
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dihadirkan jaksa sebagai saksi kasus dugaan suap ekspor benih lobster dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.
Dalam sidang, Edhy menjelaskan alasan membuka keran budidaya dan ekspor benur.
Edhy yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini menjelaskan keinginan untuk membuka keran budidaya dan ekspor benur sudah ada sejak ia duduk di DPR. Saat itu, dia melihat kebijakan Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti, banyak membuat masyarakat kehilangan pekerjaan.
“Pada saat saya Ketua Komisi 4 saya sebagai mitra KKP, Ibu Susi. Banyak masukan masyarakat di pesisir selatan Jawa kemudian daerah Lombok, Bali, dan Indonesia Timur, Sulawesi dan mereka merasa kehilangan pekerjaan dengan dilaksanakannya Permen KP No. 56/2016,” kata Edhy secara virtual dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Edhy menyebut banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat Permen KP No. 56/2016 soal pelarangan benih lobster. Dia menyebut seharusnya ada solusi sebelum kebijakan itu dikeluarkan.
“Benih lobster itu sumber daya alam setiap yang setiap tahun selalu ada fase-fase besar dan kecil tergantung musim. Menjadi tempat penghidupan masyarakat pesisir di lapangan hidupanya tergantung itu untuk menyekolahkan anak dan lain-lain. Begitu dikeluarkan keputusan menteri mereka kehilangan pekerjaan. Kalau alasan lingkungan harus ditanya kajian,” ia menjelaskan, dilansir detik.com, Rabu (17/3/2021)
Edhy menyebut gelombang protes terus terjadi terkait kebijakan Susi. Bahkan, dia menyebut ada laporan soal kantor polisi yang dibakar akibat adanya protes.
“Kalau ada kebijakan yang menghilangkan pekerjaan masyarakat sebelum kebijakan dilaksanakan harus ada solusi. Kebijakan harus ada sosialisasi. Akibatnya ada protes. Ada polsek ya dibakar masyarakat karena penegakan budidaya lobster sudah masif sehingga banyak yang ditangkap waktu itu,” ujarnya.
Edhy menyebut pembukaan keran budidaya dan ekspor benur bukan serta merta keinginannya sebagai menteri. Dia mengatakan sebelumnya sudah ada kajian para ahli.
“Ada bukti dengan mengunjungi masyarakat dan pendapat ahli, kebijakan itu tidak serta merta saya menteri tidak, saya himpun ahli, pelaksana lapangan walau saat awal menteri kami juga dihajar, disebut saya merusak lingkungan dan itu kita himpun dengan baik,” katanya.
Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Direktur PT DPPP Suharjito. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri KKP. Suharjito disebut jaksa memberi suap ke Edhy sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.
Jaksa menyebut uang suap diberikan ke Edhy melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi, lalu Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi, dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Suap diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPP.
Suharjito didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*)













