• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Sidang Tipikor, Edhy Prabowo Sebut Alasan Buka Keran Ekspor Benih Lobster

Sidang Tipikor, Edhy Prabowo Sebut Alasan Buka Keran Ekspor Benih Lobster

Maret 17, 2021
DPRD Kota Bekasi Segera Paripurnakan Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal

DPRD Kota Bekasi Segera Paripurnakan Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal

Oktober 20, 2026
Rayakan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Domino Orado, Dibuka Resmi oleh Wali Kota Amsakar

Rayakan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Domino Orado, Dibuka Resmi oleh Wali Kota Amsakar

Oktober 20, 2026
ADVERTISEMENT
Meriahkan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Minisoccer Antarinstansi

Meriahkan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Minisoccer Antarinstansi

Oktober 20, 2026
Menko Polkam Tegaskan  Penanganan Karhutla Butuh Kerja Keras dan Dukungan Pihak

Menko Polkam Tegaskan  Penanganan Karhutla Butuh Kerja Keras dan Dukungan Pihak

Oktober 20, 2026
Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Sebagian Besar Alumni Sudah Bekerja

Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Sebagian Besar Alumni Sudah Bekerja

Oktober 20, 2026
Yayasan Persada Moro Tiga Delapan Deklarasikan Gerakan Toilet Sekolah Bersih, Dorong Budaya Hidup Sehat Anak Indonesia Sejak Dini

Yayasan Persada Moro Tiga Delapan Deklarasikan Gerakan Toilet Sekolah Bersih, Dorong Budaya Hidup Sehat Anak Indonesia Sejak Dini

Oktober 20, 2026
Pererat Persahabatan dan Diplomasi Kemanusiaan, Satgas Port Visit 2026 Disambut Hangat di Kepulauan Solomon

Pererat Persahabatan dan Diplomasi Kemanusiaan, Satgas Port Visit 2026 Disambut Hangat di Kepulauan Solomon

Oktober 19, 2026
TNI AL Musnahkan Ribuan Cartridge Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Miliaran Rupiah di Lampung

TNI AL Musnahkan Ribuan Cartridge Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Miliaran Rupiah di Lampung

Oktober 19, 2026
Helly VVIP/VIP TNI AU TOUCH–GO Training di Kapal Induk TNI AL

Helly VVIP/VIP TNI AU TOUCH–GO Training di Kapal Induk TNI AL

Oktober 19, 2026
Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Oktober 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Tipikor, Edhy Prabowo Sebut Alasan Buka Keran Ekspor Benih Lobster

[Hukum]

Maret 17, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
45
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah). (Foto: Antara)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dihadirkan jaksa sebagai saksi kasus dugaan suap ekspor benih lobster dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

Dalam sidang, Edhy menjelaskan alasan membuka keran budidaya dan ekspor benur.

Edhy yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini menjelaskan keinginan untuk membuka keran budidaya dan ekspor benur sudah ada sejak ia duduk di DPR. Saat itu, dia melihat kebijakan Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti, banyak membuat masyarakat kehilangan pekerjaan.

“Pada saat saya Ketua Komisi 4 saya sebagai mitra KKP, Ibu Susi. Banyak masukan masyarakat di pesisir selatan Jawa kemudian daerah Lombok, Bali, dan Indonesia Timur, Sulawesi dan mereka merasa kehilangan pekerjaan dengan dilaksanakannya Permen KP No. 56/2016,” kata Edhy secara virtual dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Edhy menyebut banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat Permen KP No. 56/2016 soal pelarangan benih lobster. Dia menyebut seharusnya ada solusi sebelum kebijakan itu dikeluarkan.

“Benih lobster itu sumber daya alam setiap yang setiap tahun selalu ada fase-fase besar dan kecil tergantung musim. Menjadi tempat penghidupan masyarakat pesisir di lapangan hidupanya tergantung itu untuk menyekolahkan anak dan lain-lain. Begitu dikeluarkan keputusan menteri mereka kehilangan pekerjaan. Kalau alasan lingkungan harus ditanya kajian,” ia menjelaskan, dilansir detik.com, Rabu (17/3/2021)

Edhy menyebut gelombang protes terus terjadi terkait kebijakan Susi. Bahkan, dia menyebut ada laporan soal kantor polisi yang dibakar akibat adanya protes.

“Kalau ada kebijakan yang menghilangkan pekerjaan masyarakat sebelum kebijakan dilaksanakan harus ada solusi. Kebijakan harus ada sosialisasi. Akibatnya ada protes. Ada polsek ya dibakar masyarakat karena penegakan budidaya lobster sudah masif sehingga banyak yang ditangkap waktu itu,” ujarnya.

Edhy menyebut pembukaan keran budidaya dan ekspor benur bukan serta merta keinginannya sebagai menteri. Dia mengatakan sebelumnya sudah ada kajian para ahli.

“Ada bukti dengan mengunjungi masyarakat dan pendapat ahli, kebijakan itu tidak serta merta saya menteri tidak, saya himpun ahli, pelaksana lapangan walau saat awal menteri kami juga dihajar, disebut saya merusak lingkungan dan itu kita himpun dengan baik,” katanya.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Direktur PT DPPP Suharjito. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri KKP. Suharjito disebut jaksa memberi suap ke Edhy sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.

Jaksa menyebut uang suap diberikan ke Edhy melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi, lalu Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi, dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Suap diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPP.

Suharjito didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*)

 

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Edhy PrabowoEkspor LobsterHukumKementerian Kelautan Dan PerikananKorupsi Benih Lobster
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

Mei 26, 2026
KKP Setop Reklamasi Ilegal di Laut Morowali, Tiga Perusahaan Terseret

KKP Setop Reklamasi Ilegal di Laut Morowali, Tiga Perusahaan Terseret

Maret 5, 2026

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?