• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mahfud MD: 12 Kali KPK Mau Dirobohkan Lewat Undang-Undang

Mahfud Tanggapi Gugatan Anwar Usman di PTUN

Januari 23, 2024
DPR Soroti Kenaikan Harga BBM, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

DPR Soroti Kenaikan Harga BBM, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Juni 13, 2026
Tersangka Korupsi MBG, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Tersangka Korupsi MBG, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Juni 13, 2026
ADVERTISEMENT
Menkomdigi: AI Harus Lindungi Masyarakat, Bukan Sekadar Dorong Pertumbuhan

Menkomdigi: AI Harus Lindungi Masyarakat, Bukan Sekadar Dorong Pertumbuhan

Juni 13, 2026
Kapuspen Mabes TNI: Pengerahan Personel saat Aksi Demonstrasi Dilakukan atas Permintaan Kepolisian

Kapuspen Mabes TNI: Pengerahan Personel saat Aksi Demonstrasi Dilakukan atas Permintaan Kepolisian

Juni 13, 2026
Truk Trailer Tak Kuat Menanjak di Fleyover Kranji Bekasi, Lalin di Sultan Agung ke Bekasi Lumpuh

Truk Trailer Tak Kuat Menanjak di Fleyover Kranji Bekasi, Lalin di Sultan Agung ke Bekasi Lumpuh

Juni 13, 2026
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Raih Penghargaan Nasional sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kota

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Raih Penghargaan Nasional sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kota

Juni 12, 2026
Baleg DPR Percepat Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Baleg DPR Percepat Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Juni 12, 2026
Kemenhub Percepat Pengembangan Jaringan KA untuk Dorong Konektivitas dan Efisiensi Logistik

Kemenhub Percepat Pengembangan Jaringan KA untuk Dorong Konektivitas dan Efisiensi Logistik

Juni 12, 2026
Siti Hediati Soeharto Tegaskan Pentingnya Penyusunan RUU Pangan 

Siti Hediati Soeharto Tegaskan Pentingnya Penyusunan RUU Pangan 

Juni 12, 2026
Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahfud Tanggapi Gugatan Anwar Usman di PTUN

[Hukum]

Januari 23, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
29
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tegasnya, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tidak bisa digugat ke PTUN.

“Memang bisa? Ndak bisa dong. Itu kan putusan MKMK itu bukan keputusan badan tata usahan negara loh,” tegas Mahfud di Posko Teuku Umar, Jakarta, sebagaimana dilansir Republika.co.id, Selasa (24/1/2024).

“Jadi yang boleh diadili oleh PTUN itu adalah keputusan tata negara dari pejabat tata usaha negara yang bersifat individual, konkrt, final,” sambungnya.

Di samping itu, MKMK dijelaskannya bukanlah badan putusan negara. Sifatnya badan adhoc, sehingga putusannya menurut peraturan perundang-undangan tidak bisa digugat ke PTUN.

“Artinya, berita acaranya pun sidang MK bukan keputusan seorang pejabat publik. Sidang MK karena ada putusan MKMK yang sudah mengikat, maka tinggal memformulasi dalam kesepakatan hakim-hakim MK yang bukan keputusan tata negara,” ujar Mahfud.

Diketahui, Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada Jumat (24/11/2023). Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa malam, perkara tersebut telah menyelesaikan pemeriksaan persiapan kelima.

Sebagaimana tertera pada halaman “Pemeriksaan Persiapan” di laman resmi tersebut, PTUN Jakarta memang menjadwalkan agenda “Sikap MKMK” pada Rabu (17/1) pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Adapun Ketua MK Suhartoyo mengaku belum mendapat salinan gugatan dimaksud. Sebab itu, ia tidak mengetahui isi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman.

Menurut Suhartoyo, penetapan dirinya sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia pun menyebut gugatan Anwar Usman tidak mengganggu kesolidan hakim konstitusi dalam bekerja.

“Secara kelembagaan, produk yang dikeluarkan itu kan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga nantinya peradilan TUN bisa memahami dan juga menguatkan,” kata Suhartoyo. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Anwar UsmanAnwar Usman GugatMahfud MDMenko PolhukamPTUNPutusan MKMK
ShareTweetSend

Related Posts

Bumdes dan Kopdes Merah Putih Perlu Dilebur

Demi Keselarasan Pembangunan Pusat dan Daerah, MPR Perlu Bentuk PPHN 

Agustus 7, 2025
Pelajar Papua Demo Tolak Program MBG

Pelajar Papua Demo Tolak Program MBG

Februari 17, 2025
Hasto jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Mahfud MD

Hasto jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Mahfud MD

Desember 27, 2024

Perihal Adanya Kepala Daerah Dua Periode Maju Lagi di Pilkada, Pakar: KPU Harus Mengoreksi

November 14, 2024

Menko Polhukam Diminta Dengarkan Aspirasi Hak Politik OAP

Juni 4, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?