• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pekan Depan PPLI Daftarkan Gugatan Ke MK

MK Tolak Uji Materi tentang Frasa Likuidator Yang Diajukan PPLI

Maret 19, 2019
Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

September 7, 2026
Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

September 7, 2026
ADVERTISEMENT
Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

September 7, 2026
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

September 7, 2026
Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

September 7, 2026
Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

September 7, 2026
Indonesia Serukan Jembatan Ekonomi dan Perdamaian Dunia

Indonesia Serukan Jembatan Ekonomi dan Perdamaian Dunia

September 7, 2026
Presiden Putin Sebut Indonesia Sahabat Terpercaya Rusia di ASEAN

Presiden Putin Sebut Indonesia Sahabat Terpercaya Rusia di ASEAN

September 7, 2026
Presiden Prabowo : Pasifik Bukan Pemisah, tapi Jalan Raya Indonesia-Rusia

Presiden Prabowo : Pasifik Bukan Pemisah, tapi Jalan Raya Indonesia-Rusia

September 7, 2026
Gusur Paksa Tanah Adat di Biak Papua, TNI AU Lanud Manuhua Dikecam

Gusur Paksa Tanah Adat di Biak Papua, TNI AU Lanud Manuhua Dikecam

September 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

MK Tolak Uji Materi tentang Frasa Likuidator Yang Diajukan PPLI

[Hukum]

Maret 19, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
195
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang diajukan oleh Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI).

Uji materi terhadap sejumlah pasal UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) tersebut terkait keberadaan profesi likuidator. MK tidak bersedia membebani Likuidator dengan syarat-syarat serupa yang dikenakan kepada Kurator sebagaimana diatur dalam UU PT tersebut.

Dalam putusannya, MK menilai pengujian pasal-pasal mengenai profesi likuidator tidak beralasan menurut hukum karena tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 29/PUU-XVI/2018 di Jakarta, Kamis (14/02/19).

Pasal 142 ayat (2) huruf a UU PT telah mengatur tentang peran likuidator dalam proses pembubaran sebuah perseroan. Likuidasi, dalam pasal tersebut, wajib diikuti oleh likuidator atau kurator.

Meski demikian, syarat seorang likuidator tidak diatur dalam UU PT. Sebaliknya, kualifikasi kurator justru dicantumkan dalam UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hingga Permenkumham No. 18/2003 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus.

Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan perbedaan itu bukan sebagai diskriminasi meskipun kurator dan likuidator sama-sama dapat mengikuti likuidasi pembubaran PT.

Perbedaannya, kurator ditunjuk sebagai likuidator manakala PT dibubarkan karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi.

Di lain sisi, tidak perlu kualifikasi kurator bila PT dibubarkan berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) atau jangka waktu berdirinya telah berakhir. Dalam keadaan seperti ini, likuidator hanya menjalankan peran lanjutan direksi sehingga dapat ditunjuk siapa pun yang dikehendaki RUPS.

“Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, likuidator senantiasa di bawah pengawasan dewan komisaris. Bahkan dapat diberhentikan sementara kalau dianggap lalai dan diberhentikan tetap melalu RUPS,” ujar Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan.

Dengan alasan perpanjangan tangan tugas direksi tersebut, MK juga menolak membatalkan Pasal 142 ayat (3) UU PT yang membolehkan direksi sebagai likuidator. Menurut Aswanto, direksilah yang paling mengetahui keadaan perusahaan sehingga mereka diyakini dapat melaksanakan likuidasi sesuai aturan.

Dia menambahkan tidak perlu pula likuidator disyaratkan warga negara Indonesia (WNI) sepanjang warga negara asing masih dibolehkan menjabat direksi PT.

Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) yang memohonkan pengujian UU PT merasa likuidator harus dibebani syarat kepemilikan sertifikasi keahlian, independen, dan bekewarganegaraan Indonesia. Mereka mengklaim tugas likuidator lebih berat dibandingkan dengan kurator sehingga uji kompetensi mesti disyaratkan.

Dalam likuidasi pembubaran PT, likuidator bertugas melakukan pencatatan dan pengumpulan kekayaaan atau utang perseroan, pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara RI mengenai rencana pembagiaan kekayaan hasil likuidasi. Selain itu, melakukan pembayaran kepada kreditor, pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham, dan tindakan lain dalam pemberesan harta kekayaan.

Meskipun permohonan PPLI ditolak, MK tetap mengingatkan agar proses likuidasi tetap dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Untuk itu, likuidator perlu membekali diri dengan kompetensi dan integritas.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HukumLikuidatorMahkamah KonstitusiPerseroan TerbatasPPLISatukan IndonesiaUji Materi UU
ShareTweetSend

Related Posts

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Agustus 3, 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Agustus 1, 2026
MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?