
Bandarlampung, SatukanIndonesia.com – Untuk meningkatkan kualitas Media Siber terutama dibidang penulisan berita dan manajemen media massa, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung menggelar Workshop Jaringan siberindo.co dan Pentingnya Verifikasi Media, di Arinas Hotel Bandar Lampung, Senin (14/12/2020).
Acara dihadiri oleh Hendry CH Bangun Wakil Ketua Dewan Pers, Firdaus Ketua Umum SMSI Pusat, Bernardus Wilson Lumi, Ketua Bidang Pendataan dan Verifikasi SMSI Pusat, Ilona Juwita Ketua Departemen Pengembangan Usaha SMSI Pusat, dan Donny Irawan, SE Ketua SMSI Provinsi Lampung beserta para pengurus SMSI Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.
Pada kesempatan memberikan smbutan, Firdaus, Ketua SMSI Pusat mengungkapkan rasa bangganya atas antusias Anggota SMSI Provinsi Lampung dalam penyelenggaraan workshop tersebut. Ia menyebut, sebagai Ketua Umum SMSI Pusat, dirinya akan memberikan perhatian khusus bagi media-media yang tergabung di SMSI.
“Saya harus datang karena saya merasa berani, saya merasa tersanjung, Pak Donny dan Pak Senen sudah tunggu saya sampai larut malam dan saya sampai nyasar ke natar,” cerita Firdaus.
Selanjutnya, “Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan yang tentunya sangat penting yaitu sejarah lahirnya SMSI dan bagaimana menjaga keberlangsungan pendapatan penghasilan media,” paparnya.
Sambung dia, sesuai dengan kode etik jurnalistik mencari pendapatan dalam media tidak melanggar ketentuan jurnalistik. Dan SMSI ikut merumuskan itu. “SMSI lahir dari sana. Lahir dari kegelisahan pergeseran jurnalisme, dari cetak ke online. Kita tidak bisa menghindari itu. Jadi dengan didukung kebersamaan sesama wartawan, lahirlah SMSI,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Penyelenggara Workshop, Senen yang juga sebagai Sekjen SMSI Provinsi Lampung dalam laporannya menyampaikan, media massa milik Anggota SMSI Provinsi Lampung mayoritas belum terverifikasi.
“Sehingga antusias kawan-kawan yang mengikuti acara ini sangat luar biasa, jika tidak dibatasi maka akan membludak. Teman-teman di Provinsi Lampung ini sangat mengharapkan agar dipaparkan dengan gamblang apa syarat dan ketentuan verifikasi Administrasi dan Faktual media,” ungkapnya.
Begitu juga dikatakan Donny Irawan, Ketua SMSI Provinsi Lampung, bahwa dirinya berharap dengan berlangsungnya Workshop tersebut dapat memberikan efek manfaat bagi anggota SMSI di Lampung dalam verifikasi media di Dewan Pers, dan juga untuk siberindo.co
“Kita mohon arahan dan bimbingan, semangatnya terus akan melakukan kelengkapan kelengkapan, kita terus akan melakukan perbaikan-perbaikan sehingga semua yang ada didalam SMSI Provinsi Lampung ini dapat beraktivitas dengan baik,” ucap Owner saibumi.com ini.
Pada bagian lainnya, Ketua Bidang Pendataan dan Verifikasi SMSI, Bernadus Wilson Lumi menyampaikan pentingnya sebuah media terdata dan terverifikasi. Persoalannya, media saat ini tumbuh bagai jamur dimusim hujan. Sesuai data yang ada, khusus media online sudah mencapai kurang lebih 43.000 media.
Untuk itu, hasil verifikasi media oleh Dewan Pers semakin diperlukan publik karena jumlah media meningkat secara tajam.
“Jadi harus memastikan media kita sesuai tuntutan UU Pers, minimal terverifikasi administrasi. Hal ini untuk memberikan kepercayaan kapada publik menyangkut kelayakan perusahaan pers sebagaimana tertuang dalam UU No. 40/1999 tentang Pers,” jelas Wilson yang juga anggota Task Force Media Sustainability Dewan Pers ini.
Menurutnya, hak publik untuk mengetahui media mana saja yang telah memenuhi ketentuan UU Pers. “Perusahaan pers yang benar, harus menjawab itu,” katanya.
Apa keuntungannya? Menurutnya, banyak. Selain aspek bisnis dan kepercayaan publik, apabila sebuah media bersangkutan dengan masalah hukum, ini akan menjadi domain Dewan Pers. Sementara media yang tidak memenuhi ketentuan UU Pers, termasuk media sosial yang beritanya dituduh mencemarkan nama baik atau bermuatan hoax, kebohongan, intoleransi, dan kebencian adalah domain penegak hukum.
Inilah Persyaratan yang harus disiapkan saat Verifikasi Media Dewan Pers (semuanya di-upload melalui situs DEWANPERS.OR.ID):
1. UKW Utama Penanggung Jawab
2. UKW Utama Pimpinan redaksi
3. Akta Pendirian Perusahaan
4. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
5. Kode etik internal Perusahaan yang berkop dan TTD
6. Peraturan Perusahaan disahkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI/Dinas Tenaga Kerja
7. SK Disnaker tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan
8. Data karyawan
9. Foto-foto: ruang kerja, kantor (ampak depan), ruang rapat redaksi, peralatan kerja
10. Fotocopy Kartu/Sertifikat UKW Utama Pemred/Penanggungjawab
11. Slip Gaji: jenjang wartawan muda/reporter muda yang ttd oleh kedua belah pihak
12. Slip Gaji ke 13
13. Asuransi/Jaminan untuk Wartawan yang sertifikat a/n Perusahaan
14. SOP Perlindungan wartawan berkop dan tanda tangan
15. Visi dan Misi Perusahaan berkop
16. Logo Perusahaan Pers (softcopy hight resolution)
17. Surat Pernyataan
18. Mencantumkan: Penanggungjawab di redaksi
19. Mencantumkan: Alamat Redaksi di redaksi
20. Mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber/online
21. Screenshoot halaman redaksi dan pedoman pemberitaan media siber (*/ceo)













