• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
ART Ditangkap Polisi Karena Aniaya Majikan Lansia

ART Ditangkap Polisi Karena Aniaya Majikan Lansia

Mei 18, 2021
Abrasi Hancurkan Rumah Warga, Perempuan Sungai Lemau datangi Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah

Abrasi Hancurkan Rumah Warga, Perempuan Sungai Lemau datangi Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah

April 22, 2026
Komnas HAM RI Didesak Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Puncak Papua

Komnas HAM RI Didesak Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Puncak Papua

April 22, 2026
ADVERTISEMENT
Wawali Harris Bobihoe : Tokoh Lintas Agama Duduk Bersama Akan Tumbuh Tekad Kuat Jaga Kerukunan

Wawali Harris Bobihoe : Tokoh Lintas Agama Duduk Bersama Akan Tumbuh Tekad Kuat Jaga Kerukunan

April 22, 2026
Walikota Bekasi Tandatangani Perjanjian PSEL, Ground Breaking Segera Dimulai

Walikota Bekasi Tandatangani Perjanjian PSEL, Ground Breaking Segera Dimulai

April 22, 2026
Wali Kota Bekasi Hadiri Launching Program MBG Muhammadiyah, Dukung Generasi Menjadi Sehat Dan Kuat

Wali Kota Bekasi Hadiri Launching Program MBG Muhammadiyah, Dukung Generasi Menjadi Sehat Dan Kuat

April 22, 2026
KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

April 22, 2026
Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

April 22, 2026
1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

April 22, 2026
Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

April 22, 2026
Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

April 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, April 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

ART Ditangkap Polisi Karena Aniaya Majikan Lansia

[News]

Mei 18, 2021
in News
0
0
SHARES
41
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ilustrasi penganiayaan.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NN (32) ditangkap pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan kepada majikannya yang sudah lansia.

Hal itu diketahui dari video yang beredar di mediaa sosial seorang ART di Taman Palem Lestare, Cengkareng, Jakarta Barat menganiaya seorang majikan yang lansia.

Kapolsek Cengkareng Kompol Egman mengatakan, pelaku memukul majikannya karena tak terima dimaki-maki saat bekerja. Pelaku lalu dilaporkan majikannya ke Mapolsek Cengkareng.

“NN bin HS (32) seorang asisten rumah tangga telah kami amankan setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor Yusni Etty yang telah dianiaya oleh ART-nya sendiri,” kata Egman lewat keterangannya, Selasa (18/5/2021).

Egman menuturkan, kasus itu berawal saat NN sedang mencuci peralatan masak. Lalu Yusni menegur dan memaki tersangka agar tak menggunakan banyak air karena biaya mahal.

Kesal mendengar pernyataan Yusni, NN lalu mengambil galon dan memukulkannya berulang kali ke Yusni. Aksi tersangka terekam CCTV dan sempat ditenangkan pekerja lain di rumah tersebut.

“Melihat rendaman tersebut kemudian korban menegur pelaku untuk menggunakan air secukupnya jangan berlebihan atau boros karena harga air mahal. Karena pelaku tidak menghiraukan teguran korban maka korban memaki pelaku dengan kata ‘setan’,” ujar Egman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP. Pelaku sendiri ditangkap di kediamannya di Cengkareng.

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tutup Egman. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: aniaya majikanARTAsisten rumah tanggamajikan
ShareTweetSend

Related Posts

Ratu Elizabeth Buka Lowongan Asisten Rumah Tangga bergaji Rp367 Juta

Ratu Elizabeth Buka Lowongan Asisten Rumah Tangga bergaji Rp367 Juta

Oktober 23, 2020
Polisi Cari Unsur Pidana Kasus Anjing Gigit ART hingga Tewas

Kasus Anjing Milik Bima Aryo Berujung Protes Warga

September 10, 2019
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?