• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mulyadi Mangkir, Bareskrim Terbitkan Surat Penangkapan

Mulyadi Mangkir, Bareskrim Terbitkan Surat Penangkapan

Desember 10, 2020
Pasca-OTT KPK, Kepala BNPB Pastikan Pelayanan Bencana Tetap Berjalan Optimal

Pasca-OTT KPK, Kepala BNPB Pastikan Pelayanan Bencana Tetap Berjalan Optimal

Oktober 31, 2026
Menkomdigi Sebut Keragaman Data Penting untuk Cegah Bias Kecerdasan Artifisial

Menkomdigi Sebut Keragaman Data Penting untuk Cegah Bias Kecerdasan Artifisial

Oktober 31, 2026
ADVERTISEMENT
Singapura Perkuat Integrasi dan Kemitraan ASEAN, Termasuk dengan Indonesia

Singapura Perkuat Integrasi dan Kemitraan ASEAN, Termasuk dengan Indonesia

Oktober 31, 2026
Pimpinan DPRD Batam Hadiri Anugerah Investasi 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Iklim Usaha

Pimpinan DPRD Batam Hadiri Anugerah Investasi 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Iklim Usaha

Oktober 31, 2026
Dampingi Menko AHY Tinjau Infrastruktur, Wali Kota Bekasi Pastikan Percepatan Pembangunan Flyover Bulak Kapal.

Dampingi Menko AHY Tinjau Infrastruktur, Wali Kota Bekasi Pastikan Percepatan Pembangunan Flyover Bulak Kapal.

Oktober 31, 2026
Tegakkan Aturan Lingkungan, Gakkum DLH Kota Bekasi Segel Pabrik Arang di Sumur Batu

Tegakkan Aturan Lingkungan, Gakkum DLH Kota Bekasi Segel Pabrik Arang di Sumur Batu

Oktober 31, 2026
Kapolda Kepri Tegas, Tak Ada Toleransi Bagi 4 Personel Polda Kepri yang Terlibat Narkoba

Kapolda Kepri Tegas, Tak Ada Toleransi Bagi 4 Personel Polda Kepri yang Terlibat Narkoba

Oktober 31, 2026
Jelang Pelaksanaan PORPROV XV JABAR 2026, POKJA WARTAWAN Kota Bekasi Gelar Dialog Interaktif

Jelang Pelaksanaan PORPROV XV JABAR 2026, POKJA WARTAWAN Kota Bekasi Gelar Dialog Interaktif

Oktober 31, 2026
IWAPI Gelar Munaslub, 26 DPD Sepakat Berhentikan Nita Yudi & Pilih Hana Fadel Mohammad jadi Ketum

IWAPI Gelar Munaslub, 26 DPD Sepakat Berhentikan Nita Yudi & Pilih Hana Fadel Mohammad jadi Ketum

Oktober 31, 2026
Perkuat Pendidikan Hukum, IHTP Papua Jalin Kerja Sama Strategis dengan Bawaslu

Perkuat Pendidikan Hukum, IHTP Papua Jalin Kerja Sama Strategis dengan Bawaslu

Oktober 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Oktober 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Mulyadi Mangkir, Bareskrim Terbitkan Surat Penangkapan

[Nasional]

Desember 10, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
94
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menjemput paksa dan menangkap Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi usai dirinya mangkir panggilan kedua pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (10/12/2020).

Diketahui, Mulyadi saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan karena diduga berkampanye di luar jadwal yang ditentukan.

“Iya [Mulyadi mangkir]. Belum datang dia,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian saat dikonfirmasi Kamis (10/12/2020).

“Selanjutnya menerbitkan Surat perintah membawa dan penangkapan,” tambah dia.

Menurut Andi, upaya tersebut bakal dilakukan oleh kepolisian usai merampungkan berkas perkara kasus tersebut dan dilimpahkan ke Kejaksaan tahap 1.

ADVERTISEMENT

Mulyadi sebelumnya sempat mangkir dalam panggilan pertamanya tanpa alasan yang jelas, pada Senin (7/12/2020).

Dalam kasus ini, Mulyadi dijerat Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dengan hukuman paling singkat 15 hari penjara dan lama 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.

Sebelumnya Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy, ke Bawaslu Sumbar pada 12 November 2020.

Pihaknya melimpahkan kasus itu ke Bawaslu RI dan akhirnya diserahkan ke Bareskrim karena ada dugaan unsur pidana.

“Karena peristiwa ini terjadi lintas provinsi, di Jakarta, di TV One, kami surati Bawaslu RI untuk mengambil alih kasus ini. Jadi, kami tidak melakukan registrasi penanganan pelanggarannya,” tutur Elly, Sabtu (6/12).

Komentar Facebook

Tags: BareskrimMulyadi
ShareTweetSend

Related Posts

FWB Apresiasi Bareskrim Ungkap Kasus Blackout Batam

FWB Apresiasi Bareskrim Ungkap Kasus Blackout Batam

Oktober 23, 2026
JK Akan Laporkan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar ke Bareskrim

JK Akan Laporkan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar ke Bareskrim

April 6, 2026
Presiden Ke-7 Klarifikasi Ijazah Palsu di Bareskrim Polri

Presiden Ke-7 Klarifikasi Ijazah Palsu di Bareskrim Polri

Mei 20, 2025

8 Orang Teroris Jaringan JI Ditangkap di Sulteng

April 19, 2024

Polri Serahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung

Maret 6, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?