
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dalam rangka mewujudkan program pemerintahan Joko Widodo yang ramah dan mudah serta aman berinvestasi di Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mewujudkan satu atap pelayanan pengurusan perizinan dan legalitas badan usaha di Indonesia.
Rencana pelayanan satu atap pengurusan perizinan dan legalitas badan usaha tersebut akan diatur dalam Undang-Undang Badan Usaha sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang saat ini Draft Akademiknya sedang digodok pemerintah dengan pihak-pihak terkait.
Dalam revisi unda-undang perseroan tersebut akan diatur perolehan status badan hukun Perseroan comanditer atau yang dikenal dengan CV, Koperasi, Firma Hukum, Perseroan Terbatas, dan persekutuan perdata lainnya sekaligus dsn bersamaan dengan terbitnya Nomor Pokok Wajib Pajak, dan perizinan lainnya yang selama ini masih terpisah-pisah dan memakan waktu yang relarif lama, kelak akan dilayani melalui satu pintu dan penerbitannya dapat dilakukan dalam waktu yang singkat melalui Perubahan Undang-undang Perseroan Terbatas.
Rencana itu disampaikan Maftuh, S.H., Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAm RI dalam pertemuan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan Jakarta Selatan, pada hari Senin, 4/6/2018.
Menurut Maftuh, selama ini perolehan status badan hukum CV dan Firma Hukum berada pada Pengadilan dengan cara mencatatkan Akta Pendirian sebuah CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, sedangkan Koperasi berada pada Kementerian Koperasi di tingkat Pusat dan Dinas Koperasi di tingkat Daerah, sedangkan Perseroan Terbatas (PT) dan Perkumpulan, Yayasan berada pada Kementerian Hukum dan HAM, sehingga dimasa yang akan datang melalui Revisi Undang-Undang PT yang berubah nama menjadi UU Badan Usaha, semua perkumpulan perdata atau semua badan usaha akan memperoleh status sebagai badan hukum yang sah menurut hukum Indonesia akan berada dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI.
“CV, Koperasi, Persekutuan Perdata akan dikodifikasi dengan nama Undang-Undang Badan Usaha”, kata Maftuh.
Rencana tersebut akan dipadukan dengan kebutuhan hukum yang mendesak tentang adanya pengaturan Profesi Likuidator secara rinci dan lengkap yang dikemukakan PPLI.
Menurut Presiden PPLI, Dr. Achsin, S.H., M.H., SE., Ak, CRA, CLI., pengaturan Profesi dibidang Likuidator sangat perlu karena beberapa Undang-Undang menyebutkan adanya pekerjaan tentang llikuidasi yang dikerjakan oleh Likuidator.
Menurut Achsin, pekerjaan likuidasi oleh Likuidator ditemukan pasal 142 ayat (2) huruf (a) UU PT Nomor 40 Tahun 2007, namun syarat dan ketentuan serta pertanggung jawaban kerja, maupun standar kompetensi, etika dan mekanisme pengangkatan seorang Likuidator tidak jelas dan belum diatur dalam sebuah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada hal lanjut Achsin, Kurator yang mempunyai kemiripan bobot pekerjaan dengan Likuidator, yaitu untuk melakukan pemberesan terhadap harta pailit untuk dibagikan kepada para kreditor telah diatur secara detail dan lengkap dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Sedangkan ketentuan yang mengatur tentang Likuidator yang ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hingga saat ini belum jelas diatur.
“Itulah alasan bagi Kami PPLI sehingga mengajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji frasa tentang Likuidator. Selain itu, senafas dengan adanya kebutuhan pengaturan tentang Likuidator itu sendiri, kami dari PPLI mendukung pemerintah dan bersedia untuk memberi masukan kepada pemerintah tentang Likuidator itu sendiri”, kata H. Achsin pemilik lima belas gelar itu.
Hal senada diugkapkan Maruli Tua Silaban, S.H., yang juga merupakan Pengurus PPLI berlatar belakang Advokat dan Kurator.
Menurut Maruli, pihaknya mendukung pemerintah untuk yang berencana akan melakukan penguatan terhadap profesi Likuidator yang akan
membantu dunia usaha dengan tidak secara serta merta mematikan pelaku usaha melalui pemailitan yang selama ini menjadi trend para kurator terhadap pelaku usaha yang sedang mengalami kesulitan keuangan, akan tetapi berupaya melakukan restrukturisasi hutang yang pengaturannya dilakukan melalui revisi terhadap UU Perseroan Terbatas.
“Kami mendukung rencana pemerintah dalam melakukan revisi terhadap UU PT secara khusus berkaitan dengan pengaturan tentang Likuidator karena pekerjaan likuidasi merupakan sebuah profesi yang membutuhkan kompetensi,keahlian, pengetahuan khusus bidang likudasi dan independensi”, tuturnya.
Selain itu, ungkap Maruli, revisi UU PT yang akan mengatur tentang Likuodator itu sendiri perlu mengandung muatan semangat nasionalisme dengan cara adanya kriteria dan batasan khusus bagi Likuudator asing dalam melakukan likudasi di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Madyastuti, S.H., MH dari PPLI yang selama ini telah aktif untuk melakukan kajian dan memberi masukan kepada pihak-pihak yang telibat dengan proses revisi UU PT tersebut juga mengemukakan betapa pentingnya aspek complementari atau pengaturan secara kompleks dan lengkap atas revisi UU PT dimasa yang akan datang, sehingga semangat pemerintah untuk memberikan pelayanan yang maksimal yang pada akhirnya terwujud iklim investasi dan usaha yang kondusif, aman, efesien serta efektif di Indonesia bisa terwujud melalui peraturan perundang-undangan demi memberikan kepastian hukum.
“Dalam berbagai kesempatan, kami selalu menyampaikan supaya aspek komplementary dalam membuag regulasi selalu diperhatikan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum,” kata Madyastuty.
Terhadap usulan yang disampaikan PPLI, Hendra Gurning, S.H., M.H., Kasubdit Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementeria Hukum Dan HAM, masukan dan pemikiran terkait dengan Likuidator merupakan masukan berharga dan sangat penting, sehingga pihak Kementerian Hukum dan HAM meminta kepada PPLI untuk menyampaikan segala masukan dan pemikirannya dalam bentuk tertulis untuk dijadikan sebagai bahan dalam menyusun nasakh akademik atas revisi UU PT yang sedang dilakukannya saat ini.
Baik Hendra Gurning maupun Maftuh yang sama-sama Menjabat Sebagai Kasubdit Pada Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Badan Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM RI, meminta kepada PPLI untuk menyampaikan masukan dan pemikiran dalam bentuk tertulis kepada Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI. (Redaksi/SatukanIndonesia).













