
HUMBANG HASUNDUTAN, SatukanIndonesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) resmi melimpahkan tersangka berinisial AS beserta barang bukti (Tahap II) kasus penganiayaan berat ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada Rabu (11/03/2026.
Penyerahan ini dilakukan oleh Unit Pidana Umum Polres Humbahas yang dimpimpin langsung Kanit I Ipda Ronald Sitorus setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran intensitas kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menangani proses hukum hingga tahap persidangan di pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Humbahas, Hitler Hutagalung melalui Kanit Pidum Ipda Ronald Sitorus menjelaskan, tersangka AS melakukan penganiayaan berat terhadap korban berinisial SH, warga Desa Marpadan, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Januari 2026 di sebuah ladang milik korban di Dusun Napahorsik, Desa Marpadan. Saat itu, tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam ketika korban berada di ladangnya.
“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama kurang lebih satu bulan,” ujar Ipda Ronald Sitorus.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Humbahas dengan nomor laporan polisi LP/B/01/I/2026/SPKT/Polda Sumut/Polres Humbang Hasundutan tertanggal 1 Januari 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi sempat menghadapi kendala karena tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri. Akan tetapi Unit Pidum Sat Reskrim Humbahas dibawah pimpinan Ipda Ronald Sitorus tersebut tidak menyerah.
Gerak cepat langsung dilakukan Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Humbahas dengan menetapkan AS dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tanpa menunggu lama akhirnya kerja keras Personel Satuan Reserse kriminal Polres Humbahas membuahkan hasil dengan menangkap tersangka di Kota Medan pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Polres Humbahas menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindak pidana yang berada di wilayah hukumnya dan memastikan seluruh perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (kvn)













