
Palembang, SatukanIndonesia.com – Seorang Kepala Desa di Sumatera Selatan terjerat Kasus Korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Kepala desa itu bernama Askari dan berumur 43 tahun.
Ia diketahui bertugas sebagai Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas.
Belakangan diketahui, uang bantuan yang seharusnya diberikan kepada warga terdampak pandemi tersebut justru digunakan terdakwa untuk bermain judi dan foya-foya.
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Sumar Heti menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 2, juncto pasal 18 ayat 3, subsider pasal 3 juncto pasal 18 dan pasal 8 tentang korupsi.
Dengan pasal yang disangkakan tersebut terdakwa terancam hukuman mati.
“Dalam pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim,”ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Dana bantuan yang dikorupsi Rp 187,2 juta
Adapun modus yang dilakukan terdakwa, yaitu dengan mengambil seluruh dana bantuan untuk 156 warganya yang terdampak itu selama tiga bulan.(*)













