
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri akibat unggahannya di Twitter.
Novel dilaporkan terkait ciutannya mengenai meninggalnya Ustadz Maager.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut dilaporkan oleh Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). Joko Priyoski selaku (Wakil Ketua Umum) Waketum PPKM menjelaskan bahwa PPMK melaporkan Novel karena diduga melakukan ujaran hoax.
“Kami dari DPP PPMK melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoax dan provokasi. Jadi kami sangkakan beliau dengan berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008,” ujar Joko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/2/2021).
Setelah dari Bareskrim, Joko menyebut pihaknya akan melaporkan Novel Baswedan ke KPK juga. Menurutnya, Novel tidak punya kewenangan sama sekali untuk berkomentar.
“Jadi setelah kami dari Bareskrim kami juga akan ke Dewan Pengawas KPK untuk laporkan beliau karena bukan kewenangan beliau sebagai penegak hukum KPK soal kematian Ustadz Maaher. Jadi kami minta Bareskrim untuk memanggil Saudara Novel Baswedan untuk melakukan klarifikasi atas cuitan tersebut. Dan kami juga mendesak Dewas KPK untuk berikan sanksi kepada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Lisman Hasibuan mengungkapkan, seharusnya Novel selaku sesama penegak hukum tidak boleh berkomentar seperti itu. Dia juga mempertanyakan kata ‘keterlaluan’ dalam tweet Novel.
“Dia kan seorang penegak hukum di KPK. Yang seharusnya nggak boleh berkomentar karena sesama penegak hukum antara KPK dengan Mabes Polri. Kalau dia bilang aparat keterlaluan, keterlaluannya dari mana?,” tutur Lisman.
“Tidak etis dia berkomentar menyudutkan Mabes Polri juga terkait adalah ini yang harusnya dia menjaga kan dia salah satu pejabat di KPK juga,” sambungnya.
Diketahui, Novel Baswedan membuat cuitan tentang meninggalnya Ustadz Maaher. Dia mempertanyakan kenapa orang sakit tetap dipaksakan ditahan.
“Innalilahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di Rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluan lah. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho..,” cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha seperti dilihat pada Selasa (9/2).
Sampai saat ini pihak dari PPMK masih berada di dalam Bareskrim dan belum dikonfirmasi apakah laporan tersebut diterima. (FA/SI).













