• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
ART Ditangkap Polisi Karena Aniaya Majikan Lansia

ART Ditangkap Polisi Karena Aniaya Majikan Lansia

Mei 18, 2021
TNI AL Berhasil Evakuasi Empat Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Pada Hati Ke-14 Operasi SAR

TNI AL Berhasil Evakuasi Empat Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Pada Hati Ke-14 Operasi SAR

September 27, 2026
Pidato tentang Papua di Sidang Umum PBB, DPR RI Kecam PM Kepulauan Solomon

Pidato tentang Papua di Sidang Umum PBB, DPR RI Kecam PM Kepulauan Solomon

September 27, 2026
ADVERTISEMENT
Pelanggaran HAM di Papua Barat Disampaikan dalam Sidang Umum PBB ke-81

Pelanggaran HAM di Papua Barat Disampaikan dalam Sidang Umum PBB ke-81

September 27, 2026
Papua Muda Progresif’ Serukan Perdamaian, Diskusi Publik di Wamena Lahirkan Tiga Rekomendasi

Papua Muda Progresif’ Serukan Perdamaian, Diskusi Publik di Wamena Lahirkan Tiga Rekomendasi

September 27, 2026
PT Dirgantara Indonesia Kontrak Perawatan Pesawat CN-235 PNG

PT Dirgantara Indonesia Kontrak Perawatan Pesawat CN-235 PNG

September 26, 2026
Republik Indonesia dan Kepulauan Solomon Perluas Kerjasama

Republik Indonesia dan Kepulauan Solomon Perluas Kerjasama

September 26, 2026
Kekerasan di Papua Terus Menghasilkan Korban, YKKMP : Ruang Dialog Segera di Buka

Kekerasan di Papua Terus Menghasilkan Korban, YKKMP : Ruang Dialog Segera di Buka

September 26, 2026
Ketua Komite III DPD RI : TKD 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Daerah

Ketua Komite III DPD RI : TKD 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Daerah

September 26, 2026
Gelar Rapat di Hotel Pasifik, FWB Rancang Program Peningkatan Skill dan Kesejahteraan

Gelar Rapat di Hotel Pasifik, FWB Rancang Program Peningkatan Skill dan Kesejahteraan

September 26, 2026
DPR Soroti Dampak Asap Karhutla di Kalimantan, ISPA hingga Pakan Ternak Terganggu

DPR Soroti Dampak Asap Karhutla di Kalimantan, ISPA hingga Pakan Ternak Terganggu

September 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, September 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

ART Ditangkap Polisi Karena Aniaya Majikan Lansia

[News]

Mei 18, 2021
in News
0
0
SHARES
45
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ilustrasi penganiayaan.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NN (32) ditangkap pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan kepada majikannya yang sudah lansia.

Hal itu diketahui dari video yang beredar di mediaa sosial seorang ART di Taman Palem Lestare, Cengkareng, Jakarta Barat menganiaya seorang majikan yang lansia.

Kapolsek Cengkareng Kompol Egman mengatakan, pelaku memukul majikannya karena tak terima dimaki-maki saat bekerja. Pelaku lalu dilaporkan majikannya ke Mapolsek Cengkareng.

“NN bin HS (32) seorang asisten rumah tangga telah kami amankan setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor Yusni Etty yang telah dianiaya oleh ART-nya sendiri,” kata Egman lewat keterangannya, Selasa (18/5/2021).

Egman menuturkan, kasus itu berawal saat NN sedang mencuci peralatan masak. Lalu Yusni menegur dan memaki tersangka agar tak menggunakan banyak air karena biaya mahal.

Kesal mendengar pernyataan Yusni, NN lalu mengambil galon dan memukulkannya berulang kali ke Yusni. Aksi tersangka terekam CCTV dan sempat ditenangkan pekerja lain di rumah tersebut.

“Melihat rendaman tersebut kemudian korban menegur pelaku untuk menggunakan air secukupnya jangan berlebihan atau boros karena harga air mahal. Karena pelaku tidak menghiraukan teguran korban maka korban memaki pelaku dengan kata ‘setan’,” ujar Egman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP. Pelaku sendiri ditangkap di kediamannya di Cengkareng.

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tutup Egman. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: aniaya majikanARTAsisten rumah tanggamajikan
ShareTweetSend

Related Posts

Menkomdigi Tegaskan Tak ada Perjanjian Dagang RI-AS Transfer Data Kependudukan

Menkomdigi Tegaskan Tak ada Perjanjian Dagang RI-AS Transfer Data Kependudukan

Mei 19, 2026
Ratu Elizabeth Buka Lowongan Asisten Rumah Tangga bergaji Rp367 Juta

Ratu Elizabeth Buka Lowongan Asisten Rumah Tangga bergaji Rp367 Juta

Oktober 23, 2020
Polisi Cari Unsur Pidana Kasus Anjing Gigit ART hingga Tewas

Kasus Anjing Milik Bima Aryo Berujung Protes Warga

September 10, 2019
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?