
Kota Bekasi, SATUKANINDONESIA.Com – Menjelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Drs. Junaedi, pada bulan November 2026 nanti, ada sejumlah nama yang mendaftarkan diri pada tim seleksi yang berasal dari aparatur sipil negara dari dalam dan luar Pemerintah Kota Bekasi.
Berdasarkan Surat Pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kota Bekasi Nomor : 800.1.2.6/04-Panesl.JPTP-SD/2026, ada 4 (empat) orang yang tercatat berhasil mengikuti tahap seleksi berkas, yaitu : yakni Drs. Dinar Faizal Badar, Arif Maulana, Muhammad Solikhin, dan Dede Tito Ismanto.

Terhadap empat orang calon tersebut, Didit Susilo selaku Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi / Jurnalis Senior di Bekasi memberi catatan sekaligus menakar Sekretaris Daerah Kota Bekasi yang layak menggantikan Drs. Junaedi untuk ikut lari kencang, tahan banting, berani, mumpuni, gercep dan bisa taktis menterjemahkan program Wali Kota Bekasi dibawah kepemimpinan Tri Adhianto.
Kualifikasi Sekda yang demikian kata Didit sangat beralasan, pasalnya pengumuman proses seleksi Sekda Kota Bekasi berbarengan dengan penggeledahan Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeladahan dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait dengan dugaan tindak korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009–2024.
Penggeledahan itu termasuk diruang kerja Muhammad Solikhin yang menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, satu dari empat calon Sekda yang lolos seleksi administrasi yang juga mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
“Para kandidat calon Sekda Kota Bekasi yang lolos administrasi sudah diumumkan oleh Panitia Seleksi, Kamis, 17 September 2026. Dus, berbarengan dengan Tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengobok-obok menggeledah 5 ruang kantor Pemkot Bekasi. Kasus lama terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009–2024”, kata Didit dalam tulisannya yang diterima SatukanIndonesia.Com, Minggu (20/9/2026).
Calon Sekda Rasa Luar dan Ke- Bekasi-an
Dari 4 kandidat bersaing memperebutkan kursi panas Sekda Kota Bekasi itu, Didit menyoroti calon Sekda yang berasal dari luar Kota Bekasi dan darilingkunfan Kota Bekasi.
Dalam tulisannya, Didit menguraikan secara singkat profil setiap calon yang lolos seleksai sebagai upaya untuk menakar kempuan dan jam terbang masing-masing calon.
Menurut Didit, Dinar Faizal Badar, Arif Maulana, keduanya birokrat senior sudah malang melintang menduduki berbagai jabatan eselon II, sedangkan Muhammad Solikhin sudah 2 kali menduduki jabatan eselon 2. Solikhin yang juga ipar Mas Tri bisa saja memiliki faktor keberuntungan karena kekerabatan.
Namun, terhadap Dede Tito Ismanto yang juga Asda II Pemkot Banjar, secara spesifik memberikan penilaian yang masih asing dilingkungan Birokrat Bekasi, publik Bekasi termasuk di telinga publik bahkan kalangan jurnalis.
“Dinar Faizal Badar, Arif Maulana, keduanya birokrat senior sudah malang melintang menduduki berbagai jabatan eselon II. Sedangkan Muhammad Solikhin sudah 2 kali menduduki jabatan eselon 2. Solikhin yang juga ipar Mas Tri bisa saja memiliki faktor keberuntungan karena kekerabatan. Nama Dede Tito Ismanto yang juga Asda II Pemkot Banjar masih asing di telinga publik bahkan kalangan jurnalis”, katanya.
Tapi lanjut Didit, Tim Pansel yang diketuai BKD Provinsi Jabar dalam assessment nya pasti professional dan proporsional. Sukur – sukur hasil skor assessment dibuka ke publik.
Menurut Didit, Untuk menentukan siapa yang akan dipilih dan ditetapkan menjadi Sekda Kota Bekasi menggantikan Drs. Junaedi sangat bergantung pada Tri Adhianto selaku User (pengguna) setelah mendapatkan persetujuan atau melalui koordinasi dengan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal tertentu atau melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai norma peraturan perundang-undangan (UU ASN dan peraturan terkait.
“Tapi tetap saja walikota yang memiliki hak preogratif pasti memilih yang sudah teruji dan memiliki rekan jejak. Dan pastinya yang bisa ‘ Bekerjasama’ untuk menjadi asisten kepala daerah. Publik juga akan menanti- nanti, nama yang di kirim ke Gubernur Jabar dan Mendagri untuk mendapat persetujuan”, kata Didit pada bagian akhir analisanya. (Redkasi/MTS)













