
Jakarta, satukanindonesia.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pihak Kejaksaan seharusnya memakaikan rompi tahanan kepada eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Sebab, Febrie telah menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sahroni menegaskan setiap orang yang berhadapan dengan hukum harus berkedudukan setara dan tidak boleh mendapat perlakuan istimewa.
Kejaksaan menahan Febrie di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. Namun, Febri tidak menggunakan rompi tahanan maupun borgol saat digelandang jaksa ke rutan tersebut.
“Dan di dalam tahanan, juga jangan ada perlakuan spesial apa pun,” kata Sahroni di Jakarta, dilansir dari sinpo, Sabtu, 25 Juli 2026.
Namun demikian, Sahroni mengapresiasi langkah baik aparat penegak hukum yang menahan Febrie karena Febrie merupakan salah seorang mantan elite penegak hukum.
Oleh karena itu, Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini mengingatkan bahwa publik selalu mengawal proses kasus tersebut. Sehingga, jangan sampai proses hukum yang berlaku ke depannya justru mempertaruhkan kepercayaan publik.
“Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang,” ujar Sahroni.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan alasan Febrie Adriansyah tidak memakai rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda (pink) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan pihaknya terburu-buru, sehingga tidak sempat memakaikan rompi tahanan ke Febrie Adriansyah.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam ya,” kata Rudi di Gedung Utama Kejagung.(***)













