
Medan, SatukanIndonesia.Com – Hal ini diketahui, saat Pemerintah Kabupaten Toba, melalui Wabup Toba, Tonny M. Simanjuntak, saat menghadiri Rakor dan Penandatangan Komitmen Revitalisasi Pelayanan Publik Provinsi Sumatra Utara (Sumut), di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Jumat (16/12).
Rakor yang dihadiri 33 Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota se- Sumut ini, dan Pemprovsu selaku penyelenggara, dalam pelaksanaannya, dibuka resmj, dan dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, diawal sambutan dalam arahannya, mengatakan, bahwa dasar hukum pelaksanaan Rakor Pelayanan publik, didasari UU No. 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik, dimana dalam penatalaksanaan, diawasi oleh lembaga negara, yakni Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
“Pelaksanaan Rakor, adalah upaya nyata Pemprov Sumut, yakni guna menata ulang, akan kualitas pelayanan publik, dan bertujuan meningkatkan pelayanan publik”, kata Gubsu Edy
Ditambahkan, terkait pelayanan publik di pihak Pemprovsu, ia katakan, bahwa pihaknya dijajarannya, juga terus berkomitmen meningkatkan upaya pelayanan publik, sesuai dengan kapasitas kemampuannya.
Lebih lanjut, terkait substansi Rakor, Gubsu Edi juga mengungkap penilaian pihak Ombudsman RI Tahun 2021, terkait pelayanan publik dimasing-masing 33 Kabupaten/ Kota se- Sumut
“Untuk penilaian Ombusdman RI di tahun 2021, bagi Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumut, bersama Pemerintah Provinsi Sumut, ada 7 daerah masuk zona hijau, 19 zona kuning, dan 8 zona merah. Delapan daerah masuk zona merah, yaitu : Nias Selatan, Labuhan Batu Utara, Toba, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Nias.
Terkait daerah beberapa daerah yang masuk zona kuning dan merah, Gubsu Edy, berpendapat, perlunya evaluasi, terkait batasan pihak pemerintah dalam melayani masyarakat, berdasarkan UU, Perda Pergub, dan Perbup atau Perwali.
Diteruskan, ia pun memberi penegasan soal pelayanan dari aparatur pemerintah.
“Pelayan masyarakat (pihak pemerintah, red, bukan minta dilayani masyarakat. Kita digaji sama masyarakat”, jelasnya lagi.
Selanjutnya Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I, Maruli Tua Manurung, dalam paparannya, dia katakan, bahwa pelayanan publik di Sumut banyak tantangan .
“SUMUT, Semua Urusan Mesti Uang Tunai, dan sudah berubah, Sumut Maju Untuk Terhormat.

Lebih lanjut, terkait peran KPK dalam pengawasan maupun penyelidikan tindak pidana korupsi, dia menjelaskan, bahwa peran KPK dalam hal ini ditegaskan, adalah fungsi koordinasi, yakni mengkoordinasikan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK). Selain itu juga menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan TPK, meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan TPK kepada instansi terkait, melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang, dalam pemberantasan TPK, dan meminta laporan kepada instansi berwenang, sebagai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi TPK.
“Peran kami, KPK berkoordinasi dengan instansi yang berwenang, melaksanakan pemberantasan TPK (tindak pidana korupsi) dan instansi pelayanan publik”, katanya.
Kemudian diterangkan mengenai Survei Penilaian Integritas (SPI) dan
Monitoring Centre for Prevention (MCP) sebagai acuan penilaian pelayanan publik.
Selanjutnya dalam sesi pamaparan, dilanjutkan oleh Ketua Ombudsman RI, Mohammad Najih, dalam paparannya, dia menyampaikan tentang fungsi, wewenang dan tugas lembaga yang dipimpinnya.
“Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya.
Penyelenggara yang dimaksud adalah penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan, yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya, bersumber dari angkatan anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Diterangkan juga bahwa pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan, dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk, atas barang jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Adapun tujuan pelayanan publik adalah terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak tanggung jawab kewajiban dan kewenangan seluruh pihak yang terkait, dengan penyelenggara pelayanan publik, dan terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak, sesuai dengan asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik, terpenuhinya sistem penyelenggaraan pelayanan publik, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan terwujudnya perlindungan dan kapasitas hukum, bagi masyarakat penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada bagian akhir rakor, dilaksanakan penandatangan Komitmen Revitalisasi Pelayanan Publik oleh Pemprov Sumut dan 33 Kabupaten/Kota se-Sumut.
Terkait Pemkab Toba masuk dalam penilaian zona merah oleh Ombudsman RI, Wabup Toba, Tonny M. Simanjuntak, berkomentar, bahwa pihaknya akan berusaha bangkit dari penilaian zona merah tahun 2021 tersebut, untuk lebih baik pada tahun berikutnya.
“Melalui rakor ini, mudah-mudahan kita, Kabupaten Toba, ada evaluasi kedepannya, kita akan optimalkan dapat meningkatkan, keluar dari zona merah. Kalau tidak bisa hijau, minimal kuning. Ini menjadi pelajaran bagi kita, terkait pelayanan publik kita, perlu Saya Sampaikan, bahwa di tahun 2022 ini, Toba telah berbenah, pelayanan publik yang kurang telah bertahap kita perbaiki, mudah-mudahan di tahun 2023, Pemkab Toba akan menjadi zona hijau”, pungkasnya, sembari mengepalkan tangan dengan penuh optimis.(GH)













