• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polda Metro Tetapkan Gisel Tersangka Kasus Video Syur

Kasus Video Porno, Komnas Perempuan Sebut Gisel Tak Salah

Desember 30, 2020
Wakil Wali Kota Bekasi Jenguk Korban Kecelakaan Cut Mutia, Pemkot Bekasi pastikan korban mendapatkan perawatan dan santunan

Wakil Wali Kota Bekasi Jenguk Korban Kecelakaan Cut Mutia, Pemkot Bekasi pastikan korban mendapatkan perawatan dan santunan

Juni 29, 2026
Wali Kota Bekasi Minta Wangneng Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal Pada Proyek PSEL

Wali Kota Bekasi Minta Wangneng Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal Pada Proyek PSEL

Juni 29, 2026
ADVERTISEMENT
Sambut HUT Bhayangkara ke -80 Polres Humbahas Gelar Doa bersama lintas Agama

Sambut HUT Bhayangkara ke -80 Polres Humbahas Gelar Doa bersama lintas Agama

Juni 29, 2026
Di Pemerintahan Prabowo Persoalan Bukan Lagi Janji, Tapi Cara Negara Dikelola

Di Pemerintahan Prabowo Persoalan Bukan Lagi Janji, Tapi Cara Negara Dikelola

Juni 29, 2026
Dinas Nakertrans ESDM Papua Barat Daya Digugat ke PTUN Jayapura

Dinas Nakertrans ESDM Papua Barat Daya Digugat ke PTUN Jayapura

Juni 29, 2026
Film Pesta Babi Buka Kesadaran Publik tentang Kolonialisme Modern di Papua

Film Pesta Babi Buka Kesadaran Publik tentang Kolonialisme Modern di Papua

Juni 29, 2026
Prihatin dengan Situasi HAM di Papua Barat, PM Kepulauan Solomon Serukan Dialog

Prihatin dengan Situasi HAM di Papua Barat, PM Kepulauan Solomon Serukan Dialog

Juni 29, 2026
SMP Negeri 2 Pahae Jae Perkuat Pendidikan Berkualitas Melalui Inovasi dan Transparansi

SMP Negeri 2 Pahae Jae Perkuat Pendidikan Berkualitas Melalui Inovasi dan Transparansi

Juni 29, 2026
Komisi V DPR: Diskon Transportasi Dorong Pergerakan Ekonomi UMKM

Komisi V DPR: Diskon Transportasi Dorong Pergerakan Ekonomi UMKM

Juni 29, 2026
Anggota Komisi I DPR Dorong Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Anggota Komisi I DPR Dorong Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Juni 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Video Porno, Komnas Perempuan Sebut Gisel Tak Salah

[Hukum]

Desember 30, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
154
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin menilai Gisella Anastasia alias Gisel (GA) tak bersalah dalam kasus video porno dirinya.

Mariana berpendapat Gisel menjadi korban dalam kasus tersebut lantaran video yang ia simpan secara pribadi diumbar ke publik oleh orang tak bertanggung jawab.

“Sebetulnya tidak bersalah, justru dia jadi korban karena dia mengalami kerugian. Pertama, nama baiknya tercemar dan dampaknya pada keluarganya termasuk anaknya,” kata Mariana kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/12).

Mariana mengatakan Gisel juga seharusnya tak ditetapkan sebagai tersangka jika merujuk pada Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pronografi yang dipakai kepolisian.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi memang melarang siapapun membuat konten pornografi. Namun dalam bagian penjelasan ayat tersebut dijelaskan bahwa
Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

“Kasus Gisel ini sebenarnya dia sama sekali tidak memproduksi untuk tujuan publik kan. Itu adalah konten pribadi yang tersimpan, kemudian diambil orang dan disebarkan oleh orang lain,” ujarnya.

Menurut Mariana, aparat kepolisian seharusnya menjerat pembobol privasi Gisel dan penyebar video porno tersebut.

“Seharusnya dia (Gisel) dilindungi bukan justru dijadikan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia (GA) alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) sebagai tersangka pornografi terkait kasus video porno.

Kasus bermula saat video porno yang menampilkan orang mirip Gisel tersebar di internet. Awalnya, Gisel dipanggil sebagai saksi. Namun akhirnya kepolisian menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka.

Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mereka pun terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: GiselKasus Pornografi
ShareTweetSend

Related Posts

Korban Pornografi di Batam Terus Bertambah

Korban Pornografi di Batam Terus Bertambah

Februari 4, 2021
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Terduga Penyebar Video Dewasa Artis GA

Tersangka Sebar Video Porno Mirip Gisel Demi Tambah Follower

November 13, 2020
Polisi Buru Penyebar Pertama Video Porno Mirip Gisel

Polisi Buru Penyebar Pertama Video Porno Mirip Gisel

November 12, 2020
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?