
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dalam rangka menciptakan suasana iklim hukum bisnis yang kondusif dan adanya rasa aman bagi pelaku usaha di Indonesia, pemerintah mengajak Kurator untuk ikut berpartispasi dengan cara merubah cara pandang tentang penyelesaian hutang-piutang diantara para pelaku usaha dan bisnis di Indonesia.
Karena selama ini, mindset atau cara pandang para Kurator tentang penyelesaian hutang piutang dikalangan pelaku bisnis di Indonesia adalah bagaimana caranya mempailitkan yang pada akhirnya mematikan kegiatan usaha pelaku usaha itu sendiri bilamana terjadi gagal bayar atau manakala debitor mengalami kesulitan keuangan dalam membayar hutangnya kreditor, sehingga debitor yang kesulitan membayar hutangnya tidak mempunyai kesempatan untuk melanjutkan usahanya.
Karena kalau sebuah badan usaha telah dinyatakan pailit maka masa depan kegiatan usaha dan pelaku usaha tersebut telah selesai dan tidak ada lagi kesempatannya untuk melanjutkan kegiatan usaha.
Padahal, prinsip dalam berbisnis itu bukan hanya sendiri, namun punya standard baik dan memerlukan keterlibatan pihak lain. Salah satu standarnya dalam bisnis itu semua sistem dan profesi ikut memberi andil yang positif termasuk profesi kurator ikut menciptakan iklim yang baik dengan tidak berorientasi untuk mempailitkan, dengan demikian profesi kurator ikut memastikan adanya kesempatan untuk tumbuh kembangnya suatu usaha.
Jika para kurator tidak berorientasi mematikan kegiatan usaha, namun sebaliknya ikut memfasilitasi tumbuh kembangnya berkembangnya suatu badan usaha, dengan cara mengedepankan adanya restrukturisasi hutang, penjadwalan ulang suatu hutang, maka pelaku usaha mendapat kesempatan untuk melanjutkan usahanya.
Hal itu merupakan poin penting yang disampaikan Plt. Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo R. Munzhar, S.H., L.LM., saat pembukaan Pelatihan Calon Kurator dan Pengurus Angkatan IV Tahun 2018 yang diselenggarakan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), di Jakarta, Senin (14/05/2108).
Menurut Cahyo R. Munzhar, selain merubah cara pandang Kurator tentang Kepailitan itu sendiri, mekanisme dan alur pertanggung jawaban kinerja Kurator juga perlu di perbaiki dimasa yang akan datang, dengan cara adanya pelaporan kinerja kurator pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Penerbitan dan pendaftaran Kurator ada pada Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan pelaporan kerjanya pada selama ini hanya pada Pengadilan Niaga. Kedepan Kementerian Hukum dan HAM berkeinginan menginginkan untuk ikut melakukan evaluasi terhadap kinerja kurator”, pungkas Plt. Dirjen AHU itu disaksikan Ketua Umum HKPI Soedeson Tandra dan ratusan Peserta Calon Kurator dan Pengurus.
Partisipasi Profesi Kurator dalam perbaikan iklim investasi di Indonesia dan evaluasi kinerja kurator tersebut sesuatu yang sangat penting dan mendesak dalam rangka merubah pandangan World Bank terhadap kondisi investasi di Indonesia yang perlu diperbaiki, sehingga iklim usaha dan investasi di Indonesia semakin baik demi memberi rasa aman bagi investor. (Redaksi SatukanIndonesia.com).














