• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
41 Warga Terjaring Tidak Pake Masker Saat Pemerintahan Kota Bekasi Gelar Rajia Yustisi, Denda Rp50.000

41 Warga Terjaring Tidak Pake Masker Saat Pemerintahan Kota Bekasi Gelar Rajia Yustisi, Denda Rp50.000

Februari 16, 2021
Sunat Massal Dinas Kesehatan Seluma Berjalan Sukses, KKN Kelompok 95 Periode 108 Universitas Bengkulu Turut Ambil Bagian dalam Pelayanan Masyarakat

Sunat Massal Dinas Kesehatan Seluma Berjalan Sukses, KKN Kelompok 95 Periode 108 Universitas Bengkulu Turut Ambil Bagian dalam Pelayanan Masyarakat

Juni 24, 2026
PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Asah Kemampuan Public Speaking

PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Asah Kemampuan Public Speaking

Juni 24, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun

Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun

Juni 24, 2026
Wakil Ketua II DPRD Batam Apresiasi Seminar Nasional FISIPOL UNRIKA, Bahas Reformasi UU Pemilu 2029

Wakil Ketua II DPRD Batam Apresiasi Seminar Nasional FISIPOL UNRIKA, Bahas Reformasi UU Pemilu 2029

Juni 24, 2026
Panitia SRO Sampaikan Rencana Pelantikan dan Pembangunan Sekretariat Kepada Bupati Humbahas

Panitia SRO Sampaikan Rencana Pelantikan dan Pembangunan Sekretariat Kepada Bupati Humbahas

Juni 24, 2026
Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Bahas Perubahan Sejumlah Pasal

Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Bahas Perubahan Sejumlah Pasal

Juni 24, 2026
Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Pemasangan Listrik dan Air ABH di Kavling PKJ Sagulung

Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Pemasangan Listrik dan Air ABH di Kavling PKJ Sagulung

Juni 24, 2026
Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Syafei Hadiri Paripurna DPRD Kepri, Apresiasi Raihan WTP Ke-16 Berturut-turut

Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Syafei Hadiri Paripurna DPRD Kepri, Apresiasi Raihan WTP Ke-16 Berturut-turut

Juni 24, 2026
YLBH Sisar Matiti Minta Audit Dana MBG dan Penegakan Hukum di Papua Barat

YLBH Sisar Matiti Minta Audit Dana MBG dan Penegakan Hukum di Papua Barat

Juni 24, 2026
Wali Kota Bekasi Evaluasi Ketidakhadiran Pegawai Saat Apel, Ingin Ketahui Kendala Presensi Mobile

Wali Kota Bekasi Evaluasi Ketidakhadiran Pegawai Saat Apel, Ingin Ketahui Kendala Presensi Mobile

Juni 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

41 Warga Terjaring Tidak Pake Masker Saat Pemerintahan Kota Bekasi Gelar Rajia Yustisi, Denda Rp50.000

[Daerah]

Februari 16, 2021
in Daerah
0
0
SHARES
104
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Rajia Yustisi di Bekasi, Selasa (16/2/2021)

Bekasi, SatukanIndonesia.com – Sebanyak 41 warga terjaring karena tidak menggunakan masker saat Pemerintahan Kota Bekasi menggelar rajia yustisi pada hari Selasa, (16/2/2021), bertempat di Ruko Central Onderdeil Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.

Warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan (Prokes) yang tidak menggunakan masker saat berada di ruang publik langsung di vonis bersalah melalui meja hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Bekasi untuk membayar denda Rp.50.000,- setelah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seketika dan cepat terhadap identitas pelanggar oleh satpol PP dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Korwas PPNS untuk diputuskan oleh Hakim.

Rajia kepatuhan terhadap penggunaan masker saat berada di ruang publik itu terdiri dari unsur Pemerintah dari Lurah Pejuang, Kapolsek Medan Satria, Kepala Babinsa Medan Satria dan Koordinator Satpol Pamong Praja setempat.

Pelaksanaan Razia Yustisi, Foto dari kiri ke kanan: Babinsa, Kompol Agus Rochmat, Lurah Pejuang

Sementara yang duduk dibarisan untuk menentukan dan memutuskan warga bersalah melanggar prokes tidak memakai masker terdiri dari PPNS, Koorwas Polres Kota Bekasi, Jaksa, Panitera, Hakim dan Bank Jabar Banten untuk menampung uang denda.

Aris, usia 32 tahun, warga Kelurahan Pejuang Kota Bekasi yang terjaring tidak menggunakan masker mengaku menyesal tidak menggunakan masker dan berjanji setelah rajia ini akan taat menggunakan masker.

“Tadi sehabis pangkas rambut kebetulan tidak pake masker saat melintas diarea rajia ini, ikhlas membayar lima puluh ribu dan janji kedepan akan selalu pake masker”, kata Aris usai membayar denda karena tidak pake masker.

