• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Andi Mallarangeng Sebut Ada 3 Opsi untuk Moeldoko

Andi Mallarangeng Sebut Ada 3 Opsi untuk Moeldoko

April 5, 2021
Papedanomics 2026, Wagub : Pemerintah Papua Barat Siap Genjot Hilirisasi

Papedanomics 2026, Wagub : Pemerintah Papua Barat Siap Genjot Hilirisasi

Agustus 27, 2026
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Agustus 27, 2026
ADVERTISEMENT
Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Agustus 27, 2026
Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Agustus 27, 2026
Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Agustus 27, 2026
Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Agustus 27, 2026
Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Agustus 27, 2026
Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Agustus 27, 2026
1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

Agustus 27, 2026
Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Agustus 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Andi Mallarangeng Sebut Ada 3 Opsi untuk Moeldoko

[Politik]

April 5, 2021
in Politik
0
0
SHARES
121
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng menyebut Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memiliki tiga opsi dalam meyikapi putusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Ilustrasi. (Foto: Antara Foto)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng,mengungkapkan, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memiliki tiga opsi dalam menyikapi putusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menolak legalisasi kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara.

Opsi pertama, kata Andi, Moeldoko mengundurkan diri dari Partai Demokrat kubu KLB dan kembali fokus melaksanakan tugas sebagai KSP. Menurutnya, ini adalah strategi keluar yang bagus bagi Moeldoko karena bisa mengklaim telah dibohongi bahkan ditipu oleh para broker politik.

“Mereka yang memberi angin surga kepada Pak Moeldoko seakan-akan kalau Pak Moeldoko bersedia jadi Ketua Umum mayoritas kader Demokrat, terutama pemilik suara, yaitu ketua-ketua DPD dan DPC, akan mendukung. Dan nyatanya bohong belaka,” kata Andi dalam video yang diunggah di akun Youtube pribadinya, Andi Mallarangeng, dilansir CNNIndonesia.com, Senin (5/4/2021).

Opsi kedua, lanjut Andi, Moeldoko mengambil langkah membuat partai politik baru bersama para pendukung KLB Deli Serdang. Ia pun menyerahkan nama partai politik baru yang akan dipilih kepada Moeldoko.

“Kalau opsi ini yang dilakukan, pasti tidak ada lagi kegaduhan. Aman dan damai. Silakan mengurus partai masing-masing. Siapa tahu kita bisa berkoalisi nantinya,” katanya.

Opsi terakhir, kata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu, Moeldoko tetap berusaha mendongkel kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya, opsi ini akan memakan waktu lama dan membuat keributan terus berlanjut bila dilakukan Moeldoko. Dia berkata, kelucuan juga akan terjadi bila langkah ini ditempuh karena Moeldoko selaku KSP akan menggugat keputusan Yasonna yang merupakan koleganya di kabinet Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“Kesannya, orang pemerintah, dekat dengan Presiden, menggugat koleganya yang juga anggota kabinet. Apa kata dunia?” kata Andi.

Merespons pernyataan Andi, Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, menyatakan opsi pertama yang menyebut Moeldoko sebaiknya kembali fokus bertugas sebagai KSP mencirikan seorang pengecut.

Rahmad mengatakan pihaknya tidak selera memilih opsi tersebut karena Moeldoko adalah seorang ksatria dan prajurit sejati yang sudah teruji, berani mengambil risiko, dan bertanggung jawab.

Ia pun mempersilakan Andi untuk berdiskusi dengan Moeldoko bila mencari sosok atasan yang tidak mengorbankan bawahan.

“Jika Andi Mallarangeng butuh teman diskusi, butuh perlindungan, butuh atasan yang tidak mengorbankan bawahan, Pak Moeldoko membuka jalan lebar untuk Andi Mallarangeng,” katanya.

Terkait opsi membuat partai politik baru, Rahmad mengklaim pihaknya bersama tokoh-tokoh pendiri Partai Demokrat justru mempersilakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menempuh jalan tersebut.

Ia meminta SBY tidak mengambil alih kepemilikan Partai Demokrat dari para pendiri, dengan mengelabui para pengurus DPD dan DPC atas nama demokrasi.

“Terserah kepada SBY mau dikasih nama apa. Ada yg mengusulkan diberi nama PKC [alias] Partai Keluarga Cikeas,” ucapnya.

Sedangkan terkait opsi melayangkan gugatan ke pengadilan, Rahmad berkata, opsi tersebut adalah tawaran yang menarik dan serius untuk dijalankan.

Dia mengatakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 yang menjadikan SBY sebagai dewa penguasa tunggal di dalam Partai Demokrat telah bertentangan dengan Undang-undang Partai Politik

“Ini tentu sangat menarik dibedah di pengadilan dan disaksikan jutaan masyarakat Indonesia dan dunia. Publik juga layak mengetahui bagaimana sesungguhnya konsep demokrasi yang dianut dan yang dipraktikkan SBY,” ucapnya. (BM/CNNI)

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Andi MallarangengKisruh Partai DemokratMoeldokoPartai DemokratPolitik
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Siapa Pengendali Pemerintahan Prabowo-Gibran? Demokrat Bongkar Fakta Tersembunyi

Siapa Pengendali Pemerintahan Prabowo-Gibran? Demokrat Bongkar Fakta Tersembunyi

Mei 8, 2025
Ketua Tim Badan Pemenangan Li Claudia (BPC) Calon Wakil Walikota Batam Meriahkan Acara Senam Zumba

Ketua Tim Badan Pemenangan Li Claudia (BPC) Calon Wakil Walikota Batam Meriahkan Acara Senam Zumba

Juli 19, 2024

Unggul Dalam Survei, E2L Dapat Dukungan Solid Koalisi Besar

Mei 29, 2024

Moeldoko: Presiden Restui Empat Menteri Hadiri Sidang Sengketa Pilpres

April 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?