• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Acara Rizieq Di Bogor Tidak Berizin

Acara Rizieq Di Bogor Tidak Berizin

Desember 15, 2020
Menhut Pastikan Mitigasi Karhutla di Kawasan Konservasi Siap Lindungi Hutan dan Satwa Liar

Menhut Pastikan Mitigasi Karhutla di Kawasan Konservasi Siap Lindungi Hutan dan Satwa Liar

September 21, 2026
Komite III DPD RI Buka Suara terkait Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang

Komite III DPD RI Buka Suara terkait Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang

September 21, 2026
ADVERTISEMENT
Menpora Targetkan Indonesia Raih Minimal Empat Emas di Asian Games 2026

Menpora Targetkan Indonesia Raih Minimal Empat Emas di Asian Games 2026

September 21, 2026
Menpora Erick Sebut Rumah Indonesia di Asian Games 2026 Jadi Simpul Diplomasi Olahraga

Menpora Erick Sebut Rumah Indonesia di Asian Games 2026 Jadi Simpul Diplomasi Olahraga

September 21, 2026
Menkomdigi Dorong Penguatan Konektivitas Digital Indonesia ke Panggung Global

Menkomdigi Dorong Penguatan Konektivitas Digital Indonesia ke Panggung Global

September 21, 2026
TKD Ditambah Rp18,9 Triliun, Mendagri Pastikan Gaji PPPK Daerah Aman

TKD Ditambah Rp18,9 Triliun, Mendagri Pastikan Gaji PPPK Daerah Aman

September 21, 2026
KASAL Dampingi Panglima TNI Lepas Ribuan Peserta TNI RUN 2026

KASAL Dampingi Panglima TNI Lepas Ribuan Peserta TNI RUN 2026

September 21, 2026
Menakar 4 Calon Sekda Kota Bekasi, Begini Kata Pengamat

Menakar 4 Calon Sekda Kota Bekasi, Begini Kata Pengamat

September 20, 2026
Diplomasi terkait ‘Sengketa West Papua’ Yang Dihidupkan Kembali

Diplomasi terkait ‘Sengketa West Papua’ Yang Dihidupkan Kembali

September 20, 2026
DPRD DKI Dukung LRT Jakarta Tembus Dukuh Atas pada 2028

DPRD DKI Dukung LRT Jakarta Tembus Dukuh Atas pada 2028

September 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, September 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Acara Rizieq Di Bogor Tidak Berizin

[Nasional]

Desember 15, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
58
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com –  Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa acara yang dihadiri Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu tak berizin. Bahkan, kata Ade, pihak panitia penyelenggara tak memberitahukan soal acara ke pemerintah setempat.

Hal ini disampaikan Ade usai menjalani pemeriksaan terkait kerumunan acara di Megamendung di Polda Jawa Barat, Selasa (15/12).

“Pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin. Apapun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada. Kami tahunya ada kepulangan (Rizieq Shihab) saja,” ucap Ade.

ADVERTISEMENT

Sebelum kerumunan muncul di acara Megamendung, Ade mengatakan, situasi kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor tidak stabil. Kendati demikian, ia membantah kerumunan itu menimbulkan banyak kasus positif baru.

“Kasus Covid-19 setelah aksi Megamendung turun naik biasa saja. Tidak ada korelasinya dengan ini,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan di Polda Jabar, Ade mengaku mendapatkan 50 pertanyaan dari penyidik soal kerumunan. Ia mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada pukul 10.00 WIB pagi tadi dan rampung diperiksa sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasus yang diselidiki Polda Jabar ini bermula saat Rizieq menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural beberapa pekan lalu. Massa yang hadir dalam acara tersebut membludak dan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Polisi mengatakan ada potensi tersangka dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menjerat satu pun tersangka.

Sebelumnya polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Komentar Facebook

Tags: Ade YasinRizieq Shihab
ShareTweetSend

Related Posts

Habib Rizieq Shihab Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Habib Rizieq Hingga Din Syamsuddin Kirim Amicus Curiae ke MK

April 17, 2024
Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas Jakpus ke PTUN

Habib Rizieq Minta Pemerintah Tindak Tegas Ormas Pendukung Israel

Desember 2, 2023
Geledah Rumah Dinas Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Amankan Dokumen dan Mata Uang Asing

Geledah Rumah Dinas Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Amankan Dokumen dan Mata Uang Asing

April 29, 2022

Ulang Tahun Habib Rizieq ke-56, Ulama dan Tokoh Gelar Doa Bersama dan Potong Tumpeng

Agustus 24, 2021

Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin Ungkap Keseriusan Maju Cawapres 2024

Agustus 20, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?