• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
ART Ditangkap Polisi Karena Aniaya Majikan Lansia

ART Ditangkap Polisi Karena Aniaya Majikan Lansia

Mei 18, 2021
TNI AL Gagalkan Transaksi Narkoba di Polewali Mandar, Amankan Ribuan Pil dan Diduga Narkotiika

TNI AL Gagalkan Transaksi Narkoba di Polewali Mandar, Amankan Ribuan Pil dan Diduga Narkotiika

September 26, 2026
TNI AL Evakuasi Lima Jenazah Korban Virgo Transport 8 di Hari Ke-13 Operasi SAR

TNI AL Evakuasi Lima Jenazah Korban Virgo Transport 8 di Hari Ke-13 Operasi SAR

September 26, 2026
ADVERTISEMENT
Kenang Lima Wartawan Yang Hilang di Selat Sunda, Jurnalis Jayapura Papua Bakar 1.000 Lilin

Kenang Lima Wartawan Yang Hilang di Selat Sunda, Jurnalis Jayapura Papua Bakar 1.000 Lilin

September 25, 2026
Delegasi Indonesia Walk Out, PM Israel Netanyahu : Terima Kasih

Delegasi Indonesia Walk Out, PM Israel Netanyahu : Terima Kasih

September 25, 2026
Warga Sipil Terus Menanggung Akibat dari Konflik di Papua Barat

Warga Sipil Terus Menanggung Akibat dari Konflik di Papua Barat

September 25, 2026
Wawali Harris Bobihoe Borong Produk UMKM Hasil Tangan Terampil Emak- Emak

Wawali Harris Bobihoe Borong Produk UMKM Hasil Tangan Terampil Emak- Emak

September 25, 2026
Dukung Natal Lintas Profesi 2026, Pemkot Bekasi Siapkan Gedung Kapasitas hingga 5.000 Orang

Dukung Natal Lintas Profesi 2026, Pemkot Bekasi Siapkan Gedung Kapasitas hingga 5.000 Orang

September 25, 2026
FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Polri Siagakan 3.852 Personel untuk Pengamanan

FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Polri Siagakan 3.852 Personel untuk Pengamanan

September 25, 2026
Menkomdigi Dorong Investasi Microsoft Perkuat Kapasitas Teknologi Nasional

Menkomdigi Dorong Investasi Microsoft Perkuat Kapasitas Teknologi Nasional

September 25, 2026
Berapa hari lagi Kodam Baru di Papua Tengah Segera Diresmikan

Berapa hari lagi Kodam Baru di Papua Tengah Segera Diresmikan

September 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

ART Ditangkap Polisi Karena Aniaya Majikan Lansia

[News]

Mei 18, 2021
in News
0
0
SHARES
45
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ilustrasi penganiayaan.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NN (32) ditangkap pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan kepada majikannya yang sudah lansia.

Hal itu diketahui dari video yang beredar di mediaa sosial seorang ART di Taman Palem Lestare, Cengkareng, Jakarta Barat menganiaya seorang majikan yang lansia.

Kapolsek Cengkareng Kompol Egman mengatakan, pelaku memukul majikannya karena tak terima dimaki-maki saat bekerja. Pelaku lalu dilaporkan majikannya ke Mapolsek Cengkareng.

“NN bin HS (32) seorang asisten rumah tangga telah kami amankan setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor Yusni Etty yang telah dianiaya oleh ART-nya sendiri,” kata Egman lewat keterangannya, Selasa (18/5/2021).

Egman menuturkan, kasus itu berawal saat NN sedang mencuci peralatan masak. Lalu Yusni menegur dan memaki tersangka agar tak menggunakan banyak air karena biaya mahal.

Kesal mendengar pernyataan Yusni, NN lalu mengambil galon dan memukulkannya berulang kali ke Yusni. Aksi tersangka terekam CCTV dan sempat ditenangkan pekerja lain di rumah tersebut.

“Melihat rendaman tersebut kemudian korban menegur pelaku untuk menggunakan air secukupnya jangan berlebihan atau boros karena harga air mahal. Karena pelaku tidak menghiraukan teguran korban maka korban memaki pelaku dengan kata ‘setan’,” ujar Egman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP. Pelaku sendiri ditangkap di kediamannya di Cengkareng.

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tutup Egman. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: aniaya majikanARTAsisten rumah tanggamajikan
ShareTweetSend

Related Posts

Menkomdigi Tegaskan Tak ada Perjanjian Dagang RI-AS Transfer Data Kependudukan

Menkomdigi Tegaskan Tak ada Perjanjian Dagang RI-AS Transfer Data Kependudukan

Mei 19, 2026
Ratu Elizabeth Buka Lowongan Asisten Rumah Tangga bergaji Rp367 Juta

Ratu Elizabeth Buka Lowongan Asisten Rumah Tangga bergaji Rp367 Juta

Oktober 23, 2020
Polisi Cari Unsur Pidana Kasus Anjing Gigit ART hingga Tewas

Kasus Anjing Milik Bima Aryo Berujung Protes Warga

September 10, 2019
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?