
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Berbeda dengan panggilan Komnas HAM, pimpinan KPK justru hadir dalam permintaan klarifikasi dari Ombudsman.
permintaan klarifikasi dari Ombudsman tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Sekjen KPK Cahya H Harefa.
Kehadiran mereka terkait dengan laporan 75 pegawai soal dugaan malaadministrasi dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Hari ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Sekjen KPK Cahya H. Hareffa dan didampingi oleh Biro Hukum KPK akan memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN melalui asesmen TWK,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).
Ali mengatakan, mereka dijadwalkan memberikan klarifikasi pada pukul 13.30 WIB. Adapun kedatangan pimpinan KPK dan beberapa pejabat eselon lembaga antirasuah itu atas permintaan Ombudsman per tanggal 4 Juni lalu.
“Ini adalah respons atas undangan yang dikirimkan ORI pada tanggal 4 Juni 2021 agar KPK dapat menghadiri secara langsung permintaan klarifikasi oleh ORI,” kata Ali.
“Tentu kehadiran KPK hari ini sekaligus menguatkan komitmen kami menghargai tugas pokok dan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dalam Pemerintahan Pusat dan Daerah,” sambungnya.
Diketahui, Firli Bahuri dkk dilaporkan oleh 75 pegawai KPK atas dugaan malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK. Selain kepada Ombudsman, persoalan TWK ini juga dilaporkan ke sejumlah pihak, mulai dari Dewan Pengawas KPK hingga Komnas HAM.
Berbeda dengan di Ombudsman, pimpinan KPK tak hadir dalam pemanggilan pertama oleh Komnas HAM. Pimpinan KPK malah berkirim surat dan meminta informasi apa saja dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK. Sebab mereka mengeklaim bahwa KPK hanya melaksanakan amanat undang-undang dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.
Komnas HAM pun menyayangkan ketidakhadiran pimpinan KPK tersebut. Mereka sudah melayangkan pemanggilan kedua kepada para pimpinan KPK.
Sudah ada sekitar 30 pertanyaan yang disiapkan Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berharap pimpinan KPK bisa memenuhi panggilan kedua tersebut.
“Pemanggilan ini harus dimaknai sebagai suatu kesempatan untuk mengklarifikasi untuk mendalami untuk memberikan informasi yang seimbang,” kata Anam, beberapa waktu lalu. (FA/SI).













