
JAKARTA, satukanindonesia.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi belum dapat mengungkapkan, pihak yang diduga menjadi dalang penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Pemerintah menyerahkan pengungkapan aktor di balik kasus tersebut kepada proses penyidikan kepolisian.
Prasetyo mengatakan, hingga kini pemerintah juga belum mengetahui secara lengkap motif di balik dugaan penyadapan yang melibatkan tiga anggota Polri tersebut.
Menurut dia, perkara itu menjadi perhatian serius karena menyasar Kepala Negara dan sejumlah pejabat publik.
“Ini kan Kepala Negara, kemudian di situ juga ada para menteri, kemudian dilaporkan juga ada pimpinan partai, termasuk tokoh-tokoh ormas. Ini tentunya dari niatan kan sudah membuat kita juga bertanya-tanya, ini tujuannya untuk apa,”kata Prasetyo dalam keterangan yang dikutip, di Jakarta, Rabu (04/11/2026).
Prasetyo yang juga Juru Bicara Presiden itu mengaku, belum mengetahui secara lengkap isi percakapan yang diduga disadap.
Pemerintah masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut.
“Nanti kalau sudah lengkap, aku sampaikan lagi,”ujarnya.
Dia juga belum bersedia mengungkapkan, siapa pihak yang diduga menjadi otak penyadapan maupun pihak yang menerima hasil penyadapan tersebut.
Menurut Prasetyo, seluruh detail perkara masih dalam penanganan kepolisian.
“Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat,”tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal wiretapping) dan akses ilegal (illegal access) terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode scientific investigation.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lagi dalam proses pemeriksaan dengan inisial SU,”ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). [***/GRW]













