• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pelaku Kerusuhan di Mako Brimob 2018 Silam Dihukum Mati

Pelaku Kerusuhan di Mako Brimob 2018 Silam Dihukum Mati

April 22, 2021
Dugaan Penyadapan Prabowo Diungkap, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

Dugaan Penyadapan Prabowo Diungkap, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

November 3, 2026
OTK Bakar Sasi Salib di wilayah Adat Marga Kamuyend

OTK Bakar Sasi Salib di wilayah Adat Marga Kamuyend

November 3, 2026
ADVERTISEMENT
Produksi Emas dan Tembaga Freeport Terjun Bebas

Produksi Emas dan Tembaga Freeport Terjun Bebas

November 3, 2026
Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen di Mabes

Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen di Mabes

November 3, 2026
Mabes Polri Janji Beri Penjelasan Terkait Kabar Sejumlah Polisi Ditangkap

Mabes Polri Janji Beri Penjelasan Terkait Kabar Sejumlah Polisi Ditangkap

November 3, 2026
Dukung Pernyataan Menteri HAM, Pansus Papua DPD RI Tolak Dandhy Laksono di Pidanakan

Dukung Pernyataan Menteri HAM, Pansus Papua DPD RI Tolak Dandhy Laksono di Pidanakan

November 3, 2026
Menkop: ODA Smart Factory Korea dan Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Menkop: ODA Smart Factory Korea dan Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

November 3, 2026
Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Jawa Timur Terkait Kasus Narkoba, Habiburokhman: Tak Intervensi Polisi

Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Jawa Timur Terkait Kasus Narkoba, Habiburokhman: Tak Intervensi Polisi

November 3, 2026
Kapolri Dorong Penelusuran Aset Kejahatan Digital dan Lintas Negara

Kapolri Dorong Penelusuran Aset Kejahatan Digital dan Lintas Negara

November 3, 2026
Ketua Bapemperda DPRD Jatim dan Wakil Sektertaris DPRD Jatim Yordan Bataragoa

Yordan M. Batara Goa, Merawat Konstituen dan Menjaga Kepekaan terhadap Persoalan Rakyat

November 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, November 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pelaku Kerusuhan di Mako Brimob 2018 Silam Dihukum Mati

[Hukum]

April 22, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
180
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Kerusuhan mako brimob 2018 lalu.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sidang kasus terorisme kerusuhan di Mako Brimob yang terjadi 2018 lalu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Keenam terdakwa teroris dalam perkara ini ialah:

  1. Anang Rachman
  2. Suparman Alias Maher
  3. Syawaluddin Pakpahan
  4. Suyanto Alias Abu Izza
  5. Handoko Alias Abu Bukhori
  6. Wawan Kurniawan

Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, menyebut sidang vonis digelar pada hari Rabu (21/4/2021). Ia membenarkan keenam terdakwa divonis hukuman mati.

“Semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding,” kata Alex kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Kerusuhan di Mako Brimob terjadi pada Selasa 8 Mei 2018 silam. Peristiwa tersebut diduga dipicu karena salah paham masalah titipan makanan dari keluarga.

Insiden itu berlangsung sekitar 40 jam, sebelum akhirnya bisa ditangani oleh pihak kepolisian. Sebanyak 155 napi terorisme yang tadinya ditahan di Rutan Mako Brimob kemudian dipindahkan ke tiga rutan di Nusakambangan.

Peristiwa itu menyebabkan 5 orang anggota Polri gugur, dan 1 orang napi terorisme tewas. Lima anggota Densus 88 yang gugur adalah Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji, Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi, Brigpol Luar Biasa Anumerta Fandy Setyo Nugroho, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhil, dan Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas.

Kelima anggota yang gugur itu turut diberikan kenaikan pangkat luar biasa oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Surat kenaikan itu tertuang dalam Telegram Kilat Kapolri STR/264/V/HUM/1.1/2018 tertanggal 9 Mei 2018. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kerusuhan Mako Brimob 2018TerorisTerorisme
ShareTweetSend

Related Posts

Jaringan Terungkap, Belasan Terduga Teroris Dibekuk Densus 88 di Enam Provinsi

Jaringan Terungkap, Belasan Terduga Teroris Dibekuk Densus 88 di Enam Provinsi

Oktober 5, 2026
Densus 88 Dalami Dugaan Unsur Terorisme Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading

Densus 88 Dalami Dugaan Unsur Terorisme Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading

November 7, 2025
Pemerintah Indonesia Bakal Pulangkan WNI Kasus Terorisme dari Filipina

Pemerintah Indonesia Bakal Pulangkan WNI Kasus Terorisme dari Filipina

Oktober 22, 2025

Buku Dilarang, Penulis Papua Layangkan Surat Kekecewaan ke Perpustakaan Indonesia

Maret 16, 2025

8 Orang Teroris Jaringan JI Ditangkap di Sulteng

April 19, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?