• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polda Metro Tetapkan Gisel Tersangka Kasus Video Syur

Kasus Video Porno, Komnas Perempuan Sebut Gisel Tak Salah

Desember 30, 2020
Tiga Hari di Indonesia, Sekjen PBB dapat ‘Surat Terbuka’ dari West Papua

Tiga Hari di Indonesia, Sekjen PBB dapat ‘Surat Terbuka’ dari West Papua

Oktober 18, 2026
MINGGU KASIH, WAKAPOLDA KEPRI PERKUAT KEMITRAAN POLRI DAN MASYARAKAT

MINGGU KASIH, WAKAPOLDA KEPRI PERKUAT KEMITRAAN POLRI DAN MASYARAKAT

Oktober 18, 2026
ADVERTISEMENT
Tiba di Indonesia, Sekjen PBB Bakal Temui Presiden Prabowo

Tiba di Indonesia, Sekjen PBB Bakal Temui Presiden Prabowo

Oktober 18, 2026
Menaker Yassierli Ajak Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio untuk Masuk Dunia Kerja

Menaker Yassierli Ajak Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio untuk Masuk Dunia Kerja

Oktober 18, 2026
Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter dan Potensi Hujan

Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter dan Potensi Hujan

Oktober 18, 2026
1,43 Juta Siswa Terdampak Asap Karhutla, ASSI Minta Negara Bertindak

1,43 Juta Siswa Terdampak Asap Karhutla, ASSI Minta Negara Bertindak

Oktober 18, 2026
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 18, 2026
Presiden Prabowo Didesak Buka Data Perusahaan Pemicu Karhutla

Presiden Prabowo Didesak Buka Data Perusahaan Pemicu Karhutla

Oktober 18, 2026
Mangihut Rajagukguk Anggota DPRD Batam, Fasilitasi Jemput Bola Disdukcapil Batam, Warga Bisa Urus KTP‑Akte Nikah di HKBP Batam Center

Mangihut Rajagukguk Anggota DPRD Batam, Fasilitasi Jemput Bola Disdukcapil Batam, Warga Bisa Urus KTP‑Akte Nikah di HKBP Batam Center

Oktober 17, 2026
Sekjen PBB Antonio Guterres Berkunjung ke Indonesia

Sekjen PBB Antonio Guterres Berkunjung ke Indonesia

Oktober 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Video Porno, Komnas Perempuan Sebut Gisel Tak Salah

[Hukum]

Desember 30, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
156
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin menilai Gisella Anastasia alias Gisel (GA) tak bersalah dalam kasus video porno dirinya.

Mariana berpendapat Gisel menjadi korban dalam kasus tersebut lantaran video yang ia simpan secara pribadi diumbar ke publik oleh orang tak bertanggung jawab.

“Sebetulnya tidak bersalah, justru dia jadi korban karena dia mengalami kerugian. Pertama, nama baiknya tercemar dan dampaknya pada keluarganya termasuk anaknya,” kata Mariana kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/12).

Mariana mengatakan Gisel juga seharusnya tak ditetapkan sebagai tersangka jika merujuk pada Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pronografi yang dipakai kepolisian.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi memang melarang siapapun membuat konten pornografi. Namun dalam bagian penjelasan ayat tersebut dijelaskan bahwa
Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

“Kasus Gisel ini sebenarnya dia sama sekali tidak memproduksi untuk tujuan publik kan. Itu adalah konten pribadi yang tersimpan, kemudian diambil orang dan disebarkan oleh orang lain,” ujarnya.

Menurut Mariana, aparat kepolisian seharusnya menjerat pembobol privasi Gisel dan penyebar video porno tersebut.

“Seharusnya dia (Gisel) dilindungi bukan justru dijadikan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia (GA) alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) sebagai tersangka pornografi terkait kasus video porno.

Kasus bermula saat video porno yang menampilkan orang mirip Gisel tersebar di internet. Awalnya, Gisel dipanggil sebagai saksi. Namun akhirnya kepolisian menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka.

Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mereka pun terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Komentar Facebook

Tags: GiselKasus Pornografi
ShareTweetSend

Related Posts

Korban Pornografi di Batam Terus Bertambah

Korban Pornografi di Batam Terus Bertambah

Februari 4, 2021
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Terduga Penyebar Video Dewasa Artis GA

Tersangka Sebar Video Porno Mirip Gisel Demi Tambah Follower

November 13, 2020
Polisi Buru Penyebar Pertama Video Porno Mirip Gisel

Polisi Buru Penyebar Pertama Video Porno Mirip Gisel

November 12, 2020
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?