
BATAM, satukanindonesia.com – KEK Tanjung Sauh kembali membuktikan komitmennya sebagai kawasan industri yang taat regulasi dan transparan.
Hal ini menyusul hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis, 5 Februari 2026 yang lalu, disusul dengan Inspeksi Rutin dari Tim Imigrasi Kota Batam pada hari Rabu, 16 September 2026.
Kegiatan pengawasan pada bulan September ini dilaksanakan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan secara rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian dan penggunaan TKA.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batam didampingi oleh Manajer HSE PT Batamraya Sukses Perkasa, Johnn Sinaga, selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Tanjung Sauh.
Tim pengawas melakukan penyisiran menyeluruh, mulai dari area kerja hingga fasilitas hunian pekerja.
Seluruh TKA telah memiliki dokumen keimigrasian dan dokumen pendukung yang lengkap.
Penggunaan TKA juga telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan komposisi tenaga kerja asing berjumlah 145 orang dan tenaga kerja lokal. SDM lokal tercatat ada 1.800 pekerja di KEK Tanjung Sauh.
Hal ini membuktikan komitmen pemberdayaan tenaga kerja lokal di kawasan industri ini.
Komitmen Alih Teknologi dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
Selain aspek administratif, KEK Tanjung Sau juga menunjukkan keberpihakan pada pengembangan SDM lokal.
Manajemen PT BSP menegaskan bahwa kehadiran tenaga asing di kawasan ini bersifat sementara untuk kebutuhan teknis tertentu yang nantinya akan dialihkan melalui program Alih Teknologi.
PT BSP menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik pembinaan rutin dari pemerintah guna menjaga iklim investasi tetap kondusif dan stabil.
“Kami terus berkomitmen untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal dan masyarakat di sekitar wilayah proyek Tanjung Sau.
Implementasi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemenuhan norma ketenagakerjaan adalah prioritas utama kami dalam setiap tahap pembangunan,” ujar John Sinaga.
Kantor Imigrasi Batam mengharapkan agar koordinasi dan komunikasi dengan pengelola KEK Tanjung Sauh terus dilakukan secara aktif, khususnya dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian dan penggunaan TKA.(**/HAG)











