
SORONG, satukanindonesia.com – Aktivis dan tokoh pemuda Papua Barat Daya, Thomas Jefferson Baru, menyayangkan pernyataan Pangdam XVIII Kasuari melalui Kolonel Inf. Imantri Daniel Pemanon Manulu yang menyebut luka tiga warga korban kekerasan di wilayah Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, berdasarkan analisis sementara diduga akibat senjata tajam.
Thomas menilai, pernyataan tersebut seharusnya tidak disampaikan sebagai sebuah kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dan investigasi dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, penentuan penyebab luka terhadap korban semestinya didasarkan pada hasil pemeriksaan medis, termasuk visum dokter, serta proses investigasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya sangat menyayangkan seorang Pangdam XVIII Kasuari bisa menyampaikan hal demikian tanpa melalui sebuah proses hukum yang benar. Ini sangat-sangat menyakitkan bagi masyarakat yang menjadi korban,”kata Thomas.
Ia mempertanyakan, dasar dari pernyataan tersebut dan meminta agar publik diberikan penjelasan apakah kesimpulan mengenai jenis luka korban telah didasarkan pada hasil visum dokter atau pemeriksaan pihak independen.
“Apakah pernyataan yang disampaikan oleh Pangdam sudah melalui hasil visum dokter? Atau sudah melalui tim independen yang turun melakukan investigasi?”ujarnya.
Thomas menegaskan, proses pengungkapan fakta terkait kasus tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak hanya berdasarkan analisis sementara dari satu pihak.
Ia mendorong, adanya tim independen yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM dan unsur penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa kekerasan yang terjadi di Aifat Timur Tengah.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan penyebab luka korban sekaligus menghindari munculnya kesimpulan yang dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kalau hanya membuat pernyataan berdasarkan analisa, sebaiknya tidak boleh seorang Pangdam menyampaikan pernyataan demikian. Harus menunggu proses hukum yang jelas,”tegasnya.
Thomas mengatakan, hasil visum dokter dan investigasi independen harus menjadi dasar sebelum kesimpulan mengenai penyebab luka korban disampaikan kepada publik.
“Proses yang benar itu melalui hasil visum dokter, kemudian tim independen turun melakukan investigasi. Bisa melibatkan Komnas HAM dan kepolisian. Dari situ baru dapat ditarik kesimpulan penyebabnya apa,”katanya.
Lebih lanjut, Thomas menilai, pernyataan tersebut berpotensi menambah rasa sakit yang dirasakan masyarakat, khususnya warga sipil yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Bahkan, ia menyebut, pernyataan yang disampaikan tanpa didukung hasil pemeriksaan yang transparan dapat menimbulkan kesan bahwa suara dan penderitaan masyarakat Papua tidak mendapatkan perhatian yang semestinya.
“Apa yang disampaikan oleh Pangdam seakan-akan orang Papua tidak punya nilai, tidak punya harga di mata mereka sebagai seorang manusia. Saya sangat menyayangkan itu,”ujarnya.
Thomas menegaskan, seorang pemimpin militer harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik, terlebih ketika informasi tersebut berkaitan dengan korban warga sipil dan sebuah peristiwa kekerasan.
“Seharusnya Pangdam tidak boleh menyampaikan kalimat yang demikian. Sebagai pimpinan, sebagai panglima, harus menunggu proses hukum yang jelas, lalu disampaikan kepada publik,”katanya.
Atas persoalan tersebut, mantan pemuda Katolik Papua Barat ini secara terbuka meminta, Pangdam XVIII Kasuari segera memberikan klarifikasi terhadap pernyataan mengenai kondisi luka korban.
Untuk itu, dia berharap, klarifikasi dilakukan secara terbuka agar tidak semakin memperkeruh situasi serta memberikan kepastian kepada keluarga korban dan masyarakat.
“Oleh sebab itu, sebagai seorang aktivis, seorang tokoh pemuda, saya meminta kepada Pangdam untuk segera mengklarifikasi pernyataan yang disampaikan ke publik,”tegas Thomas.
Menurutnya, klarifikasi tersebut penting karena peristiwa kekerasan di Maybrat menyangkut warga sipil yang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
“Ini sangat menyakiti hati orang Papua, terlebih khusus warga masyarakat yang mengalami kekerasan dan menjadi korban. Tidak boleh seorang Pangdam mengeluarkan pernyataan demikian tanpa melalui suatu proses yang benar,”pungkasnya. [***/GRW]













