• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polisi Masih Tunggu Analisis Forensik Kasus Video Mirip Gisel

Tak Ditahan, Lima Tersangka Kasus Kerumunan Wajib Lapor

Desember 15, 2020
Gagalkan Operasi Perdagangan Manusia, Polisi PNG selamatkan 39 warga Indonesia

Gagalkan Operasi Perdagangan Manusia, Polisi PNG selamatkan 39 warga Indonesia

September 23, 2026
Pansus Ranperda Kampung Tua Gelar Rapat Lanjutan, Perdalam Substansi Perda

Pansus Ranperda Kampung Tua Gelar Rapat Lanjutan, Perdalam Substansi Perda

September 23, 2026
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Sijunjung

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Sijunjung

September 23, 2026
Putra Daerah Berkarya untuk Negeri, Ali Topan Jadi Project Leader PLTS Pulau Sembur

Putra Daerah Berkarya untuk Negeri, Ali Topan Jadi Project Leader PLTS Pulau Sembur

September 23, 2026
Strong Point Pagi, Upaya Polres Humbahas Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Lancar

Strong Point Pagi, Upaya Polres Humbahas Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Lancar

September 23, 2026
Polres Metro Bekasi Kota Amankan 74 Tersangka & 2.273,23 G NARKOTIKA senilai Rp. 4,09 M dalam Ops Nila Jaya 2026

Polres Metro Bekasi Kota Amankan 74 Tersangka & 2.273,23 G NARKOTIKA senilai Rp. 4,09 M dalam Ops Nila Jaya 2026

September 23, 2026
Media Israel Soroti Pidato Presiden Prabowo yang Teriak ‘Free Palestine

Media Israel Soroti Pidato Presiden Prabowo yang Teriak ‘Free Palestine

September 23, 2026
Bukit Sanggul Dipersoalkan, Kades dan Camat Ulu Talo Buka Suara

Bukit Sanggul Dipersoalkan, Kades dan Camat Ulu Talo Buka Suara

September 23, 2026
Polri Didesak Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat Malind di Merauke

Polri Didesak Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat Malind di Merauke

September 23, 2026
Bertemu Presiden RI, KEPP Papua Usulkan Dana Otsus untuk Orang Papua Disalurkan Lewat Skema BLT

Bertemu Presiden RI, KEPP Papua Usulkan Dana Otsus untuk Orang Papua Disalurkan Lewat Skema BLT

September 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Ditahan, Lima Tersangka Kasus Kerumunan Wajib Lapor

[Nasional]

Desember 15, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
52
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com –  Lima tersangka kasus kerumunan massa Petamburan, Jakarta Pusat dikenakan wajib lapor seminggu dua kali usai tak ditahan. Lima tersangka yakni Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, dan Idrus.

“Kami wajibkan lapor seminggu dua kali, Senin dan Kamis untuk wajib lapor dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).

Kelima tersangka itu dikenakan wajib laporan lantaran ancaman hukuman pidananya hanya satu tahun penjara. Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

Selama wajib lapor itu, kata Yusri, kelima tersangka sangat mungkin untuk kembali diperiksa terkait kasus kerumunan massa.

Pemeriksaan bakal dilakukan jika penyidik masih membutuhkan keterangan dari kelima tersangka.

“Kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kita tambahkan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), yang bersangkutan akan kita lakukan pemeriksaan lagi,” ucap Yusri.

Berbeda dengan kelima tersangka, polisi telah menahan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa ini.

Rizieq ditahan lantaran ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara usai dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dalam perkara ini.

Rizieq telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu (12/12) lalu untuk 20 hari ke depan.

Sementara kelima tersangka langsung dipulangkan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Komentar Facebook

Tags: FPIPetamburanRizieq Shihab
ShareTweetSend

Related Posts

Habib Rizieq Shihab Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Habib Rizieq Hingga Din Syamsuddin Kirim Amicus Curiae ke MK

April 17, 2024
Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas Jakpus ke PTUN

Habib Rizieq Minta Pemerintah Tindak Tegas Ormas Pendukung Israel

Desember 2, 2023
Aksi Bela Al Quran, Massa Desak Pemerintah Usir Dubes Swedia

Aksi Bela Al Quran, Massa Desak Pemerintah Usir Dubes Swedia

Januari 30, 2023

Ulang Tahun Habib Rizieq ke-56, Ulama dan Tokoh Gelar Doa Bersama dan Potong Tumpeng

Agustus 24, 2021

Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin Ungkap Keseriusan Maju Cawapres 2024

Agustus 20, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?