
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Profesi Likuidator merupakan profesi pencabut nyawa badan hukum yang jombie. Badan hukum tersebut masih ada, namun terikat secara hukum akan tanggung jawab sebagai subjek hukum, namun tidak mempunyai kesanggupa lagi untuk memenuhi kewajiban tersebut, maka jalan akhir untuk menyelesaikan kewajiban itu dengan mencabut status badan hukumnya. Pekerjaan mengakhiri dan mencabut badan huku, dimaksud dikerjakan oleh seorang likuidator yang mempunyai keahlian dan ketrampilan dibidang likuidasi.
Hal itu dikemukakan Presiden Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), Dr. M. Achsin, SH., SE., MM., M.Kn., M.Si., M.Ec.DEV., CPA., CRA., CLI, CLA., dalam sambutannya pada pembukaan Pagelaran Wayang Kulit “Lahirnya Gatutkaca” Dalam Rangka perayaan HUT I PPLI & Sosialisasi E-Court, pada hari Sabtu, 11/8/2018, bertempat di Anjungan Jawa Timur, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.
Menurut Achsin, kehadiran profesi likuidator sangat penting karena pekerjaan melakukan likuidasi diatur pada kurang lebih 9 (sembilan) undang-undang, yang berperan untuk melakukan proses pemberesan dan pengurusan pembubaran sebuah badan hukum, seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer, yayasan, koperasi dan perkumpulan yang berbentuk badan hukum lainnya.
“Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia baru berusia kurang lebih berusia satu tahun. Likuidator ibarat sebuah malaikat pencabut nyawa badan hukum yang akan mengurus proses pembubaran dan pencabutan status badan hukum,” kata Achsin dihadapan ratusan hakim-hakim dari berbagai pengadilan di Indonesia yang menyempatkan hadir dalam acara yang digelar bersama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
HUT I PPLI, lanjut Achsin yang juga Dosen pada Universitas Brawijaya itu dirangkai dengan sosialisasi E-court yang disampaikan Dirjend Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, DR. Herri Swantoro, S.H., MH dialnjutkan dengan wayagan semalam suntuk dengan dalang Dr. Ki. Yanto Carito, SH., MH., yang juga ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan bintang tamu Ika Kebumen, Rini Jogja, Eka Paramita (Opera van Java, Ninik Chandra(Srimulat), Rabies Jogja, Joko S., SH., MH dan Dwi Jresyanto, SH.,MH. (Redaksi Satukan Inodonesia).













