisi, ada Tertara, ada TPNPB. kalau tidak ada Polisi, Tidak ada Tertara, pasti aman,”imbuhnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti, Kementerian HAM Republik Indonesia, yang menurut hematnya tidak mampu menyelesaikan persoalan HAM.
“Kementerian HAM itu, jangan terlalu banyak bicara. Turun selesaikan persoalan-persoalan HAM yang ada, baik di tanah Papua maupun secara umum Indonesia,”tegasnya.
Karena, menurutnya, ketika Amnesty International mengeluarkan rapor merah bagi Presiden dan Wakil Presiden, maka secara otomatis itu mencerminkan ketidakmampuan Negara.
“Jangan hanya teori, tapi harus ada tindakan-tindakan konkrit yang dilakukan dengan cara turun ke lapangan,”pungkasnya.
Seperti diketahui, Amnesty International di Indonesia menyatakan, mandeknya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, memburuknya perlindungan ruang sipil, meningkatnya pelibatan aparat keamanan dalam urusan sipil, serta berbagai kebijakan yang berdampak negatif terhadap hak-hak masyarakat.
Penilaian ini didasarkan pada pemantauan Amnesty International pada periode 20 Oktober 2024 – 19 Oktober 2026, dan dilengkapi dengan verifikasi temuan dari lembaga negara termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan sejumlah organisasi-organisasi masyarakat sipil lainnya, yang ditopang oleh tiga faktor.
Diantaranya, dari 20 Oktober 2024 hingga 19 Oktober 2026, Amnesty mencatat setidaknya 406 pembela HAM mengalami serangan. Bentuk serangan meliputi pelaporan polisi, kriminalisasi, serangan fisik, dan penyerangan kantor.
Dalam aksi protes 2025-2026, setidaknya 6.003 orang ditangkap dan mengalami kekerasan fisik; 4.210 di antaranya dibebaskan tanpa dakwaan. Sejak 20 Oktober 2024, setidaknya 51 orang telah dijerat dengan UU ITE.
Kriminalisasi demo Agustus 2025 terus berlanjut dengan hukuman penjara. Pengadilan memvonis aktivis mahasiswa Khariq Anhar 5 bulan penjara karena unggahan meme terkait demonstrasi Agustus 2025. Khariq menjadi orang ke-460 yang divonis bersalah terkait demo Agustus 2025.
Erosi kebebasan sipil pun merambah pada pembungkaman di ruang digital.
Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menghapus (takedown) 486 konten media sosial terkait aksi unjuk rasa dan kekerasan pasca-demo di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Ini termasuk unggahan video yang merekam kekerasan yang merenggut nyawa seorang pedagang cermin Bambang Setiawan di Pejompongan oleh sekelompok massa.
Tindakan takedown pemerintah itu jelas membungkam hak atas informasi dan kebebasan digital secara sewenang-wenang oleh negara, apalagi kasus kekerasan fatal ini belum diusut secara tuntas dan rekaman video yang di-takedown bisa menjadi barang bukti.
Perluasan peran militer di ranah sipil merupakan salah satu dari menguatnya praktik-praktik otoriter.
Polanya sama, perusahaan mendapat konsesi di bawah Proyek Strategis Nasional (PSN) dan seringkali melibatkan aparat dalam proses pengelolaannya, berakibat masyarakat kehilangan hak dasarnya, termasuk tanah dan sumber kehidupan.
Hak dasar masyarakat seringkali menjadi korban dari industri ekstraktif.
Pertama, emas. Di Nabire, Papua Tengah, pengelolaan tambang emas mengambil wilayah adat Suku Wate dan Yerisiam Gua, merusak hutan sagu dan mencemari sungai. Masyarakat adat yang menolak justru dikriminalisasi. Kondisi serupa juga terjadi di Mimika, di mana konflik lahan adat Amungme dan Kamoro dengan perusahaan tambang berujung pada pencemaran sungai dan militerisasi wilayah.
Kedua, nikel. Di Morowali dan Halmahera, hilirisasi mengakibatkan berbagai pelanggaran HAM. Pembabatan hutan adat untuk hilirisasi nikel turut memicu banjir lumpur. Warga yang menolak kerusakan wilayah hidupnya justru dilabeli antek asing.
