
Humbang Hasundutan, SatukanIndonesia.com – Akibat seringnya kehilangan ternak dan alat-alat pertanian serta berbagai macam yang tumbuh dikebunnya, Dimpos Silaban, umur 52 tahun, warga Desa Siponjot Kecamatan Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan terpaksa melapor dan meminta perlindungan ke Kepala Polres Humbang Hasundutan pada hari Kamis, (11/2/2021).
Dimpos Silaban meyampaikan pengaduannya karena telah beberapa kali mengalami kehilangan, terakhir ternak anjing dari Perladangannya yang didahului dengan pengurusakan rumah gubuknya di Sipadal yang saban hari menjaga rumah gubuk dan kebunnya terjadi pada hari Sabtu malam, 6 Februari 2021, sekitar antara Pkl. 20:00 WIB – 21:00 WIB.
“Saya tidak sabar lagi dengan perlakuan orang jahat dilingkungan ini, sehingga saya harus melapor ke Kapolres Humbang Hasundutan supaya menindak tegas para pencuri di wilayah ini guna memberikan perlindungan serta rasa aman kepada semua warga, termasuk saya yang selama ini sering kehilangan berbagai macam ternak dan alat-alat pertanian maupun berbagai macam tanaman yang ada diladang kami si Padal”, ujar Dimpos Silaban, Jumat, (12/2/2021), usai memberi keterangan di Polres Humbang Hasundutan.
Menurut Dimpos, pihaknya telah menyampaikan secara lengkap kronologis peristiwa terjadinya pencurian anjing yang didahului dengan pengrusakan rumah gubuknya, termasuk identitas terlapor yang diduga menjadi pelakunya.

“Nama yang diduga pelaku dan mengetahui atau terlibat, tempat anjing saya dimakan telah saya kemukakan secara terang dan jelas kepada penyidik di Polres Humbang Hasundutan,” ujar Dimpos dengan bersemangat.
Selain itu, lanjut Dimpos alumni Teknik Sipil Darma Agung itu, telah diuraikannya bagaimana upaya terlapor dengan membuat suatu rekayasa untuk menutupi kebohongannya dengan cara mengajari dan menyuruh beberapa orang supaya mengaku sebagai orang yang disuruh menjemput anjing dari seseorang marga Lumbantoruan dari Pargaulan Lintongnihuta.
Dimpos berharap dan yakin, dengan konsep “PRESISI” yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pihak Polres Humbang Hasundutan dapat segera menangkap dan memproses terlapor serta semua yang terlibat aksi pencurian dan pengrusakan itu secara hukum guna memberi efek jera dan menyadarkan masyarakat di Humbang Hansundutan.
“Berdasarkan keterangan yang saya sampaikan kepada penyidik, saya berharap Polres Humbang telah dapat membuat prediksi dan meresponnya secara cepat supaya pelaku tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya”, ujar Dimpos seraya menyinggung harapannya didasarkan pada konsep “Presisi” yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal yang sama juga diungkapkan Jongar Purba, SH., pengcara yang ikut mendampingi Dimpos Silaban ke Polres saat menyampaikan pengaduan pada hari Kamis, (11/2/2021), dan memberikan keterangan atau wawancara kepada Penyidik Jumat, (12/2/2021).
“Dengan konsep “PRESISI” yaitu pemolisian yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat uji kepatutan dan kelayakan menjadi Kapolri, Polisi dapat bertindak cepat menangkap pelakunya,”ujar Jongar usai mendampingi Dimpos di Polres Humbang Hasundutan kepada media ini melalui telpon selulernya.
Pasalnya, kata Jongar, berdasarkan keterangan Korban Pelapor, terlapor telah merasa tidak nyaman lagi setelah korban dan keluarganya menggali dan mengetahui informasi dari beberapa orang yang terbukti disuruh terlapor mengaku sebagai yang menjemput dan menjual anjing di Pargaulan Lintongnihuta kepada terlapor .
“Terlapor yang setiap hari buka kedai tuak atau lapo tuak dengan menjual daging anjing tambul tuaknya, telah berusaha melakukan rekayasa kebohongan dengan menyuruh seseorang mengaku menjemput anjing dari penjual marga Sihombing Lumbantoruan di Pargaulan, namun kebohongannya telah ketahuan sama pihak korban dan keluarga,” kisah Pencara yang berkantor di Doloksanggul itu.
Terhadap terlapor yang setiap hari buka kedai atau lapo tuak di Desa Siponjot itu, dan pihak-pihak yang diajari terlapor untuk berbohong termasuk kepada Marga Sihombing yang mengaku menjual anjing kepada terlapor di Lintongnihuta, Jongar menghimbau supaya menghentikan alibi dan rekayasa bohongnya karena Penyidik mempunyai keahlian dan kemampuan untuk mengetahui seseroang berbohong atau tidak pada saat memberikan keterangan.
“Saya himbau terlapor dan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi jahat ini, supaya menghentikan rekayasa kebohongannya. Lebih baik mengaku dan minta maaf kepada penyidik daripada membuat sebuah rekayasa karena peyidik akan dengan mudah mengetahui bohong atau tidak memberikan keterangan, serta rekayasa kebohongan itu akan mempersulit dan memberatkan hukumannya,” kisah Jongar kepada media cyber ini melalui telepon selulernya, Jumat, (12/2/2021).Terhadap pengaduan Dimpos Silaban tersebut, pihak Polres Humbang Hasundutan berjanji akan segera menindak-lanjutinya.
“Dalam dua hari ini kami akan memprosesnya dengan memanggil pihak-pihak yang disampaikan Dimpos Silaban” ujar Ipda Adit, Kanit Reskrim Polres Humbang Hasundutan, saat dihubungi melalui telpon selulernya, Jumat, (12/2/2021).
Kanit Reskrim Humbang Hasundutan itu menambahkan, pihaknya akan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menjadikan terlapor sebagai tersangka jika memnuhi bukti. “Akan dilanjutkan ke tahap penyiidikan, jika cukup bukti,” ujarnya.
Menurut Ipda Adit, anggotanya dari Polres Humbang Hasundutan telah terjun ke tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Jumat, (12/2/2021), untuk melihat kerusakan rumah gubuk yang dirusak pencuri saat mencuri anjing tersebut. (MS/Tim/SI).













