
SatukanIndonesia.com – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Rosan P Roeslan menilai program reformasi dibidang perpajakan (tax reform) yang dijalankan pemerintah hingga saat ini belum jelas arahnya.
Seyogianya reformasi perpajakan melalui regulasi yang memberi jaminan kepastian berusaha bagi pengusaha (wajib pajak) yang sudah patuh (compliant) kewajiban perpajakannya tidak ada bedanya dengan yang tidak patuh.
Menurut Rosan, tidak ada jaminan bagi wajib pajak yang talah patuh kewajiban perpajakannya tidak di periksa oleh fiskus. Sehingga bilamana ada pemeriksaan dari petugas pajak akan sangat mengganggu secara psikologis bagi kalangan pengusaha.
Kegelisahan itu dikemukakan Ketua Umum KADIN kepada Wartawan disela-sela Seminar Nasional Berjudul, “Peran Serta Dunia Usaha Dalam Membangun Sistem Perpajakan & Moneter Yang Adil, Transparan & Akuntabel”, di Grand Ballroom, Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (14/09/18).
Tax Amnesty
Rosan mencontohkan, program Tax Amnesty merupakan salah satu bahagian dari termasuk kategori reformasi dibidang perpajakan, namun langkah tersebut bukan merupakan solusi yang sempurna dalam melakukan reformasi perpajakan.
“Tax amnesty itu sudah dibagian akhir, namun ada hal sebelumnya yang musti terlebih dahulu dilakukan pemerintah dalam rangka reformasi bidang perpajakan” kata Rosan, Jumat (14/09/18).
Untuk itu, Rosan ingin pemerintah sungguh-sungguh melakukan reformasi perpajakan dengan membuat regulasi yang berpihak pada perlindungan hukum bagi wajib pajak yang telah taat pajak.
Terkait dengan kegelisahan yang dikemukakan Ketum KADIN tersebut, Dirjen Pajak, Robert Pakpahan kini sedang mempersiapkan regulasi yang mengatur tentang perlindungan bagi wajib pajak yang taat pajak dan yang tidak sungguh-sugguh mentaati perpajakan.
“Pemerintah terus melakukan reformasi perpajakan. Pemerintah telah mempersiapkan regulasi yang akan mengatur kualifikasi wajib pajak patuh dan restitusi pajak tanpa pemeriksaan”, kata Dirjen Pajak yang menjadi salah satu pembicara dalam Seminar yang diselenggarakan APINDO dan KADIN tersebut. (Redaksi Satukan Indonesia).