Ketiga, batu bara. Di Kalimantan, perusahaan meninggalkan ratusan lubang bekas penambangan batu bara yang menelan korban anak. Selain itu, sumber air warga tercemar dan aksi protes warga direpresi. Alih-alih melakukan evaluasi, konsesi perusahaan justru diperpanjang otomatis sebagaimana diatur dalam UU Minerba.
Keempat, sawit. Di Merauke, Papua Selatan, ribuan hektar hutan adat Malind untuk industri kelapa sawit dan tebu tanpa Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dari masyarakat terdampak Di Kalimantan dan Sumatra, perusahaan melakukan kriminalisasi terhadap petani. Saat warga palang adat, aparat militer dan polisi dikerahkan.
Di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kodam baru dibangun, Babinsa mengawasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan aparat menggarap kebun sayur untuk MBG. Tugas pokok militer sebagai pertahanan negara diperluas menjadi pengawas proyek pembangunan.
Ada pula kerentanan berlapis. Di Aceh, perempuan penyintas konflik butuh pemulihan berupa pengakuan, reparasi, layanan kesehatan dan psikososial.
Perempuan pembela HAM menghadapi kekerasan berbasis gender. Dalam bencana, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas memerlukan kebutuhan khusus, yaitu keamanan, kesehatan reproduksi, privasi, dan sanitasi. Sayangnya, kebijakan-kebijakan pemerintah masih belum responsif gender.
Di Aceh, perluasan peran TNI harus dilihat dengan sensitivitas sejarah. MoU Helsinki 2005 menegaskan pengurangan militer non-organik. Perluasan militer berpotensi membawa trauma.
Ketika pembangunan didefinisikan sebagai barak dan kebun aparat, perempuan menjadi korban pertama. Mereka kehilangan tanah adat dan layanan kesehatan reproduksi.
Terkait masalah kemanusiaan di Papua, data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) se-Tanah Papua mengungkapkan per 2026 jumlah Orang Asli Papua itu 2.283.703 jiwa atau 39,4 persen dari total 5.797.499 jiwa, dengan non-OAP 60,6 persen. OAP menjadi minoritas di tanahnya sendiri.
Sementara TNI AD non-organik di Papua berjumlah 15.980 personel, ungkap laporan media, yang terdiri dari: Sektor Timur 11.480, Selatan 1.800, Utara 1.800, Barat 900, belum termasuk organik AL, AU, Polri, BIN/BAIS. Artinya, satu jiwa OAP berbanding lima personel. Ini artinya Papua kembali menjadi Daerah Operasi Militer.
Untuk itu, Amnesty International Indonesia juga mendesak.
Pertama, Bentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk Pelanggaran HAM berat masa lalu.
Kedua, Cabut status gelar Pahlawan Nasional Soeharto, dan juga penyangkalan fakta pelanggaran HAM berat masa lalu dan perkosaan Mei 1998.
Ketiga, Hentikan kriminalisasi pembela HAM menggunakan UU ITE untuk kritik damai, dan cabut labelisasi antek asing.
Keempat, Hentikan perluasan penempatan anggota TNI/Polri aktif dalam jabatan dan urusan sipil, evaluasi revisi UU TNI dan UU Polri, dan hentikan pembangunan Kodam baru.
Kelima, Audit secara independen program MBG dan KDMP, tegakkan akuntabilitas hukum atas korban keracunan, dan hentikan realokasi dana pendidikan untuk MBG.
Keenam, Usut tuntas penghambatan pemulihan bencana di Sumatra, kematian penyintas korban gempa di pengungsian di NTT, dan perdagangan orang termasuk kematian 119 PMI di Malaysia.
Ketujuh, Hentikan dan evaluasi operasi tambang dan semua PSN yang merusak alam dan merugikan rakyat.
Kedelapan, Cabut ketentuan diskriminatif Perpres 111/2025 dan pastikan kebijakan pemulihan responsif gender.
Kesembilan, Buka dialog kemanusiaan di Papua, hormati MoU Helsinki di Aceh, dan hentikan pendekatan militeristik terhadap ruang hidup warga terutama petani. [ONE/GRW]













