
SORONG, satukanindonesia.com – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya (Nakertrans ESDM) Provinsi Papua Barat Daya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Demikian hal ini diungkapkan Kadis Nakertrans ESDM Papua Barat Daya, Suroso kepada wartawan, Jumat (26/06/2026).
Ia mengatakan, gugatan tersebut setelah surat tanggapan yang diterbitkan instansinya terkait permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Pro Intertech Indonesia (PT PII) dijadikan objek sengketa oleh perusahaan tersebut.
Suroso menegaskan, surat yang dipersoalkan bukan merupakan keputusan pemberian maupun penolakan izin, melainkan surat administratif yang meminta perusahaan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan sektoral sebelum proses permohonan dapat dilanjutkan.
“Objek sengketanya adalah surat tanggapan yang kami keluarkan. Dalam surat itu kami menyampaikan bahwa permohonan akan diproses lebih lanjut apabila seluruh persyaratan sesuai regulasi sektoral telah dipenuhi,”kata Suroso.
Menurutnya, persyaratan yang dimaksud meliputi ketentuan di sektor kehutanan, lingkungan hidup, serta energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Pemerintah daerah, lanjutnya, berkewajiban memproses permohonan apabila seluruh dokumen telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskannya lagi, pemerintah tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh penggugat sebagai bagian dari mekanisme memperoleh kepastian hukum.
“Pada prinsipnya kami menghargai upaya hukum yang dilakukan penggugat. Dengan proses di pengadilan nanti persoalan ini dapat menjadi terang sehingga masing-masing pihak memperoleh kepastian hukum,”ujarnya.
Ia menjelaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap awal persidangan yang berlangsung secara hibrida melalui sistem e-Court Mahkamah Agung. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah menerima salinan gugatan dan sedang menyiapkan jawaban, yang dijadwalkan disampaikan kepada majelis hakim pada 2 Juli 2026.
Setelah tahapan jawab-menjawab, replik, dan duplik selesai, persidangan akan memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi maupun ahli secara langsung di PTUN Jayapura.
Suroso juga mengungkapkan, usaha yang dijalankan PT PII berada pada sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau yang sebelumnya dikenal sebagai pertambangan galian C, dengan komoditas utama batu andesit.
Ia mengemukakan, pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi seluruh investor, termasuk di sektor pertambangan, sepanjang seluruh persyaratan hukum dipenuhi.
“Kami sangat menghargai investasi. Namun seluruh permohonan tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika persyaratan sudah lengkap, maka menjadi kewajiban kami untuk memprosesnya sesuai regulasi,”tegasnya.
Meski demikian, Suroso memilih tidak mengungkap secara rinci dokumen apa saja yang dinilai belum dipenuhi PT PII karena menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena PT PII sebelumnya pernah mendapat tindakan penghentian sementara kegiatan terminal khusus di kawasan Saoka, Sorong, oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada November 2025.
Saat itu, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menemukan perusahaan belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk terminal khusus yang mendukung aktivitas pertambangan batu andesit.
KKP menyatakan, kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa perizinan berpotensi dikenai penghentian sementara hingga sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persidangan di PTUN Jayapura kini diharapkan menjadi forum yang dapat menguji secara terbuka legalitas surat administratif yang disengketakan sekaligus memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik maupun bagi pelaku usaha yang mengajukan perizinan investasi di Papua Barat Daya. [GRW]













