
Surabaya, satukanindonesia.com – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menyebut biaya perbaikan Gedung Grahadi dan sejumlah fasilitas umum (fasum) milik Pemkot Surabaya yang rusak akibat kerusuhan 29–31 Agustus 2025 diperkirakan mencapai Rp14,8 miliar.
Perhitungan itu terungkap usai pertemuan Ombudsman dengan perwakilan Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya. Dari Pemprov hadir Asisten II Setdaprov Jatim Joko Irianto serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya I Nyoman Gunadi. Sedangkan dari Pemkot hadir tim teknis lintas OPD, di antaranya Bakesbang, Dishub, dan BPBD.
Kepala Ombudsman RI Jatim, Agus Mutaqqin, menjelaskan Pemprov Jatim menargetkan rekonstruksi Grahadi selesai pada Desember 2025 dengan alokasi anggaran sekitar Rp11 miliar yang diambil dari pos belanja tidak terduga (BTT) APBD. Sementara itu, Pemkot Surabaya masih membahas alokasi Rp3,7 miliar untuk perbaikan sarpras. “Bisa jadi Pemkot baru tuntas tahun depan,” ujar Agus, Rabu (10/9/2025).
Agus menambahkan, Pemprov Jatim telah membentuk empat tim khusus untuk rekonstruksi Grahadi, mulai dari pembersihan, kajian sejarah cagar budaya, perencanaan teknis, hingga pelaksanaan. Proses ini juga melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan XI, Kementerian PUPR, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), serta Pemkot Surabaya.
Dalam kajian sejarah, sejumlah material khusus telah disiapkan, seperti kapur pengganti semen impor dari AS, kayu Perhutani, hingga perkakas logam seperti engsel dan grendel. Hal ini dilakukan agar tetap sesuai dengan status Grahadi sebagai cagar budaya.
Dari sisi Pemkot, total kerusakan dan kehilangan sarpras tercatat mencapai 394 item. Di antaranya kantor Polsek Tegalsari berikut bungker, 33 kamera CCTV, 23 pos polisi, 6 pos pantau BPBD, 5 sepeda motor, puluhan barrier dan separator jalan, papan nama, lampu hias, hingga lampu lalu lintas.
Ombudsman RI Perwakilan Jatim merekomendasikan Pemkot Surabaya agar memasukkan kebutuhan anggaran perbaikan sarpras ke APBD melalui pos BTT, sebagaimana yang dilakukan Pemprov Jatim. (Hizkia/Yosua)