Warga yang terjaring razia, membayar denda sebesar RP50.000

Menurut Isnaini, Lurah Pejuang, dengan adanya rajia yustisi tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan, diharapkan supaya warga mematuhi setiap saat penggunaan masker, guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan menjamin terwujudnya roda perekonomian masyarakat yang lebih baik.

“Melalui rajia ini dimaksudkan untuk menekan tingkat penyebaran pandemic covid-19 diwilayah pejuang dan sekitarnya, sehingga investasi dan roda perekonomian masyarakat bisa terjamin”, kata Lurah Pejuang kepada media ini diselah-selah menyelenggarakan rajia yustisia, Selasa, (16/2/2021).

Selain untuk menekan penyebaran covid-19, lanjut Lurah, berbekal kesadaran masyarakat menggunakan masker, tidak akan terjadi zonaisasi yang membahayakan sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan berdampak terhadap kegiatan perputaran uang massyarakat di pasar.

Ditempat terpisah, hal yang sama juga diungkapkan Kompol Agus Rachmat, Kapolsek Mendan Satria, dengan rajia yustisia diharapkan supaya masyarakat mempunyai kesadaran yang tinggi untuk setiap saat menggunakan masker.

“Rajia ini bagus supaya masyarakat mempunyai kesadaran menggunakan masker”, ujar Kompol Agus, seraya menambahkan keterlibatannya dalam kegiatan penertiban aktifitas masyarakat sipil untuk memback-up Satpol PP sebagai penegak aturan sipil.

Menurut Agus, dasar hukum pelaksanaan rajia yustisia selain berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang protokol kesehatan, Pemerintah Kota Bekasi juga telah menerbitkan Perda tentang prokes. “Pemko Bekasi juga telag menerbitkan Perda tentan Prokes sebagai dasar pelaksanaan rajia ini”, kata Agus diruang Pospol yang ada disekitar Pertokoan Onderdil di Harapan Indah itu.

Berkaitan dengan jumlah warga yang terkena dampak pandemic covid-19 diwilayahnya, Agus berujar sebanyak 75 warga yang positif. “Hingga data terakhir kemaren, sebanyak 75 orang dengan mayoritas isolasi mandiri,” kata Agus menjawab media ini.

Setelah rajia berakhir, Hakim Sorta Neva Silalahi, S.H., M.Hum., yang mempin sidang setempat untuk memutuskan hukuman berupa denda kepada yang terbukti melanggar memberikan penilaian tentang masih rendahnya pemahaman masyarakat untuk menggunakan masker.

Hakim Sorta Neva Silalahi, S.H., M.Hum, usai menutup sidang Rajia Yustisia

Pada hal penggunaan masker itu, lanjut Sorta,  berguna bagi kesahatan dan keselamatan warga itu sendiri, walaupun memang ada juga kelompok masyarakat yang berterima kasih dan menyadarkan kembali akan pentingnya penggunaan masker.

“Masih rendah kesadaran masyarakat tentang penggunaan masker, walaun memang ada yang mendukung dan berterima kasih atas rajia ini seperti driver grap atau gojek”, kisah hakim Sorta Neva Silalahi yang mengaku terkenal sebagai hakim pencabut nyawa itu saat dimintai pendapatnya usai memutus 41 orang bersalah tidak menggunakan masker diantaranya menghindar dua orang tidak membayar denda tanpa alasan yang jelas.

Berkaitan dengan total denda yang terkumpul pada saat rajia tersebut dan 2 orang yang tidak membayar denda, menurut Ita Wira, bagian Pembinaan Satpol PP Pejuang yang menjadi Tim Eksekusi Pembayaran Denda, tidak semua warga yang terjaring mebayar denda Rp50.000, akibat adanya warga  pekerja buruh yang tidak sanggup bayar, sehingga diputuskan sesuai dengan kesanggupan antara Rp30.000 dan Rp40.000.

“Tidak semua bayar lima puluh ribu, ada beberapa orang yang bayar tiga puluh ribu dan empat puluh ribu” ujar Ita seraya menunjukkan daftar nama yang terjaring. (MS/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BekasiDenda Rp50.000MaskerProkesRajia Yustisia
ShareTweetSend

Related Posts

PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Asah Kemampuan Public Speaking

PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Asah Kemampuan Public Speaking

Juni 24, 2026
Wali Kota Bekasi Evaluasi Ketidakhadiran Pegawai Saat Apel, Ingin Ketahui Kendala Presensi Mobile

Wali Kota Bekasi Evaluasi Ketidakhadiran Pegawai Saat Apel, Ingin Ketahui Kendala Presensi Mobile

Juni 24, 2026
Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Juni 23, 2026

Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur

Juni 20, 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dorong Kepedulian Lingkungan di Bekasi

Juni 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?