• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PP Turunan UU Ciptaker Tentukan Perumusan Upah Buruh

PP Turunan UU Ciptaker Tentukan Perumusan Upah Buruh

Februari 22, 2021
Sinergi Polri dan Kejaksaan Makin Solid Kapolres Humbahas- Kejari Tekan Komitmen Bersama di Polda Sumut

Sinergi Polri dan Kejaksaan Makin Solid Kapolres Humbahas- Kejari Tekan Komitmen Bersama di Polda Sumut

Juli 28, 2026
Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Juli 28, 2026
ADVERTISEMENT
KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

Juli 28, 2026
Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Juli 28, 2026
Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Juli 28, 2026
DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

Juli 28, 2026
Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Juli 28, 2026
BMKG: Cuaca di Jakarta Berawan Hingga Cerah Sepanjang Hari

BMKG: Cuaca di Jakarta Berawan Hingga Cerah Sepanjang Hari

Juli 28, 2026
Sudaryono Tutup 833 SPPG Pelanggar SOP dan Pecat Ratusan Pegawai Bermasalah

Sudaryono Tutup 833 SPPG Pelanggar SOP dan Pecat Ratusan Pegawai Bermasalah

Juli 28, 2026
Kepala BGN Sudaryono Bersih-Bersih Internal, Ratusan Pegawai Dipecat

Kepala BGN Sudaryono Bersih-Bersih Internal, Ratusan Pegawai Dipecat

Juli 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

PP Turunan UU Ciptaker Tentukan Perumusan Upah Buruh

[Nasional]

Februari 22, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
45
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ilustrasi upah

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cara perhitungan upah bagi buruh yang dituangkan dalam salah satu turunan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (UU Cipta kerja) yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pertama, upah minimum provinsi (UMP). Perhitungan didasari oleh kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yaitu meliputi tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah, di mana penyesuaiannya dilakukan setiap tahun.

Penyesuaiannya dilakukan dengan membentuk batas atas yang merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Lalu, juga ada batas bawah, yaitu upah minimum merupakan acuan upah minimum terendah yang besarannya 50 persen dari batas atas upah minimum. Nilai batas atas dan bawah serta pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi akan digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum.

“Penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan,” terang Pasal 26 di PP 36/2021, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (22/2/2021).

Dalam hal UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP, maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan.

Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November tahun berjalan. Apabila jatuh pada hari libur, maka pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya.

Kedua, upah minimum kabupaten/kota (UMK). Uupah buruh mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah yang bersangkutan.

Pada UMK, gubernur dapat menetapkan upah minimum dengan syarat yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Penetapan UMK oleh gubernur juga bisa dilakukan apabila nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Pemerintah juga mengatur tahapan penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum kabupaten/kota. Perhitungan nilai upah minimum kabupaten kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Hasilnya, disampaikan kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur.

Dalam hal hasil perhitungan upah minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai UMP, maka bupati tidak dapat merekomendasikan nilai upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur.

Penetapan UMK yang telah memiliki upah minimum dilakukan dengan formula penyesuaian nilai upah minimum sesuai tahapan perhitungan pada Pasal 26.

Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 30 November tahun berjalan. Jika jatuh pada hari libur, pengumuman dilakukan sehari sebelumnya.

Sesuai Pasal 36 PP Pengupahan, ketentuan mengenai UMP dan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Dalam hal ini, upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan.

Pertama, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Kedua, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.

Usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan soal mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan padat modal.

Rumus perhitungan upah buruh yang baru ini berbeda dengan ketentuan yang sebelumnya di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di aturan lama, rumus perhitungan upah buruh bergantung pada kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta inflasi. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Cipta KerjaPP Turunan CiptakerRumus Perhitungan Upah BuruhUMKUMPUpah Buruh
ShareTweetSend

Related Posts

Tri Adhianto Temui Massa Aksi, Tegaskan Kebijakan UMK Harus Pertimbangkan Aspek Ekonomi Secara Menyeluruh

Tri Adhianto Temui Massa Aksi, Tegaskan Kebijakan UMK Harus Pertimbangkan Aspek Ekonomi Secara Menyeluruh

Oktober 30, 2025
Menaker Himbau Perusahaan Tetap Bayar Upah Buruh yang Dirumahkan Akibat Pandemi

Menaker Himbau Perusahaan Tetap Bayar Upah Buruh yang Dirumahkan Akibat Pandemi

Agustus 16, 2021
BPS Ungkap Rata-rata Upah Buruh Nasional Naik 3,78 persen

BPS Ungkap Rata-rata Upah Buruh Nasional Naik 3,78 persen

Mei 5, 2021

Resmi Diundangkan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Februari 17, 2021

Menaker Sebut UMP RI Tak Sebanding Produktivitas Jika Merujuk Survei ILO

November 30, 2020
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?