
Bekasi, SatukanIndonesia.com – Sebanyak 41 warga terjaring karena tidak menggunakan masker saat Pemerintahan Kota Bekasi menggelar rajia yustisi pada hari Selasa, (16/2/2021), bertempat di Ruko Central Onderdeil Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.
Warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan (Prokes) yang tidak menggunakan masker saat berada di ruang publik langsung di vonis bersalah melalui meja hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Bekasi untuk membayar denda Rp.50.000,- setelah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seketika dan cepat terhadap identitas pelanggar oleh satpol PP dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Korwas PPNS untuk diputuskan oleh Hakim.
Rajia kepatuhan terhadap penggunaan masker saat berada di ruang publik itu terdiri dari unsur Pemerintah dari Lurah Pejuang, Kapolsek Medan Satria, Kepala Babinsa Medan Satria dan Koordinator Satpol Pamong Praja setempat.

Sementara yang duduk dibarisan untuk menentukan dan memutuskan warga bersalah melanggar prokes tidak memakai masker terdiri dari PPNS, Koorwas Polres Kota Bekasi, Jaksa, Panitera, Hakim dan Bank Jabar Banten untuk menampung uang denda.
Aris, usia 32 tahun, warga Kelurahan Pejuang Kota Bekasi yang terjaring tidak menggunakan masker mengaku menyesal tidak menggunakan masker dan berjanji setelah rajia ini akan taat menggunakan masker.
“Tadi sehabis pangkas rambut kebetulan tidak pake masker saat melintas diarea rajia ini, ikhlas membayar lima puluh ribu dan janji kedepan akan selalu pake masker”, kata Aris usai membayar denda karena tidak pake masker.

Menurut Isnaini, Lurah Pejuang, dengan adanya rajia yustisi tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan, diharapkan supaya warga mematuhi setiap saat penggunaan masker, guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan menjamin terwujudnya roda perekonomian masyarakat yang lebih baik.
“Melalui rajia ini dimaksudkan untuk menekan tingkat penyebaran pandemic covid-19 diwilayah pejuang dan sekitarnya, sehingga investasi dan roda perekonomian masyarakat bisa terjamin”, kata Lurah Pejuang kepada media ini diselah-selah menyelenggarakan rajia yustisia, Selasa, (16/2/2021).
Selain untuk menekan penyebaran covid-19, lanjut Lurah, berbekal kesadaran masyarakat menggunakan masker, tidak akan terjadi zonaisasi yang membahayakan sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan berdampak terhadap kegiatan perputaran uang massyarakat di pasar.
Ditempat terpisah, hal yang sama juga diungkapkan Kompol Agus Rachmat, Kapolsek Mendan Satria, dengan rajia yustisia diharapkan supaya masyarakat mempunyai kesadaran yang tinggi untuk setiap saat menggunakan masker.
“Rajia ini bagus supaya masyarakat mempunyai kesadaran menggunakan masker”, ujar Kompol Agus, seraya menambahkan keterlibatannya dalam kegiatan penertiban aktifitas masyarakat sipil untuk memback-up Satpol PP sebagai penegak aturan sipil.
Menurut Agus, dasar hukum pelaksanaan rajia yustisia selain berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang protokol kesehatan, Pemerintah Kota Bekasi juga telah menerbitkan Perda tentang prokes. “Pemko Bekasi juga telag menerbitkan Perda tentan Prokes sebagai dasar pelaksanaan rajia ini”, kata Agus diruang Pospol yang ada disekitar Pertokoan Onderdil di Harapan Indah itu.
Berkaitan dengan jumlah warga yang terkena dampak pandemic covid-19 diwilayahnya, Agus berujar sebanyak 75 warga yang positif. “Hingga data terakhir kemaren, sebanyak 75 orang dengan mayoritas isolasi mandiri,” kata Agus menjawab media ini.
Setelah rajia berakhir, Hakim Sorta Neva Silalahi, S.H., M.Hum., yang mempin sidang setempat untuk memutuskan hukuman berupa denda kepada yang terbukti melanggar memberikan penilaian tentang masih rendahnya pemahaman masyarakat untuk menggunakan masker.

Pada hal penggunaan masker itu, lanjut Sorta, berguna bagi kesahatan dan keselamatan warga itu sendiri, walaupun memang ada juga kelompok masyarakat yang berterima kasih dan menyadarkan kembali akan pentingnya penggunaan masker.
“Masih rendah kesadaran masyarakat tentang penggunaan masker, walaun memang ada yang mendukung dan berterima kasih atas rajia ini seperti driver grap atau gojek”, kisah hakim Sorta Neva Silalahi yang mengaku terkenal sebagai hakim pencabut nyawa itu saat dimintai pendapatnya usai memutus 41 orang bersalah tidak menggunakan masker diantaranya menghindar dua orang tidak membayar denda tanpa alasan yang jelas.
Berkaitan dengan total denda yang terkumpul pada saat rajia tersebut dan 2 orang yang tidak membayar denda, menurut Ita Wira, bagian Pembinaan Satpol PP Pejuang yang menjadi Tim Eksekusi Pembayaran Denda, tidak semua warga yang terjaring mebayar denda Rp50.000, akibat adanya warga pekerja buruh yang tidak sanggup bayar, sehingga diputuskan sesuai dengan kesanggupan antara Rp30.000 dan Rp40.000.
“Tidak semua bayar lima puluh ribu, ada beberapa orang yang bayar tiga puluh ribu dan empat puluh ribu” ujar Ita seraya menunjukkan daftar nama yang terjaring. (MS/SI).













